Bismillah…
Sakit merupakan salahsatu uzur yang membolehkan seorang tidak puasa, karena Allah ta’ala berfirman,
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)
Tentu saja tidak semua sakit menyebabkan seorang boleh tidak puasa, namun sakit yang dianggap uzur dalam hal ini adalah sakit yang memberatkan atau bertambah parah jika melakukan puasa.
Selanjutnya berkenaan cara membayar hutang puasa orang sakit, kita perlu pahami bahwa ada dua macam sakit yang dimaksud:
- Sakit yang ada harapan sembuh (masuk dalam kategori ini lanjut usia), maka cara membayar puasa dengan mengganti puasa di hari lain sejumlah hari yang ditinggalkan.
- Sakit yang tidak ada harapan sembuh, maka puasa dibayar dengan menunaikan fidyah, yaitu berupa memberi makan orang miskin, dengan jumlah porsi makanan sejumlah hari puasa yang ditinggalkan. Takaran satu porsi makananya adalah 1/2 sha’ makanan pokok. Dalam timbangan hari ini sekitar 1 sha’ = 2.25 kg. Sehingga ½ sha’ = 1.125 gr atau 1 kg 1 lebih 1/4 ons.
Cara membayar fidyah:
- Bisa dengan dibayar perhari.
- Bisa dengan digabung pembayarannya di akhir hari puasa (malam hari id) atau sesudah Ramadhan.
Catatan penting di dalam pembayaran fidyah: tidak boleh dibayarkan sebelum waktu puasa (harian / bulanan) berakhir. Boleh dibagikan dalam bentuk matang atau mentah. Boleh disertai lauk boleh tidak, namun lebih utama jika disertakan lauk.
Referensi:
Anshori, Ahmad (2023). Fikih Puasa Bagian yang Ringkas Saja. Shae Publishing, Yogyakarta.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com