Hutang Emas, Harga Dulu atau Sekarang, Bro?
“Aku dulu minjam emasnya 20 gram, tapi sekarang harga emas naik gila-gilaan. Masa harus balikin segitu juga?”
Pernah denger curhatan kayak gitu?
Atau mungkin kamu sendiri yang ngalamin?
Gimana sih sebenarnya aturan kalau kita minjam emas, terus pas balikin pengennya pakai uang aja?
Harus ikut harga waktu minjam?
Atau harga pas mau bayar?
Yuk kita bahas pelan-pelan, biar nggak salah langkah… dan tentu aja, nggak jadi zolim ke orang lain (atau ke diri sendiri).
Masalah yang Sering Terjadi: Fluktuasi Harga dan Ketidakjelasan
Emas itu beda dari mie instan atau pulsa. Nilainya naik-turun, kadang bikin jantungan. Bayangin, dulu minjem 20 gram emas pas harganya Rp500 ribu per gram. Eh sekarang, udah tembus Rp1 juta. Nah loh, gimana balikin utangnya?
Sering banget orang mikir: “Kan dulu nilainya cuma segini, ya udah gue balikin uang segitu aja ya?”
Tapi… emang boleh?
Pinjam Emas, Ya Balikin Emas
Secara syariat Islam, prinsip dasarnya adalah: “Apa yang dipinjam, ya itu yang dikembalikan.” Kalau pinjam 20 gram emas, ya balikin 20 gram emas. Sama berat, sama jenis. Simpel.
Dalilnya? Banyak.
Lajnah Daimah (Dewan fatwa ulama senior di Saudi Arabia) pernah ditanya soal orang yang jual emas milik istrinya, lalu pas istri minta dikembalikan, suaminya bingung: “Harus beli lagi 20 gram meskipun udah mahal, atau ganti uang aja?”
Jawabannya:
الواجب أن ترد على زوجتك مقدار الذهب الذي أخذته منها، لأن ذلك قرض، فترد عليها مثل الذي أخذته منها.”
Intinya harus kembalikan 20 gram emas. Titik.
Kenapa? Karena emas itu barang ribawi. Sama kayak duit. Dan kalau kita tukar-tukar antar benda ribawi, aturannya ketat: harus sama nilainya dan harus kontan.
Dalilnya hadis ini bro:
dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
الذهب بالذهب والفضة بالفضة، والبُر بالبر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح ، مثلاً بمثل، سواءً بسواء فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم اذا كان يدًا بيد
“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, kurma ditukar dengan kurma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tun. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.” (HR. Muslim)
Tukar Emas ke Uang, Harus Sesuai Nilai Hari Itu
Kalau misalnya ternyata kamu dan si pemberi pinjaman sepakat: “Oke deh, gak usah emas, bayar aja pakai uang.” Maka nilainya harus sesuai dengan harga emas saat kamu bayar. Bukan saat kamu minjam.
Contohnya kayak gini:
- Kamu pinjam 20 gram emas saat harga Rp500 ribu.
- Tapi pas kamu bayar, harga udah Rp1 juta.
- Maka kamu harus bayar senilai 20 gram x Rp1 juta = Rp20 juta. Dan itu harus dibayar tunai lunas dalam satu momen akad, nggak boleh dicicil.
Ini bukan keras kepala, tapi bentuk keadilan dan perlindungan hak milik dalam Islam yang dampaknya adalah kemaslahatan bagi stabilitas ekonomi masyarakat.
Ini Solusinya; Sepakati dengan Jelas dan Bayar dengan Benar
- Kalau bisa, kembalikan emas dalam bentuk emas. Selesai.
- Tapi kalau mau ganti uang, harus disepakati oleh dua pihak.
- Lalu, harus dibayar sesuai harga emas saat pelunasan. Nggak boleh pakai harga lama karena nilai emas nggak tetap.
- Dan yang paling penting: bayarnya harus kontan.
Jadi, nggak ada yang merasa dirugikan. Nggak yang minjem, nggak juga yang minjemin.
Kog agak ketat ya kak aturannya kalo pinjem emas? Iya karena emas benda riwabi, punya aturan sendiri. Kalau mau agak longgar ya pinjem duit aja. Tapi dibayar lho ya.
Kesimpulannya; Jangan Main-Main Sama Utang Emas
Minjam emas itu bukan kayak minjam payung yang bisa dikembalikan kapan aja. Ada tanggung jawab besar, karena yang dipinjam adalah barang bernilai dan termasuk kategori ribawi.
Itu artinya, ada aturan main yang harus dijaga demi keadilan.
Kalau kamu pinjam emas, balikin emas sepadan.
Kalau mau ganti uang, bayar sesuai harga saat kamu melunasi, dan bayar tunai.
Gitu aja, simple… tapi sering dilanggar karena males mikir panjang.
Jangan tunggu emas naik 2x lipat baru panik. Pahami ilmunya dari sekarang, biar nggak salah hitung dan salah langkah.
Wallahu a’lam.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.
Artikel: Remajaislam.com