Dalam Islam memotong kuku adalah ibadah. Oleh Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- diistilahkan Al-fitroh. Yaitu sejumlah aktivitas menghilangkan kotoran pada tubuh kita yang tergolong sebagai perbuatan yang sesuai dengan naluri manusia, atau upaya mengembalikan tubuh seperti diciptakan pertama kali. Menurut Syaikh Wahb Al-Qahthani di dalam buku beliau “Thuhuurul Muslim fi Dhouil Kitab was Sunnah (halaman 35)”, Al-Fitrah adalah,
من سنن الأنبياء عليهم الصلاة والسلام
“Amalan yang menjadi sunahnya seluruh Nabi -‘alaihimusshollatu was salaam-.”
Artinya, sejumlah kegiatan yang menjadi kebiasaan seluruh Nabi. Meski disebut sunah bukan berarti seluruh kegiatan itu hukumnya sunah yang kita pahami sebagai anjuran, atau sunah secara hukum taklifi. Tapi sunah seluruh seluruh Nabi ini maksudnya “kebiasaan mereka”. Sehingga diantaranya ada wajib ada pula yang sunah.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menerangkan makna Al-Fitrah,
وجعل استحسانها مفطورا في العقول تشهد بحسنها العقول الصحيحة
“Al-Fitrah maksudnya beberapa hal yang dianggap baik oleh akal yang sehat.” (https://binbaz.org.sa/audios/2634/383)
Maksudnya, naluri seluruh manusia menganggapnya baik.
Al-fitrah tersebut adalah:
- Khitan/sunat.
- Mencukur bulu kemaluan.
- Mencukur kumis.
- Memotong kuku.
- Mencabut bulu ketiak.
Sebagaimana dijelaskan di dalam hadis Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam-,
الفطرة خمس: الختان، والاستحداد، وقص الشارب، وقلم الأظفار، ونتف الآباط
“Al-Fitrah ada lima: khitan/sunat, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari)
Ternyata memotong kuku adalah salah satunya. Sehingga kebiasaan membiarkan kuku panjang, berdasarkan definisi para ulama di atas, tindakan tersebut tidak sejalan dengan fitrah manusia. Atau dinilai kurang baik oleh akal dan naluri manusia. Atau menyelisihi sunahnya seluruh Nabi. Seorang muslim dan muslimah seyogianya meninggalkan. Terlebih memanjangkan kuku itu ada nilai menyerupai (tasyabbuh) hewan atau bisa juga masuk ke ranah tasyabbuh dengan orang kafir. Sementara islam melarang segala tindakan yang ada nilai keserupaan (tasyabbuh) dengan hewan atau orang kafir.
Boleh, Asal Tidak Lebih 40 Hari
Islam memberi toleransi waktu selama 40 hari. Artinya boleh dibiarkan asal tidak lebih dari 40 hari. Sebagaimana diterangkan di dalam hadis dari sahabat Anas bin Malik -radhiyallahu’anhu-, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahihnya (nomor hadis 258),
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبِطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لَا نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Nabi memberi tenggat waktu boleh membiarkan kumis, kuku, bulu ketiak dan bulu kemaluan, tidak lebih dari 40 malam.”
Bila tidak memotong/mencukurnya lebih dari 40 hari, ada ulama yang menghukuminya berdosa menurut ulama yang berpandangan 5 hal fitrah itu semuanya wajib. Ada ulama yang menghukuminya makruh, menurut yang berpandangan mencukur kumis, bulu kemaluan dan memotong kuku hukumnya sunnah mu-akkadah.
Ini menunjukkan, perkara memotong kuku ini perkara yang penting. Sampai terjadi diskusi di tengah ulama tentang hukumnya. Memilih pendapat yang wajib tentu itu pilihan aman dan menenangkan.
Wallahua’lam bis showab.
Pendingan, Kab. Semarang, 1 Jumadal Ula 1444 H
Penulis : Ahmad Anshori
Artikel : RemajaIslam.com