Friday, September 19, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
No Result
View All Result
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih Remaja

Kapan Seorang Musafir Boleh Menjamak dan Mengqashar Shalat?

Ahmad Anshori oleh Ahmad Anshori
09/10/2024
in Fiqih Remaja
0
105
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bismillah…

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering dihadapkan pada situasi di mana harus melakukan perjalanan jauh atau safar. Islam sebagai agama yang penuh kemudahan, memberikan berbagai keringanan (rukhsah) bagi mereka yang sedang bepergian, seperti menjamak (menggabungkan) dan mengqashar (meringkas) shalat. Namun, ada aturan yang jelas tentang kapan keringanan ini boleh diterapkan. Terkadang muncul pertanyaan, apakah seseorang yang baru berniat bepergian, tetapi belum benar-benar meninggalkan kotanya, sudah diperbolehkan mengambil rukhsah safar? Atau bagaimana jika seseorang sudah menjamak shalat karena berniat safar, tetapi rencana perjalanan tersebut dibatalkan?

Cek Artikel Lainnya

Batasan Aurat Perempuan dalam Berbagai Kondisi

Siapa Rahim yang Wajib Disambung?

Qashar Shalat, Harus 80 Kilometer Dulu Baru Bisa?

Untuk menjawab hal tersebut, mari kita simak penjelasan berikut yang diambil dari pandangan para ulama dan sumber-sumber terpercaya:

Seseorang yang berniat untuk melakukan perjalanan tidak boleh mengqashar, menjamak, atau membatalkan puasa hingga dia benar-benar meninggalkan area kampungnya. Jika dia telah keluar dari area kampungnya, barulah dia diperbolehkan untuk mengambil keringanan-keringanan safar (rukhsoh).

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah dalam kitab Al-Mughni (2/191):

“Seseorang yang berniat safar tidak diperbolehkan mengqashar shalat hingga dia meninggalkan rumah-rumah di desanya dan menjadikan desa itu di belakangnya. Pendapat ini diikuti oleh Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, Ishaq, dan Abu Tsaur, serta sekelompok tabi’in.’

Diriwayatkan bahwa Atha’ dan Sulaiman bin Musa memperbolehkan qashar bagi seseorang di dalam kota jika dia sudah berniat untuk bepergian.

Juga diceritakan dari Al-Harits bin Abi Rabi’ah, bahwa dia berniat melakukan perjalanan, lalu dia shalat bersama orang-orang di rumahnya dengan dua rakaat. Di antara yang hadir adalah Al-Aswad bin Yazid dan beberapa sahabat Abdullah. Ubaid bin Jabr meriwayatkan:

كنت مع أبي بصرة الغفاري في سفينة من الفسطاط، في شهر رمضان، فدفع، ثم قرب غذاؤه، فلم يجاوز البيوت حتى دعا بالسفرة، ثم قال: اقترب. فقلت: ألست ترى البيوت؟ قال أبو بصرة: أترغب عن سنة رسول الله – صلى الله عليه وسلم -. فأكل

“Aku bersama Abu Bashrah Al-Ghifari di sebuah perahu dari Fustat, pada bulan Ramadhan. Dia mulai berlayar, lalu menyajikan makanan, namun belum jauh dari perkampungan, ia memanggil kami untuk makan.

Aku berkata, “Bukankah kita masih melihat rumah-rumah?”

“Apakah kamu mengabaikan sunnah Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-?” Jawab Abu Bashrah. Maka dia pun makan.’ (HR Abu Dawud)

Bagi kami, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة

Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat (jika kamu takut diserang orang kafir) (QS. An-Nisa: 101),

dan seseorang tidak dianggap “bepergian” sampai dia benar-benar meninggalkan kampungnya.

Juga diriwayatkan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bahwa beliau memulai qashar setelah keluar dari Madinah. Anas berkata:

صليت مع النبي – صلى الله عليه وسلم – الظهر بالمدينة أربعا، وبذي الحليفة ركعتين

“Aku shalat bersama Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- shalat Dhuhur di Madinah dengan empat rakaat, dan di Dzul Hulaifah dengan dua rakaat.” (Muttafaq ‘alaih)

Adapun Abu Bashrah tidak makan hingga dia memulai perjalanannya. Pernyataannya ‘belum jauh dari perkampungan’ bermakna –Wallahu a’lam– bahwa dia belum benar-benar meninggalkan area perkampungan, karena Ubaid bertanya kepadanya, “Bukankah kita masih melihat rumah-rumah?”

Oleh karenanya, diperbolehkan bagi seseorang untuk mengqashar meskipun dia masih dekat dengan rumah-rumah.

Ibnu Mundzir berkata,

أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم، أن للذي يريد السفر أن يقصر الصلاة إذا خرج من بيوت القرية التي يخرج منها

“Ulama sepakat bahwa seseorang yang ingin bepergian diperbolehkan mengqashar shalat jika dia sudah keluar dari rumah-rumah di desa yang dia tinggalkan.”

Dari sini kita bisa memahami bahwa seorang yang melakukan perjalan jauh atau safar, mulai boleh menjamak, mengqashar dan mengambil keringan-keringan lainnya, saat ia telah berpisah dari kampungnya, tidak harus kotanya, cukup kampungnya saja. Saat itulah ia mulai disebut musafir. Namun jika seorang menjamak shalat sebelum meninggalkan kampungnya, misalnya sejak di rumahnya sebelum keluar untuk safar, ia sudah menjamak, maka jamak yang dilakukan tidak sah. Sebagaimana yang telah kami jelaskan, keringanan safar hanya diperbolehkan bagi mereka yang benar-benar telah memulai perjalanannya dan telah keluar dari area perkotaan tempat tinggalnya.

Coba baca-baca lagi tulisan ini ya.. “Sudah Jamak Shalat, Lalu Tidak Jadi Safar”

Wallahua’lam bis shawab.

 

Referensi:

Al-Munajjid, Muhammad Shalih-Islamqa. جمع الصلاتين جمع تقديم ثم ألغى السفر. Diakses dari https://islamqa.info/ar/answers/283999/%D8.. pada 09/10/2025.

Diitulis di waktu Dhuha, Bantul, 09/10/2025.


 

Ditulis oleh: Ahmad Anshori

Artikel: Remajaislam.com

Tags: cara shalatfikih shalatjamakjamak takdimlupa najis saat shalat
Artikel Sebelumnya

Sudah Jamak Shalat, Lalu Tidak Jadi Safar

Artikel Selanjutnya

Lafal Shalawat yang Paling Afdol

Ahmad Anshori

Ahmad Anshori

Pembina di Rumaysho Academy bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal. Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2).

Related Posts

Mendoakan Teman Secara Diam-diam_RemajaIslam.com
Fiqih Remaja

Batasan Aurat Perempuan dalam Berbagai Kondisi

oleh Ahmad Anshori
10/09/2025
Persahabatan_remajaislam
Fiqih Remaja

Siapa Rahim yang Wajib Disambung?

oleh Ahmad Anshori
10/09/2025
Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat
Fiqih Remaja

Qashar Shalat, Harus 80 Kilometer Dulu Baru Bisa?

oleh Ahmad Anshori
07/08/2025
mabahits_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Zakat Untuk Penuntut Ilmu, Apakah Mereka Berhak Menerimanya?

oleh Ahmad Anshori
19/07/2025
Riba Emas_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Hutang Emas, Harga Dulu atau Sekarang, Bro?

oleh Ahmad Anshori
16/07/2025
Artikel Selanjutnya
Kuburan Nabi_remajaislam

Lafal Shalawat yang Paling Afdol

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 0   +   5   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

Hukum Pacaran Lewat Chat, WA, atau Email dalam Islam

18/09/2025
summer_remajaislam.com

Sebab-Sebab Wanita Masuk Neraka Menurut Hadis Sahih

17/09/2025
Saat Terbaik Tadabbur Quran_remajaislam.com

Rahasia Ketenangan Hidup dari Hadis Ibnu Abbas tentang Takdir

16/09/2025
Persahabatan_remajaislam

Apakah Wajib Menikahi Pacar yang Pernah Dijanjikan Nikah?

16/09/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

Cinta

Hukum Pacaran Lewat Chat, WA, atau Email dalam Islam

18/09/2025
summer_remajaislam.com
Aqidah

Sebab-Sebab Wanita Masuk Neraka Menurut Hadis Sahih

17/09/2025
Saat Terbaik Tadabbur Quran_remajaislam.com
Aqidah

Rahasia Ketenangan Hidup dari Hadis Ibnu Abbas tentang Takdir

16/09/2025
Persahabatan_remajaislam
Pra Nikah

Apakah Wajib Menikahi Pacar yang Pernah Dijanjikan Nikah?

16/09/2025
berdoa_remajaislam.com
Jalanku

Mengapa Taubat Lebih Utama dari Sekadar Banyak Amal? Jawaban Ulama

15/09/2025
Enam Manfaat Ibadah Puasa_remajaislam.com
Kajian Remaja

Jalan Keselamatan dari Riya’: Bahaya, Dalil, dan Cara Menjaga Ikhlas dalam Islam

14/09/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara shalat cinta dosa anak muda fikih puasa haji i'tikaf ilmu istighfar kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi nikah pacaran pembatal puasa pemuda pernikahan persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated Shalat sombong status twitter rumayshocom tafsir tanah suci taubat umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

Hukum Pacaran Lewat Chat, WA, atau Email dalam Islam

18/09/2025
summer_remajaislam.com

Sebab-Sebab Wanita Masuk Neraka Menurut Hadis Sahih

17/09/2025
Saat Terbaik Tadabbur Quran_remajaislam.com

Rahasia Ketenangan Hidup dari Hadis Ibnu Abbas tentang Takdir

16/09/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.