Friday, September 19, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih Remaja

Bolehkah Rebounding?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
29/11/2011
in Fiqih Remaja
0
35
SHARES
189
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya:

Beberapa pelajar yang berambut halus (lurus) menjadikan rambutnya keriting dengan cara yang sudah dikenal di tengah-tengah mereka. Apa hukum perbuatan semacam ini padahal diketahui bahwa hal ini sering dilakukan oleh orang barat?

Cek Artikel Lainnya

Batasan Aurat Perempuan dalam Berbagai Kondisi

Siapa Rahim yang Wajib Disambung?

Qashar Shalat, Harus 80 Kilometer Dulu Baru Bisa?

Jawab: Para ulama mengatakan bahwa perbuatan mengkriting rambut itu tidak mengapa, artinya asalnya boleh saja. Asalkan mengkriting rambut tersebut tidak menyerupai model wanita fajir dan kafir, maka tidaklah mengapa. [Sumber: Fatawa Al Jaami’ah lil Mar’ah Al Muslimah (3/889)][1]

Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah (salah satu anggota Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) juga pernah ditanya mengenai hukum taj’id ar ro’si. Yang dimaksud di sini adalah mengkriting rambut atau membuatnya lebih keriting. Keriting tersebut bertahan beberapa waktu. Terkadang wanita yang ingin mengkriting rambutnya ini pergi ke salon-salon dan menggunakan bahan atau alat tertentu sehingga membuat rambut tersebut keriting sampai enam bulan.

Jawab: Diperbolehkan bagi wanita untuk mengkriting rambutnya asalkan tidak mengikuti model orang kafir. Syarat lainnya, ia tidak boleh menampakkan rambutnya tadi kepada para pria selain mahromnya. Ia boleh mengkriting rambutnya dengan bantuan wanita lain yang dapat dipercaya. Keriting rambut tersebut boleh bertahan sebentar atau dalam waktu yang lama. Ia boleh menggunakan bahan yang mubah (dibolehkan) atau selainnya untuk mengkriting rambut tersebut. Namun catatan yang perlu diperhatikan, hendaklah wanita tersebut tidak pergi ke salon untuk melakukan hal ini. Karena jika ia mesti keluar rumah, itu akan menimbulkan fitnah (godaan bagi para pria) atau ia akan terjerumus dalam hal yang dilarang. Pekerja salon boleh jadi adalah wanita yang tidak paham agama (sehingga tidak dapat dipercaya dan dapat membuka aibnya, pen), atau bahkan lebih parah lagi jika pekerjanya adalah seorang pria, jelas-jelas ia haram untuk menampakkan rambutnya pada mereka.[2]

Rebounding Itu Haram Bagi Wanita yang Tidak Berjilbab

Dari penjelasan kedua ulama besar di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa mengkriting rambut asalnya dibolehkan. Ini berlaku pula untuk rebounding (membuat rambut keriting menjadi lurus/halus). Namun ada catatan yang mesti diperhatikan:

Pertama: Keriting dan rebounding tersebut tidak boleh mengikuti model wanita kafir atau wanita fajir (yang gemar maksiat).

Kedua: Yang boleh mengkriting rambut atau merebounding adalah wanita yang dapat dipercaya sehingga tidak akan membuka aib-aibnya. Lebih-lebih tidak boleh lagi jika yang mengkriting rambutnya adalah seorang pria yang ia haram menampakkan rambut pada mereka.

Ketiga: Rambut yang dikeriting atau direbounding tidak boleh ditampakkan kecuali pada suami atau mahromnya saja.

Sehingga dari sini, wanita yang tidak berjilbab tidak boleh merebounding rambut atau mengkeriting rambutnya karena tujuan ia yang haram yaitu ingin pamer rambut yang merupakan aurat yang wajib ditutupi. Asalnya, memang mengkeriting atau merebounding itu dibolehkan namun karena tujuannya untuk pamer aurat yaitu rambutnya, maka ini menjadi haram. Ada sebuah kaedah yang sering disampaikan para ulama: al wasa-il ilaa haroomin haroomun (perantara menuju perbuatan haram, maka perantara tersebut juga haram).  Pamer aurat adalah haram. Rebounding bisa dijadikan jalan untuk pamer aurat. Sehingga berdasarkan kaedah ini rebounding pada wanita yang pamer aurat (enggan berjilbab) menjadi haram.

Bahaya Pamer Rambut yang Merupakan Aurat

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”[3]

Di antara tafsiran “wanita yang berpakaian tetapi telanjang” adalah wanita tersebut membuka aurat yang wajib ditutupi[4] seperti membuka rambut kepala. Padahal aurat wanita yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Berarti rambut kepala termasuk aurat yang wajib ditutup. Allah Ta’ala berfirman,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31). Berdasarkan tafsiran Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Atho’ bin Abi Robbah, ‘Ikrimah, Makhul Ad Dimasqiy, dan Al Hasan bin Muhammad Al Hanafiyah rahimahumullah bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.[5]

Lihatlah ancaman untuk wanita yang sengaja buka-buka aurat: Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.

Rambut kepala juga merupakan perhiasan wanita yang wajib ditutupi. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33). Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.”[6]

Dari sini, sungguh sangat aneh jika ada yang menghalalkan rebounding untuk wanita yang ingin pamer aurat?!

Semoga para wanita muslimah selalu diberi taufik oleh Allah untuk memiliki sifat malu. Sifat inilah yang akan mengantarkan mereka pada kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ

“Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.”[7]

Semoga Allah memberi taufik untuk memperhatikan dan mengamalkan aturan yang telah Allah gariskan. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.remajaislam.com

 


[1] Diambil dari link http://www.islam-qa.com/ar/ref/20149

[2] Sumber: http://www.islamway.com/?iw_s=Fatawa&iw_a=view&fatwa_id=7812

[3] HR. Muslim no. 2128, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu

[4] Lihat Kasyful Musykil min Haditsi Ash Shohihain, 1/1031, Darun Nasyr, 1418 H, Asy Syamilah

[5] Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amru Abdul Mun’im, hal. 14, Maktabah Al Iman, cetakan pertama, tahun 1420 H.

[6] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam.

[7] HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37, dari ‘Imron bin Hushain.

Artikel Sebelumnya

Mari Laksanakan Puasa Asyura

Artikel Selanjutnya

Kiat Menghafal Al Qur’an (2)

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc

Related Posts

Mendoakan Teman Secara Diam-diam_RemajaIslam.com
Fiqih Remaja

Batasan Aurat Perempuan dalam Berbagai Kondisi

oleh Ahmad Anshori
10/09/2025
Persahabatan_remajaislam
Fiqih Remaja

Siapa Rahim yang Wajib Disambung?

oleh Ahmad Anshori
10/09/2025
Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat
Fiqih Remaja

Qashar Shalat, Harus 80 Kilometer Dulu Baru Bisa?

oleh Ahmad Anshori
07/08/2025
mabahits_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Zakat Untuk Penuntut Ilmu, Apakah Mereka Berhak Menerimanya?

oleh Ahmad Anshori
19/07/2025
Riba Emas_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Hutang Emas, Harga Dulu atau Sekarang, Bro?

oleh Ahmad Anshori
16/07/2025
Artikel Selanjutnya
Kiat Menghafal Al Qur’an (2)

Kiat Menghafal Al Qur’an (2)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 1   +   10   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

Pelita Ilmu. Remajaislam.com

Hukum Pemuda yang Ingkari Janji Nikah hingga Pasangan Bunuh Diri

19/09/2025

Hukum Pacaran Lewat Chat, WA, atau Email dalam Islam

18/09/2025
summer_remajaislam.com

Sebab-Sebab Wanita Masuk Neraka Menurut Hadis Sahih

17/09/2025
Saat Terbaik Tadabbur Quran_remajaislam.com

Rahasia Ketenangan Hidup dari Hadis Ibnu Abbas tentang Takdir

16/09/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

Pelita Ilmu. Remajaislam.com
Cinta

Hukum Pemuda yang Ingkari Janji Nikah hingga Pasangan Bunuh Diri

19/09/2025
Cinta

Hukum Pacaran Lewat Chat, WA, atau Email dalam Islam

18/09/2025
summer_remajaislam.com
Aqidah

Sebab-Sebab Wanita Masuk Neraka Menurut Hadis Sahih

17/09/2025
Saat Terbaik Tadabbur Quran_remajaislam.com
Aqidah

Rahasia Ketenangan Hidup dari Hadis Ibnu Abbas tentang Takdir

16/09/2025
Persahabatan_remajaislam
Pra Nikah

Apakah Wajib Menikahi Pacar yang Pernah Dijanjikan Nikah?

16/09/2025
berdoa_remajaislam.com
Jalanku

Mengapa Taubat Lebih Utama dari Sekadar Banyak Amal? Jawaban Ulama

15/09/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara shalat cinta dosa anak muda fikih puasa haji i'tikaf ilmu istighfar kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi nikah pacaran pembatal puasa pemuda pernikahan persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated Shalat sombong status twitter rumayshocom tafsir tanah suci taubat umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

Pelita Ilmu. Remajaislam.com

Hukum Pemuda yang Ingkari Janji Nikah hingga Pasangan Bunuh Diri

19/09/2025

Hukum Pacaran Lewat Chat, WA, atau Email dalam Islam

18/09/2025
summer_remajaislam.com

Sebab-Sebab Wanita Masuk Neraka Menurut Hadis Sahih

17/09/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.