Wednesday, November 5, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih Remaja

Membersihkan Najis dengan Tisu Basah, Apakah Sudah Cukup?

Ahmad Anshori oleh Ahmad Anshori
21/09/2025
in Fiqih Remaja
0
18
SHARES
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Membersihkan Najis dengan Tisu Basah?

Tidak jarang sebagian orang, terutama di era modern ini, merasa praktis menggunakan tisu basah untuk membersihkan najis, baik ketika di perjalanan, di kantor, maupun saat terbatasnya fasilitas air. Pertanyaan yang muncul: apakah najis bisa benar-benar hilang hanya dengan tisu basah, tanpa air?

1. Prinsip Dasar: Menghilangkan Najis

Islam menekankan pentingnya menjaga kebersihan, terutama ketika berkaitan dengan ibadah. Allah ﷻ berfirman:

Cek Artikel Lainnya

Masih Bingung Batas Aurat Wanita? Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

Menutup Aurat dengan Kaos Kaki, Kajian Fiqh Lengkap untuk Muslimah

Klik Dapat Cuan, Tapi Halalkah? Mengulik Hukum Affiliate Marketing Menurut Islam

 وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

“Dan pakaianmu sucikanlah.” (QS. al-Muddatsir: 4)

Ayat ini menjadi dasar bahwa suci dari najis adalah syarat sah ibadah, khususnya shalat. Karena itu, najis harus dihilangkan sampai benar-benar bersih, tidak hanya secara lahiriah, tapi juga secara hukum.

Mayoritas fuqaha (jumhur ulama) bersepakat bahwa air adalah satu-satunya sarana utama untuk menghilangkan najis, karena sifatnya yang menyucikan dan membersihkan secara sempurna. Imam an-Nawawi rahimahullah menyebutkan dalam al-Majmu‘ (2/586):

 لَا يُزِيلُ النَّجَاسَةَ إِلَّا الْمَاءُ

“Najis tidak dapat dihilangkan kecuali dengan air.”

Maka, penggunaan tisu basah saja tidak mencukupi jika masih ada bekas warna atau bau najis yang tertinggal.

2. Batasan Bersih dari Najis

Para ulama menegaskan bahwa yang dimaksud dengan suci adalah hilangnya ‘ain al-najasah (zat najis itu sendiri). Jika najis masih meninggalkan bekas yang menunjukkan zatnya (misalnya warna kuning atau bau menyengat), maka ia belum dianggap hilang.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam al-Mughni (1/766):

 إِنْ بَقِيَ أَثَرُ النَّجَاسَةِ بَعْدَ غَسْلِهَا وَمَشَقَّتْ إِزَالَتُهُ عُفِيَ عَنْهُ

“Jika setelah dibasuh masih ada bekas najis yang sulit dihilangkan, maka hal itu dimaafkan.”

Artinya, jika sudah dicuci dengan air dan masih ada warna samar yang sulit hilang, maka itu dimaafkan. Tetapi jika hanya menggunakan tisu basah dan zat najisnya belum hilang, maka belum suci.

3. Najis Kering dan Sentuhan

Bagaimana dengan najis yang sudah kering?

Menurut madzhab Syafi‘iyah: najis kering tidak menularkan najis kepada sesuatu yang kering pula, kecuali jika ada perantara berupa basah atau lembap.

Menurut jumhur ulama: najis kering tidak menularkan najis sama sekali, meskipun disentuh sesuatu yang basah.

Hal ini menunjukkan betapa syariat Islam memberi kelapangan dalam masalah ini, dan tidak membebani melebihi kemampuan manusia.

4. Solusi Praktis

Bagi muslim yang berada dalam kondisi sulit menemukan air, ada beberapa solusi:

1. Tetap prioritaskan air bila memungkinkan, meski sedikit. Air adalah alat utama penyuci.

2. Gunakan tisu basah sebagai penghapus zat najis terlebih dahulu, lalu sempurnakan dengan sedikit air jika memungkinkan.

3. Jika benar-benar tidak ada air (seperti dalam perjalanan panjang), maka bersihkan sebisanya, dan Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya. Allah ﷻ berfirman:

 لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. al-Baqarah: 286)

4. Ketika sudah menemukan air, segera bersihkan kembali area yang terkena najis agar sesuai dengan syarat sah shalat.

5. Penutup

Dari seluruh keterangan ulama, dapat disimpulkan:

Membersihkan najis hanya dengan tisu basah tidak cukup, selama masih tersisa warna atau bau najis.

Air tetap menjadi syarat utama penyucian dari najis.

Namun, jika darurat, tisu bisa digunakan sementara untuk menghilangkan zat najis, dan dilanjutkan dengan air bila memungkinkan.

Najis kering memiliki hukum khusus: tidak menularkan bila disentuh sesuatu yang juga kering.

Syariat Islam datang untuk memudahkan, bukan menyulitkan. Menjaga kesucian adalah bentuk penghormatan seorang hamba dalam berdiri di hadapan Allah ﷻ.

Wallahu a‘lam.


Ditulis oleh: Ahmad Anshori 

Artikel: Remajaislam.com 

 

Tags: bekas najisfikih thaharahKesuciannajissucithaharah
Artikel Sebelumnya

Hakikat Tawakkal, Makna Pasrah kepada Allah

Artikel Selanjutnya

Wanita Shalihah dan Kebahagiaan Hidup

Ahmad Anshori

Ahmad Anshori

Pembina di Rumaysho Academy bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal. Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2).

Related Posts

flower_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Masih Bingung Batas Aurat Wanita? Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

oleh Ahmad Anshori
21/10/2025
Aurat-remajaislam.com
Fiqih Remaja

Menutup Aurat dengan Kaos Kaki, Kajian Fiqh Lengkap untuk Muslimah

oleh Ahmad Anshori
17/10/2025
Kiprah Generasi Millenial
Fiqih Remaja

Klik Dapat Cuan, Tapi Halalkah? Mengulik Hukum Affiliate Marketing Menurut Islam

oleh Ahmad Anshori
17/10/2025
Mengusap Kerudung Saat Berwudhu?RemajaIslam.com
Fiqih Remaja

Bukan Cuma di Medan Perang, Kematian yang Juga Disebut Syahid

oleh Ahmad Anshori
12/10/2025
Mendoakan Teman Secara Diam-diam_RemajaIslam.com
Fiqih Remaja

Batasan Aurat Perempuan dalam Berbagai Kondisi

oleh Ahmad Anshori
10/09/2025
Artikel Selanjutnya
Ilmu sebelum menikah_remajaislam.com

Wanita Shalihah dan Kebahagiaan Hidup

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 2   +   3   =  

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara shalat cinta fikih nikah fikih puasa fikih shalat haji i'tikaf ilmu istighfar kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi najis nikah pacaran pembatal puasa pernikahan persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated Shalat sombong tafsir tanah suci taubat umrah ushul fikih zina

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.