Boleh saja main bola, asal ya jangan sampai mengganggu kewajiban akhirat dan dunia. Juga jangan sampai ada pelanggaran syariat. Diantaranya yang sering terjadi adalah remaja muslim main bola dengan mengenakan celana pendek yang ketat dan di atas lutut. Ini sangat rawan menyebabkan auratnya tersingkap, terlebih yang namanya orang main bola ya banyak geraknya.
Batas Aurat Laki – Laki
Lutut dan pusar adalah batasan aurat laki – laki, wajib ditutupi kecuali dihadapan istri atau budak wanita; sekarang sudah tidak ada budak, jadi saat ini hanya pasangan saja yang boleh melihat aurat pasangannya. Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda,
احفظ عورتك إلا من زوجتك أو ما ملكت يمينك
“Jagalah auratmu kecuali di hadapan istri atau budak wanitamu.” (HR. Tirmidzi)
Ada sebuah bahasan penting di kalangan para ulama. Tentang lutu dan pusar yang menjadi batas arat laki – laki, apakan dia bagian dari aurat ataukah tidak?
Menurut mayoritas ulama (jumhur), lutut dan pusar tidak termasuk aurat. Pendapat ini bisa disimpulkan sebagai pendapat yang kuat insyaallah (rajih). Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menerangkan,
وليست سرته وركبتاه من عورته. نص عليه أحمد في مواضع، وهذا قال به مالك والشافعي
“Pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Kesimpulan ini disampaikan oleh Ahmad dibeberapa pernyataan beliau. Dan juga dipilih oleh Malik dan Syafi’i.” (Lihat : Al-Mughni, 2/286)
Diantara dalil kesimpulan ini adalah, hadis dari sahabat Abu Darda’ radhiyallahu’anhu, beliau berkata,
كنتُ جالسًا عندَ النبيِّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم، إذ أَقبَلَ أبو بكر آخذًا بطَرَفِ ثوبِه حتى أبْدَى عن رُكبتِه،
“Saya pernah duduk di sisi Nabi shalallahu alaihi wa sallam, kemudian datanglah Abu Bakr dengan menyincing ujung jubah beliau, sampai terlihat kedua lutut beliau. Melihat hal ini, Nabi shalallahu alaihi wa sallam lantas bersabda,
أمَّا صاحبُكم فقدْ غامَرَ
“Sahabatmu itu, sedang ada masalah.” (HR. Bukhori)
Saat Nabi melihat lututnya Abu Bakr tersingkap, beliau tidak menegurnya atau melarangnya. Dan tidak mungkin Nabi shalallahu alaihi wa sallam diam terhadap dosa. Ini dalil bahwa lutut demikian pusar, tidak termasuk aurat.
Namun, meskipun lutut dan pusar tidak termasuk aurat, memperlihatkannya hukumnya makruh. Karena dapat menyebabkan tersingkapnya aurat. Sebagaimana keterangan dalam kitab ‘ianatut Tholibin (salah satu kitab fenomenal di Mazhab Syafi’i),
وأما الركبتان فيكره كشفهما لأنه يفضي إلى كشف العورة
“Adapun kedua lutut, menyingkapnya hukumnya makruh. Karena dapat menyebabkan tersingkapnya aurat.” (Lihat : Hasyiah ‘ianatut Tholibin, 1/281)
Meski lutut bukan termasuk aurat, namun bila celana bola yang kita pakai hanya sebatas lutut, itu sangat rawan terjadi tersingkap aurat. Sementara memperlihatkan aurat kepada yang tidak berhak hukumnya berdosa. Di saat tertutupnya aurat di saat main bola harus mengenakan celana yang melebihi lutut, maka mengenakan celana bola yang seperti itu wajib hukumnya. Berdasarkan sebuah kaidah fikih,
وما لم يتم الواجب إلا به فهو واجب
“Sesuatu hal yang mubah hukumnya bila menjadi sebab terlaksananya sebuah kewajiban, maka hukumnya juga wajib.”
Jadi yang mau main bola mohon diperhatikan celana pendeknya ya sob….
Wallahua’lam bis showab.
@Kampoeng Santri, 05 Jumadal Ula 1444 H
Penulis : Ahmad Anshori
Artikel : RemajaIslam.com