Bismillah…
Kita semua tahu kalau sholat itu wajib dan harus dikerjakan pada waktunya. Tapi, ada kondisi tertentu yang bikin kita sulit menjalankan sholat tepat waktu, seperti saat sedang sakit. Nah, dalam Islam, ada konsep yang disebut dengan “jamak” yang artinya menggabungkan dua sholat dalam satu waktu. Ini bisa jadi solusi buat kita yang lagi sakit atau dalam kondisi darurat. Yuk, kita bahas lebih lanjut tentang ini.
Pertama-tama, ada hadis dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhu yang menceritakan bahwa:
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قَالَ (أَبُوْ كُرَيْبٍ) قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak sholat Zuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya di Madinah, padahal saat itu nggak ada rasa takut (perang) atau hujan. Abu Kuraib, salah satu perawi hadis, bilang bahwa dia pernah nanya ke Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma kenapa Rasulullah melakukan itu. Jawabannya simpel, biar nggak memberatkan umatnya”. (HR Muslim no. 705)
Di riwayat lain, disebutkan bahwa:
من غير خوف ولا سفر
“Rasulullah menjamak sholat bukan karena takut atau safar (perjalanan).”
Jadi, jelas bahwa ada alasan kuat di balik dibolehkannya menjamak sholat, terutama untuk memudahkan umatnya dalam kondisi tertentu.
Dalam Ensklopedia Fikih dijelasin kalau para ulama dari mazhab Maliki dan Hambali setuju bahwa menjamak sholat cuma boleh dilakukan kalau ada uzur atau alasan yang sah. Salah satunya adalah sakit. Jadi, kalau kita lagi sakit dan sulit buat sholat tepat waktu, kita boleh menjamak sholat.
Ada juga cerita tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang pernah nyuruh salah satu sahabat perempuan, yang lagi istihadoh (keluar darah penyakit), buat ngundur sholat Zuhur dan mempercepat sholat Asar, terus menjamak kedua sholat itu dengan satu kali mandi.
Para ahli fikih bilang bahwa sakit bisa diqiyaskan (diibaratkan) dengan safar karena sama-sama kondisi yang memberatkan. Mereka menyatakan bahwa kesulitan orang sakit dalam menjalankan sholat pada waktunya lebih berat daripada kesulitan yang dialami musafir.
Ini kakak cantumin teks dari referensinya langsung ya, sama terjemahannya:
وقد أجمعوا على أنّ الجمع لا يكون إلاّ لعذر فيجمع للمرض وقد ثبت « أنّ النّبيّ صلى الله عليه وسلم أمر سهلة بنت سهيل وحمنة بنت جحش رضي الله عنهما لمّا كانتا مستحاضتين بتأخير الظّهر وتعجيل العصر والجمع بينهما بغسل واحد، ثمّ إنّ هؤلاء الفقهاء قاسوا المرض على السّفر بجامع المشقّة فقالوا : إنّ المشقّة على المريض في إفراد الصّلوات أشدّ منها على المسافر
“Para ulama Mazhab Maliki dan Hambali sepakat, bahwa menjamak sholat tidak boleh dilakukan kecuali jika ada uzur. Sehingga orang yang sakit boleh menjamak. Terdapat keterangan dalam sebuah riwayat bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pernah memerintahkan Jahs radhiyallahu’anha (sohabiyyah), ketika beliau mengalami istihadoh (keluarnya darah penyakit), untuk mengakhirkan sholat dhuhur dan menyegerakan asar, lalu menjamak kedua sholat itu dengan satu kali mandi. Kemudian para ahli fikih tersebut menqiyaskan sakit dengan safar, karena sama-sama kondisi yang memberatkan (masyaqqoh). Mereka menyataka: Masyaqqoh (kerepotan) pada orang yang sakit dalam mengerjakan sholat secara normal pada waktunya, lebih berat daripada yang dialami musafir” (Mausu’ah Al fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah).
Jadi, dari penjelasan di atas, kita bisa ambil kesimpulan bahwa menjamak sholat itu dibolehkan dalam Islam untuk memudahkan umatnya, terutama dalam kondisi sakit. Ini menunjukkan betapa Islam sangat memperhatikan kondisi dan kesejahteraan umatnya, memberikan kemudahan tanpa meninggalkan kewajiban ibadah. Jadi, kalau kamu lagi sakit dan merasa kesulitan buat sholat tepat waktu, nggak perlu khawatir, kamu bisa menjamak sholat dengan niat dan tata cara yang benar.
Referensi:
Ministry of Awqaf and Islamic Affairs. (2007). الموسوعة الكويتية (Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyyah). Kuwait: Ministry of Awqaf and Islamic Affairs.
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com