Kesulitan keuangan di awal-awal nikah itu suatu yang wajar.
Mungkin di awal-awal nikah, bisa jadi sampai harta berharganya dijual demi penuhi kebutuhan keluarga. Namun jangan khawatir, janji Allah pasti.
Tak percaya?
Coba renungkan.
وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32).
Nikah adalah suatu ketaatan. Dan tidak mungkin Allah membiarkan hamba-Nya sengsara ketika mereka ingin berbuat kebaikan semisal menikah.
Disebutkan pula dalam hadits bahwa Allah akan senantiasa menolong orang yang ingin menjaga kesucian dirinya lewat menikah.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang pasti mendapat pertolongan Allah. Di antaranya,
وَالنَّاكِحُ الَّذِي يُرِيدُ الْعَفَافَ
“… seorang yang menikah karena ingin menjaga kesuciannya.” (HR. An Nasai no. 3218, At Tirmidzi no. 1655. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Ahmad bin Syu’aib Al Khurasani An Nasai membawakan hadits tersebut dalam Bab “Pertolongan Allah bagi orang yang nikah yang ingin menjaga kesucian dirinya”.
Jika Allah telah menjanjikan demikian, itu berarti pasti. Maka mengapa mesti ragu?
Moga tidak takut lagi untuk sempurnakan separuh agama. Doa kami teruntuk setiap pasangan pengantin anyar, moga Allah mudahkan setiap urusannya dan mengangkat setiap kesulitannya.
—
Selesai disusun di 2 Sya’ban 1436 H, di Darush Sholihin Gunungkidul
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel RemajaIslam.Com
assalamualaikum ustad,saya seorang pria berusia 29,seorang buruh
pabrik&saya ingin sekali menikah tapi biaya saya kalau dihitung-hitung
hanya cukup untuk akad(budget sekitar 5 atau 6 jutaan)apakah boleh
pesta walimahnya boleh menyusul jika sudah terkumpul biaya&bagaimana
dlm hukum islam tentang perayaan walimah? apakah wajib atau
sunnah..mohon jawabannya ustad,syukron..
Assalamualaikum ustad. Saya seorang wanita berusia 27 tahun.
Insya Allah, bulan Oktober 2015 saya akan melangsungkan pernikahan dg pria yg insya Allah baik agamanya. Dalam hal ini saya ingin brtanya. Jika ortu masih belum sepenuhnya ikhlas saya menikah, padahal keduanya sudah mengizinkan sy mnikah dg pria tsb. Apakah saya harus meninggalkan pria tsb & menuruti keinginan ortu sy?? Sebab ortu sy mnginginkan sy mnikah dg pria yg mapan. Namun bagi sy, rezeki setiap makhluk sudah diatur oleh Allah SWT. Jadi itulah yg membuat sy berani melangkah dan memilih pria tsb. Mohon pencerahannya ustad. Syukron.