Zaman sekarang, banyak anak muda jadi afiliator. Cuma share link produk, orang beli, dan… cling! komisi langsung masuk. Kedengarannya simpel banget, ya?
Tapi di tengah tren affiliate marketing yang makin populer, muncul satu pertanyaan penting:
Apakah bisnis afiliasi halal menurut Islam?
Atau jangan-jangan ini termasuk jual beli yang nggak sesuai syariat?
Ketika Cuan Bertemu Syariat
Banyak yang mikir, “Kan cuma bantu promosi, masa bisa haram?”
Masalahnya, di beberapa sistem afiliasi, afiliator kadang menaikkan harga, nggak transparan soal komisi, bahkan memasarkan produk yang belum tentu halal.
Kalau udah begini, cuan bisa berubah jadi dosa.
Makanya, penting banget tahu hukum aslinya, biar bukan cuma cuan jalan terus, tapi juga pahala ikut deras.
Hukum Bisnis Afiliasi Menurut Ulama
Secara fiqih, bisnis afiliasi termasuk akad samsarah (perantara jual beli) atau ju‘ālah (pemberian imbalan karena jasa).
Kamu bukan menjual barang, tapi menjual jasa promosi dan itu boleh selama memenuhi syarat syar’i.
Berikut beberapa fatwa resmi dan sumber hukum:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Munajjid (IslamQA No. 150025)
“Diperbolehkan mengambil komisi karena membawa pelanggan, memberi tahu mereka produk tertentu, selama barangnya halal, afiliator tidak menaikkan harga, dan jujur dalam promosi.”
Fatwa Islamweb No. 309742
“Jika pemasaran seperti ini dilakukan untuk barang yang halal, maka tidak mengapa dan diperbolehkan mengambil komisi darinya…
Namun syaratnya: barang atau jasa yang dipasarkan harus mubah (halal).”
(Fatawa Islamweb No. 309742)
Fatwa Universitas An-Najah Palestina No. 403735
“Bisnis afiliasi termasuk bentuk jasa (samsarah), maka boleh mengambil upah selama:
1. Barang yang dipasarkan halal.
2. Komisi tidak memberatkan pembeli.
3. Pemasar jujur dan tidak menipu.”
Al-Lajnah Ad-Daimah (13/131)
“Diperbolehkan bagi seorang simsar (broker) mengambil upah persentase tertentu dari harga jual barang, selama tidak ada ketidakadilan atau kerugian bagi pembeli atau penjual..”
Dari semua fatwa ini, bisa disimpulkan:
Bisnis afiliasi halal selama barangnya halal, akadnya jelas, dan tidak menipu.
Affiliate Marketing yang Halal dan Haram
Contoh Halal:
Kamu ikut program afiliasi Shopee, Tokopedia, atau Amazon untuk memasarkan barang-barang halal seperti buku, pakaian, atau alat rumah tangga.
Kamu jujur soal produk, nggak menaikkan harga, dan sistemnya transparan.
Maka ini halal dan berpahala, karena kamu membantu jualan dengan cara yang benar.
Contoh Haram:
Kamu promosi produk haram seperti minuman keras, judi online, atau investasi bodong.
Atau kamu memanipulasi harga biar komisi kamu besar.
Maka ini haram, karena merugikan pembeli dan melanggar prinsip amanah.
Panduan Biar Bisnis Afiliasimu Tetap Halal dan Berkah
Berikut tips praktis biar affiliate marketing kamu nggak cuma cuan tapi juga tenang:
-
Pilih produk yang halal dan bermanfaat.
Jangan promosi yang diharamkan syariat, karena transaksinya dan penghasilannya jadi haram. -
Transparan soal komisi.
Jelaskan ke audiens kalau kamu dapat komisi dari setiap pembelian lewat link kamu. -
Jujur dalam review dan promosi.
Hindari testimoni palsu, exaggerasi, atau informasi menyesatkan. -
Pastikan sistemnya adil.
Komisi bukan dari pembeli, tapi dari kesepakatan resmi perusahaan.
Kalau prinsip ini kamu pegang, bisnis afiliasi kamu bakal jadi halal, kalau sudah kamu pastikan halal insyaallah jadi berkah.
Klik yang Berkah, Bukan Sekadar Cuan
Jadi, bagaimana hukum bisnis afiliasi dalam Islam?
Halal, selama produknya halal, sistemnya adil, dan kamu jujur dalam promosi.
Bisnis afiliasi termasuk akad samsarah atau ju‘ālah, di mana kamu dibayar atas jasa, bukan jual beli yang mengandung riba atau gharar.
Ingat, sabda Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- :
المسلمون على شروطهم
“Kaum Muslimin wajib menepati syarat-syarat yang mereka sepakati.”
(HR. Bukhari)
Cuan itu penting, tapi keberkahan jauh lebih bernilai.
Karena kalau cuanmu halal, usahamu bukan cuma menghasilkan uang, tapi juga menumbuhkan keberkahan di setiap rupiah yang kamu dapatkan.