Bismillah…
Pada prinsipnya, sebab-sebab jamak shalat lebih luas daripada sebab-sebab qosor shalat. Menjamak artinya melaksanakan dua shalat pada salahsatu waktunya, yaitu duhur dengan asar, dan maghrib dengan isya’. Sedanglkan qosor adalah meringkas shalat-shalat yang berjumlah 4 raka’at menjadi 2 raka’at, yaitu shalat duhur, asar dan isya’.
Menjamak shalat boleh dilakukan dalam keadaan:
- safar
- muqim (orang yang tidak safar), seperti sakit, hujan atau karena suatu hal yang sangat merepotkan jika seorang shalat pada waktu yang ideal; seperti pelajar yang sedang mengikuti ujian atau dokter yang sedang menangani pasiennya yang darurat.
Adapun menqosor sholat hanya dibolehkan karena sebab safar saja.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- menerangkan,
والقصر سببه السفر خاصة ، لا يجوز في غير السفر ، وأما الجمع فسببه الحاجة والعذر ، فإذا احتاج إليه جمع في السفر القصير والطويل ، وكذلك الجمع للمطر ونحوه ، وللمرض ونحوه ، ولغير ذلك من الأسباب ، فإن المقصود به رفع الحرج عن الأمة
“Sebab qosor hanya safar saja, maka qosor tidak boleh dilakukan selain dalam keadaan safar. Adapun jamak, sebabnya adalah suatu kebutuhan dan uzur. Jika dibutuhkan menjamak sholat saat safar, silahkan menjamak sholat pada safar yang singkat ataupun yang panjang. Demikian pula menjamak karena hujan dan yang lainnya, atau karena sakit dan yang semisalnya, atau sebab-sebab lainnya. Karena tujuan dari jamak adalah meringankan kesusahan.” (Majmu’ Fatawa 22/293)
Wallahua’lam.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com