Bismillah…
Ada sejumlah pandangan ulama tentang hukum memakan binatang mubah yang disembelih dalam keadaan lupa membaca bismillah:
1) Hukumnya haram baik disengaja ataupun tidak. Pendapat ini dipegang oleh Dawud Az-Dzahiri.
2) Hukumnya halal. Karena Basmalah saat menyembelih hukumnya Sunnah, bukan wajib. Pendapat ini dianut oleh mazhab Syafi’i dan salahsatu riwayat pendapatnya Imam Ahmad.
3) Hukumnya haram jika disengaja, halal jika lupa. Pendapat ini dipilih oleh mazhab Hanafi, Maliki dan merupakan pendapat masyhur di dalam mazhab Hambali (dikutip dari islamqa)
Diantara sejumlah pendapat di atas, pendapat ketiga adalah pendapat yang lebih kuat -wallahua’lam-. Karena menggabungkan sejumlah dalil yang Shahih, yaitu:
Firman Allah ‘azza wa jalla:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Janganlah kalian memakan binatang yang disembelih tidak menyebut nama Allah, sungguh itu perbuatan yang fasik.” (QS. Al-An’am: 121)
Adanya larangan di atas, menunjukkan haramnya memakan binatang yang disembelih tidak menyebut nama Allah.
Lalu adanya dalil tentang dimaafkannya kesalahan yang terjadi karena lupa, adalah dalil bahwa kalau lupa mengucapkan bismillah tidaklah berdosa dan sembelihan tetap halal, diantaranya hadis berikut:
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah telah memaafkan kesalahan yang terjadi karena lupa atau dipaksa dari umatku ini.” (HR. Ibnu Majah, dinilai Shahih oleh Al-Albani)
Wallahua’lam bis shawab.
Ahmad Anshori
Remajaislam.com