“Duh, Dia Kok Gak Ngelamar-Ngelamar?”
Pernah ngalamin situasi ini?
Seorang cewek sudah kasih tanda-tanda. Dia terbuka untuk dinikahi. Tapi… cowoknya masih santai aja, kayak nggak ngeh kalau tu cewek jatuh cinta and sudah siap untuk dibawa ke pelaminan.
“Mungkin dia nggak ngerti kode gue?”
“Atau jangan-jangan dia gak serius?”
“Apa harus gue kasih tahu secara langsung?”
Kalau kamu atau seseorang yang kamu kenal lagi ada di fase ini, tenang aja, kamu gak sendirian kok! Banyak perempuan mengalami hal yang sama.
Nah, pertanyaannya sekarang, boleh gak sih seorang wanita dalam Islam nunjukin keinginannya buat menikah ke cowok?
Atau harus pasrah nungguin cowoknya sadar sendiri?
Gimana caranya? Yuk kita bahas!
Wanita Boleh Menawarkan Diri untuk Dinikahi
Dalam Islam, seorang wanita boleh mengisyaratkan keinginannya untuk menikah, baik secara langsung maupun lewat perantara. Bahkan, di zaman Rasulullah ﷺ, ada wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi beliau!
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an tentang wanita yang menawarkan dirinya kepada Nabi Muhammad ﷺ:
Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab: 50
وَٱمۡرَأَةࣱ مُّؤۡمِنَةٌ إِن وَهَبَتۡ نَفۡسَهَا لِلنَّبِیِّ إِنۡ أَرَادَ ٱلنَّبِیُّ أَن یَسۡتَنكِحَهَا خَالِصَةࣰ لَّكَ مِن دُونِ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ
“Dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi hendak menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Apa maksudnya?
Ayat ini menunjukkan kebolehan wanita menawarkan diri untuk menikah, asalkan dilakukan dengan cara yang sopan, terhormat dan tetep menjaga batasan interaksi laki-laki perempuan yang ditetapkan oleh syariat.
Kisah Nyata: Ada Wanita yang Menawarkan Diri ke Rasulullah ﷺ!
Pernah denger kisah seorang wanita yang datang ke Rasulullah ﷺ dan langsung mengajukan diri buat dinikahi?
Diriwayatkan dalam hadis shahih:
أنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ، فَقالَتْ : يا رَسولَ اللَّهِ، جِئْتُ لأهَبَ لكَ نَفْسِي، فَنَظَرَ إلَيْهَا رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ فَصَعَّدَ النَّظَرَ إلَيْهَا وصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ، فَلَمَّا رَأَتِ المَرْأَةُ أنَّه لَمْ يَقْضِ فِيهَا شيئًا جَلَسَتْ، فَقَامَ رَجُلٌ مِن أصْحَابِهِ، فَقالَ: أيْ رَسولَ اللَّهِ، إنْ لَمْ تَكُنْ لكَ بهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيهَا
“Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata, ‘Ya Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu (untuk dinikahi).’ Maka Rasulullah ﷺ memperhatikannya dari atas ke bawah, kemudian menundukkan kepalanya. Ketika wanita itu melihat bahwa beliau tidak memberikan keputusan apa pun mengenai dirinya, ia pun duduk. Lalu seorang laki-laki dari sahabatnya berdiri dan berkata, ‘Ya Rasulullah, kalau engkau tidak berminat, nikahkan aku dengannya.’ (HR. Bukhari dan Muslim)
Apa pelajaran dari kisah ini?
- Wanita menawarkan diri untuk menikah itu boleh dalam Islam.
- Tidak ada celaan dalam hal ini, bahkan Rasulullah ﷺ tidak menegur wanita itu.
- Kalau laki-laki yang dituju tidak berminat, ya gak masalah, santai aja! Bisa cari yang lain.
Tapi tentu saja, semua ini harus dilakukan dengan cara yang sopan dan tetap menjaga adab.
Gimana Cara Ngasih Kode yang Sesuai Syariat?
Oke, kalau boleh, gimana sih caranya biar tetap elegan dan nggak melanggar syariat?
1. Jangan Lebay atau Genit
Allah Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:
فَلَا تَخۡضَعۡنَ بِٱلۡقَوۡلِ فَيَطۡمَعَ ٱلَّذِي فِی قَلۡبِهِۦ مَرَضࣱ وَقُلۡنَ قَوۡلࣰا مَّعۡرُوفࣰا
“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”
(QS. Al-Ahzab: 32)
Intinya:
Jangan kasih kode berlebihan, jangan genit, dan jangan sampai bikin laki-laki jadi mikir aneh-aneh. Tetap jaga kehormatan diri.
2. Gunakan Perantara (Wali atau Pihak Ketiga)
Kalau gak nyaman ngomong langsung, bisa minta bantuan wali atau pihak ketiga buat menyampaikan niat baik ini.
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.”
(HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
Jadi, kalau udah sreg sama seseorang, bisa coba ngobrol sama wali dulu biar lebih nyaman dan terhormat.
3. Jangan Sampai Berduaan atau Khalwat
Zaman sekarang, khalwat gak cuma di dunia nyata, tapi juga di dunia maya!
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali ada mahramnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Apa maksudnya?
Jangan sering-sering chatting berdua tanpa tujuan jelas, apalagi deep talk yang bikin baper! Kalau memang serius, jalurnya harus jelas.
Kesimpulan
Jadi, boleh gak cewek kasih kode buat nikah? Boleh, asal sesuai adab Islam!
Boleh ngasih isyarat dengan cara yang sopan.
Boleh lewat wali atau pihak ketiga.
Gak boleh pakai cara yang bisa menimbulkan fitnah atau kesan murahan.
Gak boleh berduaan tanpa mahram, baik langsung maupun di dunia maya.
Jangan takut mengutarakan keinginan menikah, asal caranya benar ya!
Semoga Allah mudahkan jodoh kita semua.
Wallahu a’lam.
Ditulis oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.
Artikel: Remajaislam.com