Saturday, August 2, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih Remaja

Menikah atau Tidak? Saat Ibadah Jadi Pertanyaan Hati

Ahmad Anshori oleh Ahmad Anshori
01/05/2025
in Fiqih Remaja, Pra Nikah
0
39
SHARES
217
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ada yang nikah muda karena takut dosa.
Ada yang menunda nikah karena trauma keluarga.
Ada yang nikah karena cinta, tapi berujung luka.
Ada pula yang memilih sendiri, dan tetap bahagia.

Dalam hidup, nikah bukan sekadar soal “halal”, tapi juga soal kesiapan, tanggung jawab, dan makna. Tapi kenapa banyak orang justru merasa dihakimi hanya karena belum menikah? Apakah semua orang memang diwajibkan menikah? Apakah menunda berarti dosa?

Cek Artikel Lainnya

Zakat Untuk Penuntut Ilmu, Apakah Mereka Berhak Menerimanya?

Hutang Emas, Harga Dulu atau Sekarang, Bro?

Bolehkah Kucing Kita Bernama Zakariya?

Nikah Bukan Sekadar Status

Di balik undangan, mahar, dan kata “sah”, ada realita yang kadang nggak disorot:
Orang yang nikah tanpa kesiapan batin, tapi dipaksa norma.
Orang yang menikah karena takut omongan tetangga, bukan karena panggilan jiwa.
Orang yang menjadikan pernikahan sebagai pelarian dari luka masa lalu.

Padahal, Islam nggak pernah menekan manusia untuk “harus” menikah dalam waktu tertentu. Islam justru mengenal fleksibilitas hukum berdasarkan realitas manusia. Dan di sinilah pentingnya kita tahu: hukum menikah dalam Islam bisa berubah-ubah.

Saat Hukum Taklifi Bertemu Realita

Islam mengenal lima hukum taklifi: wajib, sunnah, mubah, makruh, haram. Nah, pernikahan termasuk ibadah yang bisa berada di antara kelima hukum itu — tergantung siapa pelakunya dan seperti apa keadaannya.

Kenapa? Karena Islam memanusiakan manusia. Syariat itu bukan paksaan, tapi petunjuk yang mempertimbangkan:

  • Kesiapan psikologis dan finansial

  • Kebutuhan biologis

  • Potensi mudarat terhadap pasangan

  • Keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab rumah tangga

Kalau syarat terpenuhi dan niatnya lurus, menikah bisa jadi ibadah besar. Tapi kalau asal-asalan? Bisa-bisa jadi ladang dosa dan kezaliman.

Lima Wajah Pernikahan

1. Pernikahan Wajib

Pernikahan menjadi wajib bagi seseorang yang:

  • Memiliki kemampuan untuk menikah secara fisik dan finansial.

  • Memiliki dorongan syahwat yang kuat.

  • Khawatir dirinya terjerumus ke dalam zina atau perbuatan maksiat.

Hal ini karena menjaga diri dari perbuatan haram adalah suatu kewajiban, dan tidak ada cara yang lebih tepat untuk menjaga kesucian diri selain melalui pernikahan.

Perkataan Ulama:
Imam al-Qurthubi berkata:

“Orang yang mampu menikah dan khawatir terhadap dirinya serta agamanya akibat hidup membujang, maka ia wajib menikah. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.” (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq).

Contoh kasus:

Fahmi bekerja di kota besar, hidup jauh dari orang tua. Lingkungannya bebas, godaan besar, dan dia sadar betul bahwa syahwatnya kuat. Pernah suatu ketika dia hampir terjerumus dalam hubungan haram, dan dia takut itu terjadi lagi. Finansialnya cukup untuk menikah dan menghidupi keluarga kecil.

Dalam kasus Fahmi, menikah jadi wajib. Karena kalau dia tidak menikah, besar kemungkinan dia jatuh dalam zina. Menikah adalah satu-satunya jalan untuk menjaga kehormatan dan agama

Kesimpulan Kriteria Pernikahan Wajib:
✓ Mampu menikah
✓ Terdorong syahwat
✓ Takut terjerumus dalam zina


2. Pernikahan Sunnah (Mandub)

Pernikahan menjadi sunnah bagi seseorang yang:

  • Terdorong untuk menikah dan memiliki kemampuan menikah,

  • Namun tidak khawatir jatuh ke dalam perzinaan jika tidak menikah.

Dalam kondisi ini, pernikahan dianjurkan sebagai bentuk ibadah dan upaya menambah keturunan, namun tidak sampai diwajibkan karena tidak ada bahaya yang mengancam jika ditinggalkan.

Contoh kasus:

Nisa adalah seorang guru yang mencintai anak-anak dan bercita-cita punya keluarga. Dia sudah mapan, tenang, dan mampu menjaga diri dari godaan. Tidak ada tekanan syahwat yang berlebihan, tapi keinginan menikah itu ada—untuk membangun rumah tangga dan memiliki keturunan.

Bagi Nisa, menikah adalah sunnah (mandub). Karena walau tidak menikah pun dia tetap aman dari maksiat, tapi niatnya yang baik menjadikan nikah itu berpahala baginya.

Kesimpulan Kriteria Pernikahan Sunnah:
✓ Mampu menikah
✓ Terdorong untuk menikah
✓ Tidak takut jatuh dalam zina


3. Pernikahan Haram

Pernikahan menjadi haram bagi seseorang yang:

  • Tidak mampu menunaikan hak-hak istri seperti nafkah, mahar, atau hubungan suami-istri,

  • Tidak memiliki keinginan untuk menikah,

  • Dan tidak menjelaskan keadaannya kepada calon istri.

Jika seseorang menyembunyikan kelemahannya ini, lalu menikah, maka ia tergolong melakukan penipuan dan berbuat zalim.

Perkataan Ulama:
Imam al-Qurthubi menegaskan:

“Siapa pun yang mengetahui dirinya tidak mampu menunaikan nafkah, mahar, atau hak-hak wajib lainnya, maka haram baginya untuk menikah, kecuali ia menjelaskan kondisi tersebut kepada calon istrinya, atau ia yakin mampu menunaikannya setelah menikah.” (Tafsir Al-Qurthubi).

Contoh kasus:

Danu mengidap penyakit menular serius dan tidak memiliki penghasilan tetap. Ia juga tidak memiliki gairah terhadap perempuan dan tahu bahwa dia tidak akan mampu memberi nafkah atau melayani istrinya secara lahir dan batin. Namun, ia tetap menikah tanpa memberi tahu calon istrinya kondisi itu.

Dalam kasus Danu, menikah itu haram. Karena dia menipu dan membahayakan calon istrinya dengan menyembunyikan kondisi serius yang seharusnya menjadi hak untuk diketahui.

Kesimpulan Kriteria Pernikahan Haram:
✗ Tidak mampu menunaikan hak istri
✗ Tidak ada dorongan menikah
✗ Menyembunyikan kelemahannya


4. Pernikahan Makruh

Pernikahan menjadi makruh bagi seseorang yang:

  • Tidak mampu menunaikan kewajiban terhadap istri secara sempurna (walaupun tidak sampai menimbulkan kerugian besar),

  • Tidak memiliki dorongan menikah,

  • Tidak khawatir terjerumus dalam maksiat,

  • Bisa mengganggu aktivitas lain yang lebih bermanfaat seperti menuntut ilmu atau ibadah.

Misalnya, laki-laki yang memiliki sifat keras, tidak sabar, atau emosional, dikhawatirkan akan menyulitkan istrinya dalam rumah tangga, walaupun tidak sampai merugikan secara fatal.

Contoh kasus:

Raka adalah mahasiswa pascasarjana yang sedang sibuk menyusun tesis. Dia tidak punya keinginan menikah, tidak takut terjerumus dalam maksiat, dan orangnya temperamental serta mudah tersinggung. Kalau menikah, dia khawatir justru akan memperlambat studinya dan berdampak buruk pada pasangan karena emosinya yang belum stabil.

Maka, bagi Raka, menikah saat ini makruh. Karena tidak ada kebutuhan syar’i, dan ada potensi bahayanya walau tidak besar.

Kesimpulan Kriteria Pernikahan Makruh:
✗ Tidak terdorong menikah
✗ Tidak takut maksiat
✗ Ada potensi mengabaikan hak istri atau mengganggu aktivitas ibadah/ilmu


5. Pernikahan Mubah (Boleh)

Pernikahan menjadi mubah jika:

  • Tidak ada dorongan kuat untuk menikah,

  • Tidak khawatir jatuh dalam perzinaan,

  • Tidak ada halangan untuk menikah, namun juga tidak ada dorongan khusus.

Dengan kata lain, pernikahan dibolehkan jika semua faktor pendorong dan penghalang tidak ada. Ini adalah kondisi netral, di mana menikah atau tidak sama-sama tidak berdosa.

Contoh kasus:

Tika adalah wanita single, bekerja, hidup tenang, dan tidak punya keinginan khusus untuk menikah atau punya anak. Tidak ada tekanan dari keluarga, tidak takut maksiat, tapi juga tidak menolak jika suatu saat ada jodoh yang datang.

Dalam kondisi Tika, menikah itu mubah. Artinya, boleh-boleh saja menikah atau tidak, karena tidak ada tuntutan atau ancaman dalam dua-duanya.

Kesimpulan Kriteria Pernikahan Mubah:
✓ Tidak ada larangan syar’i
✓ Tidak terdorong menikah
✓ Tidak takut zina
✓ Tidak ada niat khusus seperti keturunan atau penjagaan diri.

(Sumber pembagian hukum nikah dan kriterianya: Fatawa Islam no. 26587)

Solusi: Mengenal Diri, Baru Bicara Janji

Sebelum kamu melangkah ke pelaminan, tanya dulu ke diri sendiri:

  • Aku siap, atau cuma takut ketinggalan?

  • Aku ingin membangun rumah tangga, atau cuma ingin lari dari tekanan?

  • Aku mampu memberi, atau hanya ingin menerima?

Islam tidak menyuruh kita menikah untuk memenuhi ekspektasi orang lain. Tapi untuk memenuhi hak jiwa, menjaga diri, dan mengabdi dengan sadar. Maka sebelum kamu menikah, berdamailah dulu dengan dirimu.

Wallahua’lam bis Showab.

 


Penulis: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.

Artikel: Remajaislam.com 

Tags: anjuran menikahfikih nikahnikah
Artikel Sebelumnya

Motivasi dan Perencanaan Hidup untuk Lulusan Muda SMA

Artikel Selanjutnya

Tanpa Ayah, Siapa yang Berhak Jadi Wali Nikah? Simak Urutan Lengkapnya

Ahmad Anshori

Ahmad Anshori

Pembina di Rumaysho Academy bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal. Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2).

Related Posts

mabahits_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Zakat Untuk Penuntut Ilmu, Apakah Mereka Berhak Menerimanya?

oleh Ahmad Anshori
19/07/2025
Riba Emas_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Hutang Emas, Harga Dulu atau Sekarang, Bro?

oleh Ahmad Anshori
16/07/2025
Hukum Menamai Kucing
Fiqih Remaja

Bolehkah Kucing Kita Bernama Zakariya?

oleh Ahmad Anshori
13/07/2025
Fiqih Remaja

Jangan Lewat Depan Orang yang Lagi Shalat, Ya!

oleh Ahmad Anshori
28/06/2025
Menjawab salam WA
Akhlaq Mulia

Assalamu’alaikum di Chat, Harus Dibalas?

oleh Ahmad Anshori
24/06/2025
Artikel Selanjutnya
tree_remajaislam.com

Tanpa Ayah, Siapa yang Berhak Jadi Wali Nikah? Simak Urutan Lengkapnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 7   +   1   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

Doa keluar kamar mandi

Romantis Ala Rasulullah ﷺ, Mandi Junub Bersama Istri dalam Satu Wadah

02/08/2025
timeclocks_remajaislam.com

Percikan Air Cinta; Hadits Romantis Suami Istri Salat Malam

02/08/2025
Sesuap Nasi. remajaislam

Satu Suapan Cinta

02/08/2025
Persahabatan_remajaislam

Bukan Cuma Romantis, Ini Alasan Menikah Bisa Menjadi Ladang Surga

02/08/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

Doa keluar kamar mandi
Kajian Remaja

Romantis Ala Rasulullah ﷺ, Mandi Junub Bersama Istri dalam Satu Wadah

02/08/2025
timeclocks_remajaislam.com
Mutiara Islam

Percikan Air Cinta; Hadits Romantis Suami Istri Salat Malam

02/08/2025
Sesuap Nasi. remajaislam
Cinta

Satu Suapan Cinta

02/08/2025
Persahabatan_remajaislam
Cinta

Bukan Cuma Romantis, Ini Alasan Menikah Bisa Menjadi Ladang Surga

02/08/2025
Pelita Ilmu. Remajaislam.com
Kisah Teladan

Tak Ada Basa-Basi dalam Urusan Agama, Bahkan Sang Guru Imam Bukhari Tak Merekomendasikan Ayahnya

01/08/2025
Nabawi_remajaislam
Dunia Islam

Keistimewaan Ilmu Hadis dan Sanad, Bukti Penjagaan Islam yang Tidak Dimiliki Agama Lain

01/08/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara i'tikaf cara shalat cinta dosa anak muda fikih puasa haji i'tikaf ilmu kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mencari lailatul qodar mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi nikah pacaran pembatal puasa pemuda persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated sombong status twitter rumayshocom style anak muda tafsir tanah suci taubat umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

Doa keluar kamar mandi

Romantis Ala Rasulullah ﷺ, Mandi Junub Bersama Istri dalam Satu Wadah

02/08/2025
timeclocks_remajaislam.com

Percikan Air Cinta; Hadits Romantis Suami Istri Salat Malam

02/08/2025
Sesuap Nasi. remajaislam

Satu Suapan Cinta

02/08/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.