Hukum membatalkan ibadah dapat dikelompokkan menjadi 2 macam:
Pertama, Ibadah sunnah.
Ibadah sunah hukumnya boleh dibatalkan kecuali ibadah haji/ umrah yang sunnah. Dalil akan bolehnya hal ini adalah:
- Adanya dalil hadis riwayat Imam Muslim yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ pernah berpuasa sunnah kemudian beliau membatalkannya
- Sabda Nabi ﷺ,
الصائم المتطوع أمير نفسه إن شاء صام وإن شاء أفطر
“Orang yang berpuasa sunnah itu terserah dirinya. Ia diperkenankan untuk melanjutkan puasa hingga selesai jika ia mau, dan ia juga diperkenankan membatalkan puasa karena suatu kebutuhan jika ia mau.” (HR Tirmidzi, Ahmad, dan Hakim)
Adapun dalil yang mendasari tidak bolehnya membatalkan haji dan umrah meskipun yang hukumnya sunnah adalah firman Allah ta’ala,
وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah” (QS Al-Baqarah: 196)
Kedua, ibadah wajib (wajib ‘ain/ wajib kifayah).
Ibadah wajib ini dibagi menjadi 2, yaitu
- Ibadah wajib yang merupakan satu kesatuan. Contohnya adalah shalat. Maka shalat wajib itu haram hukumnya untuk dibatalkan, kecuali jika dalam keadaan darurat seperti membatalkan shalat ketika terjadi gempa.
- Ibadah wajib yang bukan satu kesatuan. Contohnya adalah menghafal Al-Quran. Apabila seseorang menghafal 5 ayat Surat Al-Baqarah, maka ia tidak wajib untuk menyelesaikan seluruh Surat Al-Baqarah. Dalam ibadah ini boleh untuk tidak disempurnakan.