Tidak sedikit remaja yang sering bolong shalatnya, terutama barangkali shalat Shubuh. Atau mungkin saja ada yang shalat hanya ketika Jumatan saja, sekali sepekan. Atau yang lebih parah lagi jika setahun sekali. Artikel ini akan merinci mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga bermanfaat.
Perlu diketahui, para ulama telah sepakat (baca: ijma’) bahwa dosa meninggalkan shalat lima waktu lebih besar dari dosa-dosa besar lainnya. Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah wa Hukmu Tarikiha, Ibnul Qayyim, hal. 7)
Adapun berbagai kasus orang yang meninggalkan shalat, kami dapat rinci sebagai berikut:
Kasus pertama: Meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya sebagaimana mungkin perkataan sebagian orang, ‘Sholat oleh, ora sholat oleh.’ [Kalau mau shalat boleh-boleh saja, tidak shalat juga tidak apa-apa]. Jika hal ini dilakukan dalam rangka mengingkari hukum wajibnya shalat, orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada perselisihan di antara para ulama.
Kasus kedua: Meninggalkan shalat dengan menganggap gampang dan tidak pernah melaksanakannya. Bahkan ketika diajak untuk melaksanakannya, malah enggan. Maka orang semacam ini berlaku hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan kafirnya orang yang meninggalkan shalat. Inilah pendapat Imam Ahmad, Ishaq, mayoritas ulama salaf dari shahabat dan tabi’in. Contoh hadits mengenai masalah ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah, shahih)
Kasus ketiga: Ttidak rutin dalam melaksanakan shalat yaitu kadang shalat dan kadang tidak. Maka dia masih dihukumi muslim secara zhohir (yang nampak pada dirinya) dan tidak kafir. Inilah pendapat Ishaq bin Rohuwyah yaitu hendaklah bersikap lemah lembut terhadap orang semacam ini hingga dia kembali ke jalan yang benar. Wal ‘ibroh bilkhotimah [Hukuman baginya dilihat dari keadaan akhir hidupnya]. (Majmu’ Al Fatawa, 7/617)
Kasus keempat: Meninggalkan shalat dan tidak mengetahui bahwa meninggalkan shalat membuat orang kafir. Maka hukum bagi orang semacam ini adalah sebagaimana orang jahil (bodoh). Orang ini tidaklah dikafirkan disebabkan adanya kejahilan pada dirinya yang dinilai sebagai faktor penghalang untuk mendapatkan hukuman.
Kasus kelima: Mengerjakan shalat hingga keluar waktunya. Dia selalu rutin dalam melaksanakannya, namun sering mengerjakan di luar waktunya. Maka orang semacam ini tidaklah kafir, namun dia berdosa dan perbuatan ini sangat tercela sebagaimana Allah berfirman (yang artinya), “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al Maa’un [107] : 4-5) (Lihat Al Manhajus Salafi ‘inda Syaikh Nashiruddin Al Albani, Syaikh Abdul Mun’im Salim, hal. 189-190)
Nasehat Berharga: Jangan Tinggalkan Shalatmu!
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan, “Sesungguhnya di antara perkara terpenting bagi kalian adalah shalat. Barangsiapa menjaga shalat, berarti dia telah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka untuk amalan lainnya akan lebih disia-siakan lagi. Tidak ada bagian dalam Islam, bagi orang yang meninggalkan shalat.“ (Ash Sholah, hal. 12)
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang serupa, “Setiap orang yang meremehkan perkara shalat, berarti telah meremehkan agama. Seseorang memiliki bagian dalam Islam sebanding dengan penjagaannya terhadap shalat lima waktu. Seseorang yang dikatakan semangat dalam Islam adalah orang yang betul-betul memperhatikan shalat lima waktu. Kenalilah dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Janganlah engkau menemui Allah, sedangkan engkau tidak memiliki bagian dalam Islam. Kadar Islam dalam hatimu, sesuai dengan kadar shalat dalam hatimu.“ (Ash Sholah, hal. 12)
Ibnul Qoyyim mengatakan, “Iman adalah dengan membenarkan (tashdiq). Namun bukan hanya sekedar membenarkan (meyakini) saja, tanpa melaksanakannya (inqiyad). Kalau iman hanyalah membenarkan (tashdiq) saja, tentu iblis, Fir’aun dan kaumnya, kaum sholeh, dan orang Yahudi yang membenarkan bahwa Muhammad adalah utusan Allah (mereka meyakini hal ini sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka), tentu mereka semua akan disebut orang yang beriman (mu’min-mushoddiq).“ (Ash Sholah, 35-36)
Wallahu waliyyu taufiq was sadaad.
-Alhamdulillah diselesaikan berkat nikmat Allah, 7 Ramadhan 1431 H, Pangukan, Sleman-
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.remajaislam.com
PENDAPAT YANG TERKUAT TENTANG KAFIRNYA ORANG YANG TIDAK SHOLAT
Tanya: اﻟﺮﺣﻴﻢ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﷲ ﺑﺴﻢ
Akh menurut antum manakah pendapat yang terkuat tentang orang yang meninggalkan sholat karena malas bukan karena menentang kewajibannya, apakah dia kafir ataukah tidak?.
Jawab: اﻟﺮﺣﻴﻢ اﻟﺮﺣﻤﻦ ﷲ ﺑﺴﻢ
Pendapat yang terkuat adalah kafir, baik dia tinggalkan karena malas atau karena menentang kewajibannya.
Kami katakan demikian karena ada tiga dalil:
Pertama: Dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Diantaranya Alloh Ta’ala berkata: ﻣﻦ ﻧﻚ ﻟﻢ ﻗﺎﻟﻮا ، ﺳﻘﺮ ﻓﻲ ﺳﻠﻜﻜﻢ ﻣﺎ اﻟﻤﺼﻠﻴﻦ
“Mengapa jalan kalian ke dalam neraka Saqr, mereka menjawab: Kami dahulu bukan termasuk dari orang-orang yang sholat”.
Termasuk pembeda ahlu tauhid dengan ahlu syirik adalah sholat, Al-Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Jabir Rodhiyallohu ‘anhu, bahwa Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata: ﺗﺮك واﻟﻜﻔﺮ اﻟﺸﺮك وﺑﻴﻦ اﻟﺮﺟﻞ ﺑﻴﻦ اﻟﺼﻼة
“Antara seseorang dan antara kesyirikan serta kekafiran adalah meninggalkan sholat”.
Dan beliau juga berkata: وﻣﻦ ، اﻟﺼﻼة وﺑﻴﻨﻬﻢ ﺑﻴﻨﻨﺎ اﻟﺬي اﻟﻌﻬﺪ ﻛﻔﺮ ﻓﻘﺪ ﺗﺮﻛﻬﺎ
“Perjanjian antara kami dan antara mereka adalah sholat, barang siapa meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir”.
Maka tidak dibenarkan bagi kita untuk menyatakan kepada orang yang tidak sholat sebagai ahlu tauhid.
Kedua: Kesepakatan para shohabat.
Abdulloh bin Syaqiq Al-‘Uqailiy Rohimahulloh berkata: ﻋﻠﻴﻪ ﷲ ﺻﻠﻰ ﻣﺤﻤﺪ أﺻﺤﺎب ﻛﺎن اﻷﻋﻤﺎل ﻣﻦ ﺷﻴﺌﺎ ﻳﺮون ﻻ وﺳﻠﻢ اﻟﺼﻼة ﻏﻴﺮ ﻛﻔﺮ ﺗﺮﻛﻪ
“Dahulu para shohabat Muhammad Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mereka tidak berpendapat terhadap sesuatu dari amalan-amalan, meninggalkannya adalah kafir melainkan sholat”. (Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy).
Oleh karena itu Umar Ibnul Khoththob dan Abdulloh bin Mas’ud menganggap orang yang tidak sholat tidak memiliki agama.
Begitu pula Abu Darda’ Rodhiyallohu ‘anhu berkata: ﻟﻪ ﺻﻼة ﻻ ﻟﻤﻦ إﻳﻤﺎن ﻻ
“Tidak ada keimanan bagi orang tidak ada sholat padanya”.
Di zaman shohabat tidak kita dengarkan atau tidak kita dapati ada dari mereka meninggalkan sholat, ketika belum diharomkan khomer mereka dalam keadaan mabuk sekalipun masih tetap melaksakan sholat, hingga turun ayat larangan sholat ketika sedang mabuk: اﻟﺼﻼة ﺗﻘﺮﺑﻮا ﻻ آﻣﻨﻮا اﻟﺬﻳﻦ ﻳﺂأﻳﻬﺎ ﻣﺎ ﺗﻌﻠﻤﻮا ﺣﺘﻰ ﺳﻜﺎرى وأﻧﺘﻢ ﺗﻘﻮﻟﻮن
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati sholat sedangkan kalian adalah mabuk, sampai kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan”.
Para shohabat benar-benar perhatian dengan kewajiban ini, namun pada generasi setelah mereka, ya’ni generasi para tabi’in mulailah bermunculan para penta’wil yang menyimpang dari pemahaman para shohabat, berawal dari Abu Hanifah hingga orang-orang yang fanatik dan taqlid buta kepadanya, memainkan ta’wil-ta’wilan, ayat-ayat dan hadits-hadits yang dengan jelas menunjukan tentang kafirnya orang yang meninggalkan sholat mereka bawa kepada ma’na yang lain, tidak heran bila kemudian pemilik kitab “Fathul ‘Allam” terbawa dengan ta’wilan-ta’wilan itu hingga kemudian menyimpulkan di dalam kitabnya tersebut, bahwa orang yang meninggalkan sholat adalah “kufrun duna kufrin”.
Dan yang lebih mengerikan adalah apa yang dilakukan oleh Prof.DR.Robi’ Al-Madkholiy dengan ta’wilan-ta’wilannya yang batil, dengan berdalil hadits-hadits syafa’ah, menurutnya bahwa orang-orang yang masuk neraka kemudian mendapatkan syafa’at hingga masuk Jannah, bahwasanya mereka itu bukan orang-orang yang sholat.
Ini jelas kedustaan dan penipuan dari dirinya, padahal telah jelas bahwa mereka termasuk orang-orang yang sholat, hanya saja mereka masuk neraka karena melakukan dosa-dosa besar yang bukan mengeluarkan mereka dari agama, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata: اﻟﻨﺎر ﻣﻦ ﻳﺨﺮﺟﻮا أن اﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﷲ أﻣﺮ ،ﷲ إﻻ إﻟﻪ ﻻ أن ﻳﺸﻬﺪ ﻣﻤﻦ ﷲ ﻷن ، اﻟﺴﺠﻮد أﺛﺮ ﻣﻦ وﻳﻌﺮﻓﻮﻧﻪ اﻟﺴﺠﻮد أﺛﺮ ﺗﺄﻛﻞ أن اﻟﻨﺎر ﻋﻠﻰ ﺣﺮم .
“Alloh memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka orang yang mempersaksikan “tidak ada sesembahan yang berhak disembah melainkan Alloh”, mereka mengetahuinya dari bekas sujud, karena Alloh mengharomkan bagi api neraka untuk memakan bekas sujud”. (Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon dari Abu Huroiroh).
Orang yang tidak sholat tentu tidak memiliki bekas sujud, yang memiliki bekas sujud hanyalah orang-orang yang sholat, oleh karena itu An-Nawawiy Rohimahulloh membuat bab khusus di dalam Shohih Muslim pada Kitabul Iman: ﺗﺮك ﻟﻤﻦ اﻟﻜﻔﺮ اﺳﻢ إﻃﻼق ﺑﺎب اﻟﺼﻼة
“Bab pemutlakkan nama kafir kepada orang yang meninggalkan sholat”.
Di bawah bab tersebut Al-Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Abu Huroiroh tentang kisah Syaithon yang menangis sambil berkata: وﻟﻪ ﻓﺴﺠﺪ ﺑﺎﻟﺴﺠﻮد آدم اﺑﻦ أﻣﺮ ﻓﻠﻲ ﻓﺄﺑﻴﺖ ﺑﺎﻟﺴﺠﻮد وأﻣﺮت ، اﻟﺠﻨﺔ اﻟﻨﺎر
“Diperintahkan anak Adam untuk sujud, diapun sujud maka baginya adalah Jannah, dan diperintahkan kepadaku untuk sujud, akupun enggan maka bagiku adalah neraka”.
Ketiga: Akal yang sehat.
Kami katakan seperti ini karena bagaimanapun seseorang muslim keadaannya maka dia tetap diharuskan sholat, sekalipun sudah sakit berat tetap wajib baginya untuk sholat: وﻗﻌﻮدا ﻗﻴﺎﻣﺎ ﷲ ﻳﺬﻛﺮون اﻟﺬﻳﻦ ﺟﻨﻮﺑﻬﻢ وﻋﻠﻰ .
“Orang-orang yang mereka mengingat Alloh dalam keadaan berdiri, dan duduk serta berbaring”.
Sholat tidak bisa diwakilkan pelaksanaanya, dalam keadaan hadir dan safar, sehat dan sakit, luang dan sempit, senang dan susah, kaya dan miskin tetap diharuskan untuk sholat.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy pada tanggal 25 Syawwal 1435.
KEHARUSAN MENGIMANI APA SAJA YANG DIBAWA OLEH NABI MUHAMMAD SHOLLALLOHU ‘ALAIHI WA SALLAM
Tanya:
Ma’af mau tanya lagi, sebelumnya kami berterima kasih banyak buat ustadz-ustadz yang memberi banyak pengetahuan ilmu agama seperti beri jawaban dan terjemah faedah syekh dari Yaman, semoga amalan semuanya diterima oleh Allah Yang Maha Kuasa.
Langsung saja pada pertanyaan, kaitannya dengan ucapan Laa Ilaha Illallah kalau orang ucapkan kalimatnya, tapi tidak mengikuti kewajiban yang dibawa oleh Nabi kita, apa dia dihukumi juga?.
Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم
Kalau dia dengan jelas-jelas tidak mau mengikuti apa yang telah dibawa oleh Nabi Muhammad Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berupa kewajiban-kewajibannya, yang telah termaktub di dalam rukun Islam, misalnya dia tidak mau sholat dan bersengaja meninggalkannya maka dia telah kafir, karena konsekwensi dari dua kalimat syahadat adalah mengikuti Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dan mengimani apa yang telah beliau bawa, Al-Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Abu Huroiroh Rodhiyallohu ‘anhu dari Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, beliau berkata:
أمرت أن أقاتل الناس حتى يشهدوا أن لا إله إلا الله، ويؤمنوا بي وبما جئت به
“Aku diperintah untuk aku perangi manusia sampai mereka mempersaksikan tidak ada sesembahan yang haq melainkan Alloh, dan mereka beriman kepadaku dan kepada apa-apa yang telah aku diutus dengannya”.
Jadi tidak cukup hanya mengucapkan Laa Ilaha Illalloh melainkan harus mewujudkan konsekwensinya berupa menerima dan mengimani apa yang telah dibawa oleh Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam serta melaksanakan setiap kewajiban yang telah diwajibkan oleh syari’at.
Atas dasar inilah Abu Bakr Ash-Shiddiq meluruskan hujjah Umar Al-Faruq, dengan berkata kepadanya:
والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة، فإن الزكاة حق المال
“Demi Alloh sungguh aku akan benar-benar memerangi siapa saja yang membedakan antara sholat dan zakat, karena sesungguhnya zakat adalah haq harta”.
Semoga Alloh memudahkan kami dan anda sekalian dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban kita, dan semoga Alloh menjaga kami dan anda sekalian dari kejahatan syubhat (kerancuan) dan segala kejelekan yang menjurus kepada kelalaian dan penyia-nyiaan terhadap kewajiban-kewajiban kita.
Ya Alloh berilah hidayah kepada kami yang faqir ini terhadap hidayah-Mu, tunjukilah kami dan siapa saja yang mencari hidayah-Mu ke jalan-Mu yang lurus dan kokohkanlah kami di atasnya.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad Al-Limboriy Hadahullohu wa ‘Afahu (8 Dzulqo’dah 1435).
Ijin share ustad,sy bingung harus bagaimana untuk mengajak mertua ku yg selama hidupnya tidak pernah sholat,anak2 nya pun begitu cuma suami saya yg sadar akan sholat 5 waktunya…suami sudah menyerah untuk memberitahu ibunya untuk sholat,pernah sy yg mengajak ibu mertua untuk sholat jadi malah membenci sy.tolong jawaban nya ustad.terimakasih
Kalau meninggalkan shlt karena tuntutan kerja demi menafkahi keluarga, bagaimana hukumnya?
Dosa besar.
Dosa besar kecil, lebar sempit, sekarang atau besok, di bumi dan diluar angkasa, bukan manusia yang memutuskan, hanya Allah yang menentukannya, Perbuatan baik dan benar , bertobat tidak melakukan yang buruk adalah pahala. tidak perlu diperdebatkan, Bagaimana Sholat ikuti saja sebagaimana dicontohkan nabi Muhamad SAW. karena tujuannya memang baik tetapi bukan untuk membedakan manusia kafir dengan yang sholeh. Pada dasarnya manusia itu satu dan harus bersatu dibedakan oleh Allah hanya jenis kelamin.
Sholat bukan sebagai indikator kekafiran, Perintah Allah dimulai sejak Manusia diciptakan, perintah Sholat setelah Nabi Muhamad SAW diutus, gunakan saja yang terakhir sebagai contoh terbaik, selebihnya Allah yang menentukan siapa saiapa yang kafir.