Pada asalnya, dalam ajaran Islam istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami. Tentu bukan untuk mengekang kebebasan istri, namun adanya aturan Islam yang memberikan hak kepada suami untuk mengizinkan atau tidak kepada istri yang ingin keluar rumah, menunjukkan kebebasan istri dalam hal ini harus ada pendampingan, agar tidak terjadi kerugian atau bahaya yang mengancam bahtera rumah tangga. Dan bila kita melihat di lapangan, banyak kasus perceraian sebabnya adalah perselingkuhan. Aturan Islam datang sejak 15 abad yang lalu untuk meminimalisir dan mencegah sebab-sebab terjadinya kehancuran rumah tangga dan hilangnya kehangatan dari dalam rumah.
Meskipun demikian, ada keadaan-keadaan seorang istri boleh keluar rumah tanpa izin suami. Keadaan tersebut adalah karena suatu keperluan yang darurat, sebuah keperluan yang amat mendesak sementara suami tidak bisa mengupayakan atau kebutuhan tersebut perlu diwujudkan segera. Seperti, untuk berkonsultasi suatu permasalahan kepada ahli ilmu/ustadz, yang mengaruskan bertemu, jika bisa diselesaikan tanpa harus bertemu maka cukup melalui komunikasi telepon, whatshApp atau yang semisalnya, kemudian untuk mencari tambahan pemasukan di saat suami sedang kesulitan, misalnya dengan jualan online, perlu keluar untuk kulakan, kirim barang dll, lalu keluar rumah untuk belanja kebutuhan di saat suami sedang sibuk tidak sempat mengantarkan belanja, dan kebutuhan darurat lainnya.
Keterangan di atas berdasarkan penjelasan para ulama yang fatwa/perntaannya kami nukil di bawah ini:
Di dalam kitab Mawahib Al-jalil, Al-Hattob -rahimahullah- menerangkan,
وليس له منع زوجته من التجارة، وله منعها من الخروج
“Suami tidak boleh melarang istrinya berjualan, tapi dia berwewenang melarang istrinya keluar rumah.”
Al-Khotib As-Syarbini -rahimahullah- berkata,
وَالنُّشُوزُ يَحْصُلُ بِخُرُوجِهَا مِنْ مَنْزِلِ زَوْجِهَا بِغَيْرِ إذْنِهِ، لا إلَى الْقَاضِي لِطَلَبِ الْحَقِّ مِنْهُ، وَلا إلَى اكْتِسَابِهَا النَّفَقَةَ إذَا أَعْسَرَ بِهَا الزَّوْجُ، وَلا إلَى اسْتِفْتَاءٍ إذَا لَمْ يَكُنْ زَوْجُهَا فَقِيهًا، وَلَمْ يَسْتَفْتِ لَهَا.
“Nusyuz bisa terjadi dengan istri keluar rumah tanpa izin suami. Bukan untuk menghadap kepada pengadilan untuk menuntut sebuah hak, bukan pula untuk mencari nafkah di saat suami sedang kesulitan, bukan juga untuk konsultasi kepada ahli ilmu (meminta fatwa) bila suami bukan seorang yang paham fikih atau tidak mampu memberikan jawaban dari persoalan yang ditanyakan istri.”
Ar-Ruhaibani -rahimahullah- menjelaskan dalam kitab Matholib Ulinnuha,
وَيَحْرُمُ خُرُوجُهَا -أَيْ الزَّوْجَةِ- بِلَا إذْنِهِ أَيْ: الزَّوْجِ، أَوْ بِلَا ضَرُورَةٍ كَإِتْيَانٍ بِنَحْوِ مَأْكَلٍ، لِعَدَمِ مَنْ يَأْتِيهَا بِهِ
“Haram bagi istri keluar rumah tanpa izin suami, bukan untuk keperluan yang darurat, seperti kebutuhan makan yang tak ada orang lain yang bisa membantunya mendatangkan ke rumah.”
Wallahul muwaffiq.
Semoga Allah memberkahi rumah tangga seluruh kaum muslimin.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com