Diantara hak suami atas istrinya adalah tidak mempersilahkan atau mengizinkan orang lain masuk rumah kecuali atas izin suaminya. Hadis-hadis tentang hal ini adalah berikut:
Dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda:
لا يحل للمرأة أن تصوم وزوجها شاهد إلا بإذنه ، ولا تأذن في بيته إلا بإذنه ، ….”
“Tidak halal bagi istri melakukan puasa sementara suaminya ada di rumah tanpa seizin suaminya. Dan tidak boleh mengizinkan orang masuk rumah kecuali atas izin suaminya.” (HR. Bukhari no. 4899 dan Muslim no. 1026)
Kemudian hadis dari Sulaiman bin Amr bin Al-Ahwas, beliau mengatakan, “Ayahku (Amr bim Al-Ahwas) pernah bercerita kepadaku bahwa beliau ikut serta dalam haji wada’ bersama Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam-. Kemudian beliau menyampaikan salahsatu isi dari khutbah haji wada’ Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- adalah:
وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٍ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَلَا وَإِنَّ حَقَّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ
“Bersikaplah baik kepada istri kalian. Karena mereka adalah diperintahkan tunduk untuk kalian, kalian tidak memiliki kekuasaan apa pun dari mereka selain karena ketundukan yang diwajibkan atas mereka, kecuali jika mereka melakukan hal yang keji (dosa) jika mereka melakukan hal itu maka pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya, sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri kalian, dan isteri kalian juga mempunyai hak atas kalian, adapun hak kalian atas isteri kalian adalah terlarang bagi mereka menghamparkan kasur (mempersilahkan masuk ke dalam rumah) orang-orang yang kalian benci, juga tidak mengijinkan siapa saja yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian, adapun hak mereka atasmu adalah memberi pakaian dan makanan yang baik.” (HR. Tirmidzi no. 1163, beliau menilai hadis ini statusnya Hasan Shahih, dan juga Ibnu Majah no. 1851)
Hadis lainnya dari sahabat Jabir bin Abdillah -radhiyallahu’anhu-, beliau menyampaikan sabda Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam-,
فاتقوا الله في النساء فإنكم أخذتموهن بأمان الله واستحللتم فروجهن بكلمة الله ولكم عليهن أن لا يوطئن فرشكم أحدا تكرهونه فإن فعلن ذلك فاضربوهن ضربا غير مبرح ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف
“Bertakwalah kalian dalam berinteraksi dengan istri kalian. Kalian telah mengambil mereka dengan membawa anamah dari Allah, dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Kalian memiliki hak atas mereka untuk tidak memasukkan siapun yang kalian tidak senangi untuk masuk ke tempat tidur kalian. Jika istri kalian melanggar hal ini silahkan pukul dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Kemudian kalian bertanggungjawab atas nafkah dan pakaian yang layak untuk istri kalian.” (HR. Muslim, no. 1218)
Penjelasan ringkas hadis-hadis di atas:
Puasa yang dimaksud pada hadis di atas mencakup puasa wajib dan puasa sunah. Adapun puasa wajib suami tidak boleh melarang. Kemudian puasa sunah tidak boleh dilakukan istri jika suami ada di rumah dan tidak mengizinkan. Jika diizinkan oleh suami maka tidak mengapa, atau jika suami sedang tidak di rumah di hari itu, maka boleh puasa sunah.
Adanya larangan bagi istri memasukkan orang ke dalam rumah tanpa seizin atau kerelaan suami bertujuan untuk:
- Mencegah munculnya prasangka tidak baik.
- Mencegak munculnya kecemburuan suami atau ketidaknaymanan suami sehingga akan berdampak pada terputusnya tali pernikahan.
Larangan memasukkan orang ke rumah tanpa izin suami, ini berlaku pada semua orang kerabat lebih lagi non kerabat. Namun hendaknya menjadi perhatian suami, hendaknya orang-orang yang dilarang masuk rumah hanyalah orang-orang yang berpotensi mendatangkan mudorot.
Referensi:
As-Saqof, ‘Alawi bin Abdul Qodir. Al-Mausu’ah Al-Hadistyyah. Diakses dari https://dorar.net/hadith/sharh/13201, pada 06 Oktober 2023.
Al ‘Utsaimin, Muhammad bin Sholih. Syarah Riyadussholihin.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com