Zakat Diberikan kepada Penuntut Ilmu?
Bismillah…
Zakat biasanya disalurkan buat orang-orang yang benar-benar membutuhkan, kayak fakir miskin atau yang lagi terjerat utang. Tapi gimana dengan santri atau mahasiswa yang lagi belajar ilmu agama, jauh dari keluarga, hidup sederhana, dan nggak punya penghasilan tetap?
Apakah mereka berhak dapat zakat, meski nggak masuk kategori miskin?
Masalah yang Muncul
Zakat biasanya dikira cuma buat orang yang fakir atau miskin. Tapi, ada banyak santri dan mahasiswa ilmu agama yang nggak kaya, tapi juga nggak miskin. Mereka ini mungkin nggak punya penghasilan tetap, tapi mereka lagi fokus belajar ilmu agama.
Allah sendiri bilang dalam QS. At-Taubah: 60, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, salah satunya “fi sabilillah” (di jalan Allah).
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil…” (QS At-Taubah: 60)
Biasanya, banyak yang nganggep itu cuma untuk jihad fisik. Tapi, sebagian besar ulama juga bilang kalau itu juga termasuk menuntut ilmu agama, karena ilmu adalah bagian dari jihad.
Ilmu itu Jihad
Bayangin kalau nggak ada orang yang menuntut ilmu, dakwah nggak bakal lanjut. Tanpa mereka, siapa yang bakal jawab pertanyaan umat dan jadi penerus ilmu Nabi? Ilmu agama itu jadi fondasi buat agama ini tetap hidup.
Sebagai Imam Ahmad bilang:
العلم لا يعدله شيء لمن صحّت نيّته
“Ilmu itu nggak ada tandingannya buat orang yang niatnya bener.”
Makanya, menuntut ilmu agama itu sangat penting dan masuk dalam kategori jihad fi sabilillah. Jadi, penuntut ilmu agama juga berhak dapet zakat.
Kapan Penuntut Ilmu Bisa Dapat Zakat?
Nah, para ulama udah punya panduan buat masalah ini. Jadi, ada beberapa kondisi yang bisa bikin penuntut ilmu berhak dapat zakat:
- Fakir atau Miskin: Kalau penuntut ilmu itu fakir atau miskin, ya jelas mereka berhak menerima zakat.
- Fokus Belajar Ilmu Agama: Kalau dia nggak miskin, tapi udah fokus banget belajar ilmu agama, dan belajarnya sampe bikin dia nggak bisa cari nafkah, dia tetep bisa terima zakat.
Imam An-Nawawi -rahimahullah- bilang,
وَلَوْ قَدَرَ عَلَى كَسْبٍ يَلِيقُ بِحَالِهِ إلا أَنَّهُ مُشْتَغِلٌ بِتَحْصِيلِ بَعْضِ الْعُلُومِ الشَّرْعِيَّةِ بِحَيْثُ لَوْ أَقْبَلَ عَلَى الْكَسْبِ لانْقَطَعَ مِنْ التَّحْصِيلِ حَلَّتْ لَهُ الزَّكَاةُ
“Kalau dia bisa kerja, tapi sibuk banget belajar ilmu agama dan kalo dia kerja, belajarnya bakal berhenti, maka dia boleh terima zakat.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhazzab)
Zakat Bisa Buat Biaya Belajar dan Buku
Jadi, zakat nggak cuma buat makan dan tempat tinggal aja. Zakat juga bisa dipake buat beli buku atau alat belajar buat penuntut ilmu. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- bilang,
يَجُوزُ أَخْذُهُ مِنْ الزَّكَاةِ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ مِنْ كُتُبِ الْعِلْمِ الَّتِي لا بُدَّ لِمَصْلَحَةِ دِينِهِ وَدُنْيَاهُ مِنْهَا
“Boleh menerima zakat buat beli buku ilmu yang penting buat agama dan kehidupannya.”
Makanya, zakat bisa banget dipake buat biaya pendidikan atau sarana belajar lainnya, asal tujuannya buat ilmu agama.
Kesimpulan
Zakat itu boleh banget diberikan ke penuntut ilmu agama, baik karena mereka miskin atau karena mereka lagi fokus banget belajar ilmu yang penting buat agama. Zakat bisa digunakan buat:
- Biaya makan dan tempat tinggal
- Beli buku atau sarana belajar
- Kebutuhan lain yang mendukung proses belajar, kayak biaya pendidikan
- Biaya untuk nyebarin ilmu alias dakwah.
Sebisa mungkin, lebih baik zakat disalurkan ke penuntut ilmu yang berasal dari daerah kita sendiri, sesuai prinsip zakat lokal. Tapi kalau di tempat lain lebih membutuhkan, atau untuk lembaga pendidikan yang kredibel, itu juga sah.
Dengan bantu penuntut ilmu, kita ikut menjaga dan menyebarkan ilmu agama. Semoga Allah memberikan berkah pada setiap harta yang kita salurkan untuk ilmu.
Wallahua’lam bis showab.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.
Artikel: Remajaislam.com