Ada beberapa hadis yang sangat berkaitan dengan masalah kencing di kolam renang:
Pertama, hadis dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, beliau mendengar sabda Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam-,
لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لاَ يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ
“Janganlah kalian kecing di air yang menggenang; tidak mengalir, lalu dia mandi di situ!” (HR. Bukhori dan Muslim)
Kedua, hadis dari Jabir bin Abdillah -radhiyallahu’anhu-,
أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ
“Bahwa Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- melarang kencing di air yang menggenang.”
Ketiga, hadis dari Abdullah bin Mughoffal -radhiyallahu’anhu-, Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda,
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي مُسْتَحَمِّهِ
“Jangan kalian kencing di tempat mandi kalian!” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Majah)
Kolam renang tentu sebagai tempat mandi.
Apa makna larangan pada hadis-hadis di atas?
Ada sejumlah penafsiran dari para ulama. Namun penafsiran yang lebih kuat dan hati-hati adalah, makna larangan di sini adalah haram, baik airnya banyak apalagi sedikit.
Alasannya adalah, karena hukum asal larangan di dalam dalil, adalah haram selama tidak ada dalil yang lain yang mengalihkan kepada hukum yang lebih ringan, yaitu makruh. Dalam hal ini tidak ditemui dalil lain yang mengarah ke situ. Kemudian Nabi shallallahu’alaihi wa sallam mengungkapkan larangan tersebut dengan ungkapan yang tegas; beliau menyertakan nun taukid (nun bertasydid yang maknanya penekanan) saat menyampaikan larangan kencing air yang menggenang. Ini menunjukkan larangan yang tegas, inilah hakikat atau definisi dari haram.
Disamping itu, membiarkan orang-orang kencing di kolam renang dapat menyebabkan airnya najis, bahkan menskipun airnya banyak, lalu banyak pula orang yang kencing di kolam, maka dapat menajiskan air. Sebagaimana penegasan dari Syaikh Abdulaziz Ar-Rajhi, dalam Syarah Sunan An-Nasai (3/12),
هذا الحديث فيه تحريم البول في الماء الراكد ثم الاغتسال فيه؛ لأنه إذا بال فيه الأول وبال فيه الثاني تنجس، وقد لا يتنجس إذا كان الماء كثيراً، لكنه منهي عن البول فيه؛ لأن هذا وسيلة لتنجيسه، فلا يجوز للإنسان أن يبول في الماء الراكد، ثم يغتسل منه.
“Hadis ini (yaitu hadis Abu Hurairah di atas), menunjukkan haramnya kencing di air yang menggenang, lalu mandi di situ. Karena orang pertama kencing di situ, lalu diikuti orang kedua, bisa-bisa membuat air menjadi najis. Mungkin saja tidak najis bila airnya banyak. Namun tetap dilarang di situ. Karena membiarkannya akan menjadi wasilah menajiskan air. Oleh karenanya tidak boleh kencing di air yang menggenang, lalu madi di air tersebut.”
Kencing di kolam renang juga menyelisihi akad. Akad kita dengan pengelola kolam adalah menyewa kolam untuk berenang, bukan untuk buang air kecil. Sehingga kencing di kolam renang termasuk tindakan melanggar akad. Allah ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ
“Wahai orang-orang yang beriman! Tunaikanlah akad-akad kalian.” (Surat Al-Ma’idah: 1)
Harta seorang mukmin itu, sangat dijaga kehormatannya oleh Islam. Sebagaimana yang ditegaskan di dalam hadis Abu Hurroh Ar-Roqosi, beliau meriwayatkan dari paman beliau,
“Aku memegang tali kekang unta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada pertengahan hari-hari Tasyriq, aku memerintahkan orang-orang supaya menjauh darinya. Kemudian beliau bersabda:
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا، إِلَى يَوْمِ تَلْقَوْنَهُ، ثُمَّ قَالَ: اسْمَعُوا مِنِّي تَعِيشُوا، أَلَا لَا تَظْلِمُوا، أَلَا لَا تَظْلِمُوا، أَلَا لَا تَظْلِمُوا، إِنَّهُ لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيبِ نَفْسٍ مِنْهُ …
“Sungguh darah, harta, kehormatan kalian itu haram atas kalian, seperti haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini (bulan Dzulhijah, pent) dan negeri kalian ini (kota Makkah, pent), hingga hari kalian berjumpa dengan Allah.” Beliau lalu melanjutkan, “dengarkan baik-baik pesanku ini, niscaya kalian akan hidup. Jangan dzalim, jangan dzalim, jangan dzalim. Seorang tidak halal menikmati harta orang lain kecuali atas keridhoan pemilik harta.” (HR. Ahmad, sanad shahih)
Kemudian kencing di kolam renang akan membahayakan banyak orang. Pemilik kolam akan terkena imbasnya, ia harus menguras air kolam lebih sering, karena kadar urin di kolam itu menyebabkan air menjadi tidak layak digunakan dalam waktu yang singat. Tentu ini merigikan saudara kita. Berikutnya, orang-orang yang menggunakan kolam tersebut juga terkena bahayanya. Karena Urine merupakan hasil sisa atau limbah yang harus dibuang oleh tubuh. Apabila ia dikonsumsi kembali terlebih dengan jumlah cemaran lebih banyak maka efeknya akan buruk untuk kesehatan (detikhealth:2015). Dokter memperingatkan minum air seni dapat menyebabkan mual, muntah, diare dan menyebabkan ketidakseimbangan elektrolit yang mempercepat dehidrasi (Hasibuan dalam CNBC Indonesia:2022). Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- melarang segala tindakan yang dapat membahayakan orang lain,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Jangan lakukan tindakan yang dapat membahayakan diri dan orang lain!” (HR. Al-Hakim)
Alasan berikutnya yang menguatkan haramnya kencing di kolam renang adalah hadis tentang sebab-sebab laknat.
Hadis riwayat Imam Ahmad rahimahullah dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma di bawah ini telah menjawab pertanyaan di atas. Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda
اتقوا الملاعن الثلاث
“Hati-hati kalian dengan tiga sebab laknat.”
قيل: ما الملاعن يا رسول الله؟
“Apa gerangan sebab-sebab laknat itu ya Rasulullah?” Tanya seorang sahabat.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab,
أن يقعد أحدكم في ظل يُسْتَظلُّ به أو في طريق أو في نقع ماء
“Seorang buang hajat di tempat berteduh orang-orang, di jalan, atau di genangan air.” (Dinilai Hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Dalam fatawa Islamqa no. 318758 dijelankan maksud hadis di atas adalah larangan kencing di tempat-tempat berkumpulnya orang-orang. Kolam renang tentu termasuk dalam hal ini.
Wallahua’lam bis showab.
_______
Reference:
- Al-Rajhi, Abdulaziz bin Abdillah. Kitab Syarah Sunan An-Nasai. Diakses pada 04 Desember 2022, dari https://shamela.ws/book/37016/344
- Islamqa. هل يجوز التبول في المسبح. Diakses pada 04 Desember 2022, dari https://islamqa.info/ar/answers/318758/%….
- detikHealt (2015). Tak Terbukti Steril, Terapi Urine Bisa Membahayakan Kesehatan. Diakses pada 04 Desember 2022, dari https://health.detik.com/ulasan-khas/d-2926409/tak-terbukti-steril-terapi-urine-bisa-membahayakan-kesehatan.
- Hasibuan, Linda (2022). Pria Ini Nekat Minum ‘Air Kencing’ Setiap Hari, Ini Efeknya. Diakses pada 04 Desember 2022, dari https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20220516135318-33-339339/pria-ini-nekat-minum-air-kencing-setiap-hari-ini-efeknya#….
@Kampoeng Santri, 10 Jumadal Ula 1444 H
Penulis : Ahmad Anshori
Artikel : RemajaIslam.com