Apa yang mesti dilakukan ketika akan menikah dan sudah mendapatkan calon yang dianggap baik? Langkah selanjutnya adalah meminta pertimbangan sebelum menikah.
Jangan lupa untuk meminta nasihat dari keluarga dan orang-orang yang dapat dipercaya yang mengenal calon pasangan. Karena pihak keluarga, terutama orang tua punya saran-saran yang mesti diperhatikan. Orang-orang yang dapat dipercaya yang dimintai saran adalah teman dekat calon pasangan atau bertanya info tentangnya dari seorang ustadz yang mengenalinya.
Jika ada komentar negatif saat meminta pertimbangan ini, maka itu termasuk ghibah, namun masih termasuk ghibah yang dibolehkan.
Nabi shallallahu โalaihi wa sallam pernah menyarankan pada Fatimah binti Qais radhiyallahu โanha untuk menikah dengan Usamah, dibanding dengan dua laki-laki yang telah melamarnya yaitu Muโawiyah dan Abu Jahm. Beliau berkata pada Fatimah,
ุฃูู ููุง ุฃูุจูู ุฌูููู ู ูููุงู ููุถูุนู ุนูุตูุงูู ุนููู ุนูุงุชููููู ููุฃูู ููุง ู ูุนูุงููููุฉู ููุตูุนูููููู ูุงู ู ูุงูู ูููู ุงููููุญูู ุฃูุณูุงู ูุฉู ุจููู ุฒูููุฏู ยป.ููููุฑูููุชููู ุซูู ูู ููุงูู ยซ ุงููููุญูู ุฃูุณูุงู ูุฉู ยป. ููููููุญูุชููู ููุฌูุนููู ุงูููููู ููููู ุฎูููุฑูุง ููุงุบูุชูุจูุทูุชู ุจููู.
โAbu Jahm itu biasa memukul istri. Sedangkan Muโawiyah itu miskin (tidak punya banyak harta). Nikahlah saja dengan Usamah bin Zaid.โ Fatimah berkata, โAku awalnya enggan.โ Namun Rasulullah shallallahu โalaihi wa sallam tetap mengatakan, โNikahlah dengan Usamah.โ Akhirnya, aku memilih menikah dengan Usamah, lantas Allah mengaruniakan dengan pernikahan tersebut kebaikan. Aku pun berbahagia dengan pernikahan tersebut. (HR. Muslim no. 1480).
Hal ini juga karena agama adalah nasihat sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus Ad-Daariย radhiyallahu โanhu, ia berkata bahwa Nabiย shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุงูุฏูููููู ุงููููุตูููุญูุฉู
โAgama adalah nasihat.โ (HR. Muslim, no. 55)
Catatan dari Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim:
Dibolehkannya menyebutkan kekurangan salah satu pihak jika memang diperlukan. Akan tetapi jika masih dapat diselesaikan tanpa harus menyebutkan kekurangannya, maka tidak boleh menyebutkannya dan tidak boleh menyebutkan aib pihak lain. (Fiqh As-Sunnah li An-Nisaaโ, hlm. 462-463)
Semoga bermanfaat.
Referensi:
Fiqh As-Sunnah li An-Nisaaโ. Cetakan, Tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah.
Your brother: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel RemajaIslam.Com





