Apakah i’tikaf hanya sah dilakukan di tiga masjid Suci umat Islam (Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsa)?
Ada dua pendapat ulama dalam hal masalah ini:
Pendapat pertama, Mayoritas Ulama (Jumhur) berpandangan I’tikaf bisa di lakukan di masjid manapun. Kesimpulan ini berdasar pada keumuman ayat,
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Janganlah kalian cumbui istri-istri kalian sementara kalian sedang ber-i’tikaf di masjid-masjid.” (Al Baqarah: 187).
Pendapat kedua, I’tikaf hanya sah dilakukan di tiga masjid suci saja, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjid Al-Aqsa. Sejumlah ulama yang memegang pendapat ini adalah sahabat Hudzaifah dan Sa’id bin Al-Musayyab.
Namun pendapat yang disampaikan Jumhurlah yang lebih tepat. Adapun riwayat yang diklaim bersumber dari Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- yang berbunyi,
لا اعتكاف إلا في المساجد الثلاثة
“Tidak ada I’tikaf kecuali di tiga masjid saja…”
Para ahli hadis berbeda pendapat tentang statusnya marfu’ atau mauquf ke sahabat Hudzaifah -radhiyallahu’anhu-. Namun yang tepat, pernyataan di atas statusnya mauquf (hanya bersumber dari sahabat Hudzaifah) bukan marfu’ (bukan bersumber dari Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam-). Kemudian, keterangan ini menyelisihi kesimpulan yang dipegang oleh kebanyakan Sahabat, diantaranya Abdullah bin Mas’ud, bahwa i’tikaf bisa dilakukan di masjid manapun berdasarkan keumuman ayat. Sahabat Hudzaifah yang menyampaikan riwayat di atas mengatakan,
فلعلهم أصابوا وأخطأت وحفظوا ونسيت
“Bisa jadi -yang berpendapat I’tikaf di semua masjid- itulah yang benar, saya yang keliru. Atau mereka lebih ingat dan bisa jadi saya yang lupa.” (Diriwayatkan oleh Abdurrazaq no. 8016 dan Al-Fakihi no. 1334).
Bisa disimpulkan bahwa I’tikaf di seluruh masjid hukumnya sah, namun beri’tikaf di tiga masjid tersebut lebih afdhol. Sebagaimana yang berlaku pada shalat dan ibadah lainnya.
—
References:
Al-Jibrin, Abdullah bin Abdulaziz (1440H). Tashil Al-Fiqhi Al-Jami’ Li masail Al-Fiqhi Al-Qodimah wal Mu’ashiroh. Penerbit Dar Ibnul Jauzi: Dammam – Saudi Arabia.
Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayid (2010). Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih mahzahib Al-Aimmah. Penerbit Dar At-Taufiqiyyah At-Turots: Kairo – Mesir.
20 Ramadhan 1444 H, di Kampoeng Santri Wirokreten Jogja.
Penulis : Ahmad Anshori
Artikel : RemajaIslam.com