Bagi sebagian muslimah, kaos kaki jadi solusi cepat, menutup kaki tanpa ribet. Tapi muncul pertanyaan: apakah kaos kaki yang menempel di kulit, meski menutupnya rapat, sudah benar-benar menunaikan kewajiban menutup aurat? Atau justru harus ditambah kain longgar seperti bawah mukena?
Isu ini bukan soal gaya berpakaian semata. Ini tentang sah atau tidaknya shalat kita. Dan yang lebih dalam lagi, tentang bagaimana kita memahami makna menutup aurat bukan hanya sebagai rutinitas, tapi sebagai wujud penghambaan.
Dalil dan Pandangan Ulama
Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa kaki wanita termasuk aurat yang wajib ditutup, baik saat shalat maupun di luar shalat di hadapan laki-laki non-mahram.
Imam Syafi’i rahimahullah pernah menegaskan:
وَعَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تُغَطِّيَ فِي الصَّلَاةِ كُلَّ بَدَنِهَا إِلَّا كَفَّيْهَا وَوَجْهَهَا
“Seorang wanita hendaknya menutup seluruh tubuhnya dalam shalat, kecuali wajah dan telapak tangannya.” (Al-Umm)
Sementara Asy-Syairazi rahimahullah juga menyebut:
فَأَمَّا الْحُرَّةُ فَجَمِيعُ بَدَنِهَا عَوْرَةٌ إِلَّا الْوَجْهَ وَالْكَفَّيْنِ
“Seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan.” (Al-Muhaddzab)
Dari sini, kita tahu: kaki termasuk aurat. Maka, menutupnya adalah syarat sah shalat. Namun, dengan apa menutupnya — inilah yang sering disalahpahami
Kaos Kaki dan Juluran Kain
Dalam hadis Ummu Salamah radhiyallāhu ‘anhā, ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang ujung pakaian wanita agar tidak menyingkap kaki. Rasulullah menjawab agar wanita menjulurkan pakaian hingga sejengkal, bahkan sehasta, agar kakinya tertutup.
Ummu Salamah radhiyallāhu ‘anhā berkata:
: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَيْفَ تَصْنَعُ النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ؟ قَالَ: يُرْخِينَ شِبْرًا. فَقَالَتْ: إِذًا تَنْكَشِفُ أَقْدَامُهُنَّ. قَالَ: فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ.
“Ya Rasulullah, bagaimana wanita hendaknya menjulurkan ujung pakaiannya?”
Beliau bersabda: “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.”
Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu kaki mereka akan tersingkap.”
Nabi bersabda, “Maka hendaklah mereka menjulurkannya sehasta dan jangan lebih.”
(HR. Tirmidzi no. 1731, Abu Dawud no. 4117 – Shahih menurut Al-Albani dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi).
Fatwa IslamQA bahkan menegaskan:
وقد جرى عمل النساء على لبس ذلك، وأقرهن الشرع عليه، منذ عهد النبوة، دون نكير.
“Wanita telah terbiasa memakai sarung tangan dan sepatu yang mengikuti bentuk tubuh sejak masa Nabi ﷺ tanpa ada larangan.” (Fatwa no. 2198)
Artinya, bentuk yang mengikuti kaki bukanlah masalah — yang penting tidak tipis, tidak transparan, dan tidak menimbulkan fitnah
Bijak Menutup Aurat dengan Ilmu
Dari seluruh dalil dan pandangan ulama, kesimpulannya jelas:
-
Kaos kaki boleh digunakan untuk menutup aurat saat shalat, selama bahannya tidak tipis atau menerawang.
-
Tidak wajib menambah kain longgar seperti mukena panjang, selama aurat telah tertutup sempurna.
-
Namun, jika kaos kaki transparan hingga tampak warna kulit, maka tidak cukup. Aurat tetap belum tertutup, dan shalat menjadi tidak sah.
Sederhananya: bukan soal “apa” yang menutup, tapi “bagaimana” cara menutupnya.
Kesimpulan
Menutup aurat bukan sekadar soal formalitas kain yang membungkus tubuh, tapi tentang rasa hormat kita saat menghadap Allah.
Kalau kaos kaki yang kita pakai sudah menutupi kulit dengan baik, tebal, dan tidak menampakkan warna kulit, maka insyaAllah shalat kita sah.