Muslim yang ideal sebenarnya punya kebiasaan mencukur kumis, dan juga membiarkan jenggot tumbuh. Karena mencukur kumis bagi seorang muslim adalah kewajiban. Sejumlah hadis menegaskan tentang perintah mecukur kumis. Diantaranya:
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
خَالِفُواالْمُشْرِكِيْنَ أَحْفُواالشَّوَارِبَ وَأَوْفُوااللِّحَى
“Selisihilah orang-orang musyrik, potonglah kumis dan biarkanlah jenggot. (HR. Bukhari dan Muslim)
Pada hadis ini Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan perintah; yaitu menucur kumis dan membiarkan jenggot, lalu beliau menyampaikan alasannya, yaitu “untuk menyelisihi ciri khas orang – orang musyrik”. Menyamai cirikhas orang kafir diharamkan dalam Islam. Membiarkan kumis dan mencukur jenggot adalah cirikhas orang kafir, atau dinilai sebagai tindakan tasyabbuh dengan orang kafir. Ini menunjukkan mencukur kumis dan membiarkan jenggot tumbuh berlaku hukum sebaliknya, yaitu wajib.
Dalam hadis yang lain juga ditegaskan, hadis dari sahabat Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ لَمْ يَأْ خُذْ مِنْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا
“Siapa yang tidak mencukur kumisnya, maka dia bukan termasuk dari golongan kami.” (HR. Tirmidzi)
Adanya ancaman dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka yang enggan mencukur kumis, bahwa mereka mendapat ancaman “bukan golongan kami”, ini dalil yang sangat jelas bahwa mencukur kumis adalah kewajiban setiap muslim.
Ibnul Qoyyim di dalam Tuhfatul Maulud (hal. 177) menerangkan,
أما قص الشارب فالدليل يقتضى وجوبه إذا طال، وهذا الذي يتعين القول به لأمر رسول الله صلى الله عليه وسلم به، ولقوله صلى الله عليه وسلم: من لم يأخذ شاربه فليس منا. اهـ.
“Dalil – dalil tentang perintah mencukur kumis menunjukkan wajib bila kumis telah memanjang. Orang yang kumisnya telah memanjang itulah yang dimaksud oleh perintah Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam-. Dan juga berdasarkan sabdanya shallallahu’alaihi wa sallam-, “Siapa yang tidak pernah mencukur dari kumisnya, maka dia bukan termasuk dari golongan kami.”
Setelah kita tahu bahwa mencukur kumis itu wajib, maka tentu melakukannya berpahala. Dan akan berdosa bila perintah ini diabaikan.
Maksimal 40 Hari
Islam memberi toleransi boleh membiarkan kumis selama 40 hari. Sebagaimana diterangkan di dalam hadis dari sahabat Anas bin Malik -radhiyallahu’anhu-, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahihnya (nomor hadis 258),
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Nabi memberi tenggat waktu boleh membiarkan kumis, kuku, bulu ketiak dan bulu kemaluan, tidak lebih dari 40 malam.”
Hadis ini menunjukkan bahwa bila tidak memotong/mencukurnya lebih dari 40 hari, maka berdosa, karena meninggalkan kewajiban.
Jadi, muslim yang tampilannya ideal itu, dia punya rutinitas mencukur kumis, dan juga potong kuku, membersihkan bulu ketiak dan rambut kemaluan, setidaknya 40 hari sekali ya sob…
Selamat mengamalkan ya…
Wallahua’lam bis showab.
Penulis : Ahmad Anshori
Artikel : RemajaIslam.com