Bismillah…
Pernah Gak, Kamu Dihadapkan Dilema Kayak Gini?
Bayangin kamu lagi niat banget buat bersihin harta dengan menunaikan zakat maal. Tapi di sisi lain, kamu lihat adik kandung kamu sendiri lagi kesusahan. Lagi nggak kerja, belum nikah, dan parahnya… lagi terlilit utang karena ketipu investasi bodong. Duh.
Lalu muncul pertanyaan: “Apa boleh zakat saya dikasih ke adik sendiri? Atau saya bayarin utangnya pakai uang zakat?”
Pertanyaan yang sederhana, tapi ternyata nyambung ke banyak hal: agama, tanggung jawab, dan tentu… rasa sayang ke keluarga.
Tenang, kita bahas pelan-pelan ya.
Siapa Aja Sih yang Berhak Dapat Zakat?
Secara garis besar, zakat itu memang buat orang-orang yang membutuhkan. Nah, dalam syariat, ada kategori penerima zakat yang namanya gharim – yaitu orang yang punya utang dan nggak mampu bayar.
Kalau kita lihat dari cerita kamu, adik kamu:
- Lagi nggak punya penghasilan
- Masih bergantung sama orang tua
- Terlilit utang karena ketipu investasi
Berarti secara hukum, dia masuk kategori mustahik zakat, tepatnya sebagai:
- Gharim – karena punya utang dan nggak mampu bayar
- Fakir/miskin – karena nggak punya penghasilan dan butuh bantuan
Tapi… tunggu dulu. Bukan berarti semua anggota keluarga otomatis boleh dikasih zakat, ya.
Siapa yang Gak Boleh Dikasih Zakat?
Dalam Islam, ada aturan soal siapa yang boleh dan nggak boleh menerima zakat dari kita.
Orang yang wajib kita nafkahi, kayak:
- Orang tua, kakek nenek ke atas, dalam istilah fikih waris disebut Al-Ushul (pokok).
- Anak kandung cucu ke bawah, dalam istilah fikih waris disebut Al-Furu’ (cabang).
- Istri.
Mereka nggak boleh kita kasih zakat. Kenapa? Karena nafkah buat mereka itu kewajiban kita. Jadi gak bisa pakai uang zakat untuk menunaikan kewajiban sendiri.
Tapi, gimana dengan adik kandung?
Nah, ini bagian pentingnya.
Bolehkah Kasih Zakat ke Adik Kandung?
Jawabannya: boleh banget! Asal…
- Dia termasuk salah satu dari 8 golongan mustahik (dalam hal ini sebagai gharim)
Bahkan ulama bilang: lebih utama kasih ke kerabat dibanding orang lain. Dan ada hadits dari Rasulullah ﷺ:
الصدقة في المسكين صدقة وفي ذي الرحم صدقة وصلة
“Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah. Tapi sedekah ke kerabat, nilainya dua: sedekah dan silaturahim.” (HR. At-Tirmidzi)
Jadi, ngasih zakat ke adik kandung yang butuh itu bukan cuma sah, tapi pahalanya dobel.
Kamu bisa kasih uang zakat itu langsung ke dia, atau langsung bayarin utangnya.
KESIMPULAN – Kebaikan Itu Dimulai dari Rumah
Ngasih zakat ke adik kandung yang sedang kesulitan adalah:
- Sah sebagai zakat.
- Bernilai tinggi secara sosial dan spiritual
- Menguatkan silaturahmi keluarga
Jadi, kalau kamu punya niat baik untuk bantu adikmu keluar dari lilitan utang pakai zakat, lakukan aja. Itu bentuk tanggung jawab sosial yang berpahala besar—di dunia dan akhirat.
Semoga Allah mudahkan jalan kamu dan adik kamu juga bisa bangkit lagi dari keterpurukan. Aamiin.
Wallahu a’lam.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.
Artikel: Remajaislam.com