Monday, August 25, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih Remaja

Saat Diriku dan Dirimu Memaksa Bersatu Walau Tak Sekufu

Ahmad Anshori oleh Ahmad Anshori
01/08/2024
in Fiqih Remaja
0
53
SHARES
292
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bismillah…

Mengenal sekufu dalam pernikahan itu penting, terutama buat anak muda yang lagi nyari pasangan. Sekufu berarti, kita dan pasangan punya kesetaraan dalam hal-hal penting kayak agama, status sosial, nasab dan ekonomi. Sebagaimana diterangkan. Oleh mayoritas ulama (jumhur), sekufu dinilai sebagai syarat ini penting dalam pernikahan, karena bisa bikin hubungan lebih harmonis dan langgeng. Di dalam Fatawa Islam dijelaskan,

Cek Artikel Lainnya

Qashar Shalat, Harus 80 Kilometer Dulu Baru Bisa?

Zakat Untuk Penuntut Ilmu, Apakah Mereka Berhak Menerimanya?

Hutang Emas, Harga Dulu atau Sekarang, Bro?

كفاءة الرجل للمرأة في النكاح معتبرة عند جماهير العلماء، وإن اختلفوا في تحديد ما تحصل به الكفاءة،

“Sekufu antara laki-laki dan perempuan dalam pernikahan dinilai penting oleh mayoritas ulama, meskipun mereka berbeda pendapat dalam menentukan aspek-aspek yang membuat sekufu itu tercapai.”

Yang dimaksud syarat oleh Jumhur di sini adalah syarat penyempurna bukan syarat sah, kecuali dalam hal agama; antara wanita muslimah dengan laki-laki kafir, atau laki-laki muslim dengan wanita musyrikah (selain ahli kitab), maka ketentuan ini merupakan syarat sah pernikahan. Karena Allah ‘azza wa jalla berfirman,

وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ

“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hati kalian. Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al-Baqarah: 221)

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَن يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.” (QS. Al-Maidah: 5)

Imam Ibnul Qoyyim -rahimahullah- menerangkan,

فالذي يقتضيه حكمه صلى الله عليه وسلم اعتبار الكفاءة في الدين أصلاً وكمالاً، فلا تزوج مسلمة بكافر، ولا عفيفة بفاجر. ولم يعتبر القرآن والسنة في الكفاءة أمراً وراء ذلك

“Jadi, berdasarkan aturan Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam-, kesetaraan dalam agama itu penting, baik sebagai syarat dasar/sah maupun sebagai syarat kesempurnaan pernikahan. Seorang Muslimah tidak boleh dinikahkan dengan laki-laki kafir, dan wanita yang menjaga kehormatannya tidak boleh dinikahkan dengan laki-laki yang bejat. Al-Qur’an dan Sunnah tidak menganggap hal lain dalam kesetaraan selain itu.” (dari kitab: Zadul Ma’ad)

Jadi, bukan cuma soal cinta aja, tapi juga tentang bagaimana kita dan pasangan bisa selaras dalam banyak aspek kehidupan.

Lantas kesetaraan dalam hal apakah yang menjadi tolak ukur dua pasangan dianggap telah sekufu?

Dalam hal ini terjadi silang pendapat yang beraneka ragam di kalangan para ulama, kami simpulkan ukurannya pada poin-poin di bawah ini:

  1. Agama.
  2. Akhlak.
  3. Nasab.
  4. Status sosial (hurriyah/manusia merdeka).
  5. Profesi.
  6. Ekonomi.

Dari sejumlah indikator sekufu di atas, kesetaraan dalam agama dan akhlak adalah ukuran kesetaraan  yang dijelaskan dalam banyak dalil, bahkan hampir disepakati para ulama (ijmak), adapun indikator sekufu yang lainnya, dinilai sebagai pelengkap atau penyempurna yang hukumnya asalnya adalah dianjurkan/sunnah. Sebagai dalinya adalah hadis di dalam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan lainnya, disebutkan bahwa Ibnu Abbas – radhiyallahu ‘anhuma – menceritakan bahwa istri Tsabit bin Qais mendatangi Nabi – shallallahu ‘alaihi wa sallam – dan berkata,

يا رسول الله، ثابتُ بن قيس ما أعتبُ عليه في خلق ولا دِين، ولكنى أكره الكُفر في الإسلام

“Ya Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit bin Qais dalam hal akhlak dan agama, tetapi aku tidak suka kekufuran dalam Islam.”

Maka Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda,

أتردِّين عليه حديقتَه؟

“Apakah kamu bersedia mengembalikan kebunnya?”

Dia menjawab, “Ya.”

Lalu Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda kepada suaminya, Tsabit,

اقبَلِ الحديقة وطلِّقها تطليقة

“Terimalah kebun itu dan ceraikan dia dengan talak satu.”

Hadis ini jelas menunjukkan bahwa sekufu dalam hal agama lebih utama untuk menjadi pertimbangan di dalam pernikahan.

Selanjutnya, mengenai adanya pandangan ulama sebagian ulama tentang perlunya sekufu antara pasangan dalam hal-hal yang telah disebutkan di atas, bisa dipahami sebagai upaya untuk memperhatikan adat dan kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan prinsip umum syariat, atau untuk mencapai maslahat, meningkatkan manfaat, serta mengurangi mudorot dan masalah.

Tidak diragukan lagi bahwa memperhatikan hal-hal yang mendatangkan manfaat dan menghindari kerugian adalah sesuatu yang diperintahkan syariat, terutama dalam kehidupan pernikahan yang memerlukan kedekatan antara pasangan, yang dapat meningkatkan keharmonisan, ketenangan, dan cinta kasih.

 

Wallahua’lam bis shawab.

 


Ditulis oleh: Ahmad Anshori

Artikel: Remajaislam.com

Tags: istri idamanpernikahansuami idaman
Artikel Sebelumnya

Potong Kuku Malam-malam? Yuk, Cari Tahu Hukum Islamnya!

Artikel Selanjutnya

Shalat Al-Wustha; Shalat yang Tengah

Ahmad Anshori

Ahmad Anshori

Pembina di Rumaysho Academy bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal. Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2).

Related Posts

Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat
Fiqih Remaja

Qashar Shalat, Harus 80 Kilometer Dulu Baru Bisa?

oleh Ahmad Anshori
07/08/2025
mabahits_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Zakat Untuk Penuntut Ilmu, Apakah Mereka Berhak Menerimanya?

oleh Ahmad Anshori
19/07/2025
Riba Emas_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Hutang Emas, Harga Dulu atau Sekarang, Bro?

oleh Ahmad Anshori
16/07/2025
Hukum Menamai Kucing
Fiqih Remaja

Bolehkah Kucing Kita Bernama Zakariya?

oleh Ahmad Anshori
13/07/2025
Fiqih Remaja

Jangan Lewat Depan Orang yang Lagi Shalat, Ya!

oleh Ahmad Anshori
28/06/2025
Artikel Selanjutnya
Memakan Sisa Makanan Di Mulut Saat Shalat, Shalat Batal?Remajaislam.com

Shalat Al-Wustha; Shalat yang Tengah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 4   +   8   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

Pelita Ilmu. Remajaislam.com

3 Jenis Nafsu Manusia Menurut Al-Qur’an dan Perbedaannya

24/08/2025
Tamasya ke Madinah: Keutamaan Kota Madinah

Hadits tentang Keharaman Madinah; Batas Tanah Haram, Hukum, dan Penjelasan Lengkap

24/08/2025
Mengenal Ibadah I'tikaf_Remajaislam.com

Jangan Tinggalkan Dakwah karena Dosa Pribadi

17/08/2025
akibat dosa_remajaislam.com

Manfaat Menundukkan Pandangan

17/08/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

Pelita Ilmu. Remajaislam.com
Menata Hati

3 Jenis Nafsu Manusia Menurut Al-Qur’an dan Perbedaannya

24/08/2025
Tamasya ke Madinah: Keutamaan Kota Madinah
Dunia Islam

Hadits tentang Keharaman Madinah; Batas Tanah Haram, Hukum, dan Penjelasan Lengkap

24/08/2025
Mengenal Ibadah I'tikaf_Remajaislam.com
Jalanku

Jangan Tinggalkan Dakwah karena Dosa Pribadi

17/08/2025
akibat dosa_remajaislam.com
Akhlaq Mulia

Manfaat Menundukkan Pandangan

17/08/2025
berdoa_remajaislam.com
Hidayah Kamu

Apa yang Dimaksud Taubat Nashuha?

17/08/2025
Islam Mengalahkan Yahudi_remajaislam.com
Kajian Remaja

Jihad Terbesar, Melawan Diri Sendiri

17/08/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara shalat cinta dosa anak muda fikih puasa haji i'tikaf ilmu istighfar kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi nikah pacaran pembatal puasa pemuda persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated Shalat sombong status twitter rumayshocom style anak muda tafsir tanah suci taubat umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

Pelita Ilmu. Remajaislam.com

3 Jenis Nafsu Manusia Menurut Al-Qur’an dan Perbedaannya

24/08/2025
Tamasya ke Madinah: Keutamaan Kota Madinah

Hadits tentang Keharaman Madinah; Batas Tanah Haram, Hukum, dan Penjelasan Lengkap

24/08/2025
Mengenal Ibadah I'tikaf_Remajaislam.com

Jangan Tinggalkan Dakwah karena Dosa Pribadi

17/08/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.