Bismillah…
Tuma’ninah dan khusyu’ seringkali dipahami sebagai istilah yang memiliki kesamaan makna, atau hubungan antar keduanya adalah hubungan sinonim, yaitu sebuah ketenangan yang diupayakan di dalam shalat. Padahal sebenarnya kedua istilah ini memiliki perbedaan.
Apa gerangan perbedaannya?
Mari kita simak penjelasan menarik dari keterangan di dalam Fatawa Islam berikut ini:
هناك فرق بين الطمأنينة التي هي ركن من أركان الصلاة وبين الخشوع الذي هو مستحب في الصلاة، فالطمأنينة تحصل باستقرار الأعضاء وسكونها في كل ركن فعلي كالركوع والسجود والقيام والجلوس،
وأما الخشوع والذي هو حضور القلب في الصلاة فهو مستحب عند الجمهور ولا تبطل الصلاة بتركه، ولا يشرع إعادتها لفواته
“Ada perbedaan antara tuma’ninah yang merupakan salah satu rukun (pilar) dalam shalat dan khushu’ yang disunnahkan dalam shalat. Tuma’ninah diperoleh melalui stabilnya dan ketenangan anggota tubuh di setiap gerakan sholat, seperti dalam rukuk, sujud, berdiri, dan duduk. Sedangkan khushu’, yaitu kehadiran hati dalam shalat. Dan hukumnya sunnah menurut mayoritas ulama. Khusyu’ tidak membatalkan shalat jika ditinggalkan, dan tidak disyariatkan mengulang shalat karena kelupaan menghadirkan khusyu’ di dalam shalat.”
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan perbedaan antara tuma’ninah dan khusyu’ sebagai berikut:
Tuma’ninah |
Khusyu‘ |
Ketenangan fisik di setiap gerakan-gerakan shalat |
Konsentrasi hati/pikiran saat melakukan shalat |
Hukumnya rukun shalat |
hukumnya sunnah |
Meninggalkannya bisa membantalkan shalat |
Meninggalkannya tidak membantalkan shalat |
Wallahua’lam bis showab.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com