Islam mengakui adanya wewenangn suami untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan istri keluar rumah. Dalilnya adalah hadis dari sahabat Abdullah bin Umar -radhiyallahu’anhuma- bahwa Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّه مَسَاجِدَ اللَّهِ
“Wahai para suami, istrimu jangan kalian larang untuk pergi ke masjid.” (Muttafaqun ‘alaih)
Adanya larangan dari Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- untuk tidak melarang istri pergi ke masjid menunjukkan bahwa Islam mengakui seuami memiliki hak pemberian izin keluar rumah untuk istrinya. Karena jika suami tak memiliki hak mengizinkan istri keluar rumah, tentu isi hadis di atas akan berubah menjadi perintah yang langsung ditujukan kepada istri untuk keluar ke masjid, bukan pesan larangan yang ditujukan kepada suami (Al-Baji dalam Al-Muntaqo).
Bahkan Imam Zakariya Al-Anshori; seorang ulama terpandang dalam mazhab Syafi’i, mengkategorikan keluarnya istri dari rumah tanpa izin suami adalah bentuk perbuatan nuzus, dan nuzus adalah dosa besar,
(فرع والنشوز نحو الخروج من المنزل )
إلى غيره بغير إذن الزوج ( لا إلى القاضي لطلب الحق منه )…. ولا إلى اكتسابها النفقة إ أعسر بها الزوج ….. قال ابن العماد: ولا إلى
الاستفتاء إن لم يكن زوجها فقيها ولم يستفت لها
“Salah satu bentuk nusyuz adalah istri keluar rumah tanpa izin suami. Bukan untuk menghadap kepada pengadilan untu menuntut sebuah hak, bukan pula untuk mencari nafkah di saat suami sedang kesulitan. Ibnul ‘Amad menyatakan, “Bukan juga untuk konsultasi kepada ahli ilmu (meminta fatwa) bila suami bukan seorang yang paham fikih atau tidak mampu memberikan jawaban dari persoalan yang ditanyakan istri.”
Nusyuz adalah istri tidak lagi menjalankan kewajiban-kewajibannya. Selengkapnya pembahasan tentang nusyuz silahkan dipelajari di sini:
Tatkala Istri Durhaka/Nusyuz
Mengingat keluar rumah adalah salahsatu bentuk nusyuznya istri kepada suami, dan melanggar hak serta kewenangan suami dalam memberikan izin, maka keluarnya istri dari rumah tanpa izin suami adalah hukumnya haram (Fatwa Islam no. 426862).
Apakah istri sama sekali tidak boleh keluar rumah tanpa izin suami? Adakah pengecualian-pengecualian?
Insyaallah bisa dilanjutkan pada artikel berikut:
Keadaan yang Membolehkan Istri Keluar Rumah Tanpa Izin Suami
Wallahua’lam bis showab.
Semoga Allah mengaruniakan kepada kita istri-istri yang menyejukkan hati.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com