Pembatalan Wakaf
Bismillah…
Bolehkah seorang yang berwakaf membatalkan wakafnya? Seperti pewakaf mewakafkan sebidang tanah untuk masjid atau untuk sekolah. Di kemudian hari ia ingin menarik wakafnya untuk ia jual atau ia wariskan. Bolehkah ini dilakukan?
Berikut ini penjelasannya:
Jika ini terjadi pada wakaf yang tidak mutlak/wakaf muaqqot (berdurasi), maka sah-sah saja. Seperti seorang mewakafkan tanahnya sampai ia mencapai usia pensiun atau sampai meninggal dunia, maka wakaf otomatis batal setelah jatuh tempo.
Namun jika ini terjadi pada wakaf mutlak, yaitu wakaf yang tidak disertai keterangan durasi waktu, seperti yang terjadi pada akad wakaf pada umumnya, maka pada asalnya wakaf jenis ini berlaku selamanya. Namun apakah bisa dibatalkan atau tidak, berikut keterangan selengkapnya:
Ada dua sisi yang harus kita pahami dengan baik untuk menemukan jawaban permasalahan ini:
- Sisi kesepakatan ulama: wakaf masjid dan kuburan tidak bisa dibatalkan.
Prof. Dr, Kholid Al-Musyaiqih di dalam kitab beliau “Al-Jami’ Li Ahkamil Waqf, wal Hibbaat, wal Washoya” menerangkan,
لا خلاف بين العلماء أن الأرض إذا حبسها على أنها مسجد لا يجوز أن يرجع فيها ولا يصح ذلك، وكذا المقبرة
“Tak ada perbedaan pendapat ulama tentang wakaf tanah untuk masjid tidak boleh dibatalkan dan tidak sah terjadi seperti itu, demikian pula wakaf untuk kuburan.” (juz 2, hal. 26)
Sisi perbedaan pendapat ulama: para ulama berbeda pendapat jika pembatalan terjadi pada wakaf mutlak yang bukan masjid atau makam.
Ada sejumlah pendapat ulama dalam hal ini, namun kami lebih condong pada pendapat yang menyatakan tidak boleh dibatalkan. Karena wakaf adalah akad lazim; yakni akad yang mengikat dan tidak bisa dibatalkan.
Sebagaimana diterangkan di dalam kitab Al-Muhazzab,
فصل وإذا صح الوقف لزم وانقطع تصرف الواقف فيه
“Jika akad wakaf telah sah, maka akad tersebut menjadi akad lazim, dan terputuslah segala kewenangan pewakaf untuk memanfaatkannya.”
Dasarnya adalah hadis Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- kepada Umar bin Khattab saat mewakafkan kebun kurmanya di Khaibar untuk maslahat kaum muslimin,
إن شئت حبست أصلها، وتصدقت بها
“Jika kamu berkenan silahkan tahan asalnya, lalu sedekahkanlah hasilnya.”
Ibnu Umar (putra beliau) menceritakan,
فتصدق بها عمر، أنه لا يباع ولا يوهب ولا يورث
“Lalu Umar mensedekahkan manfaatnya, beliau tidak menjual asalnya, tidak pula menghibahkan atau mewariskan.” (HR. Bukhari)
Bahkan sekedar diucapkan, wakaf sudah menjadia akad lazim yang tidak bisa ditarik atau dibatalkan. Sebagaimana keterangan dari Imam At-Tirmidzi saat menjelaskan hadis di atas:
العمل على هذا الحديث عند أهل العلم، وإجماع الصحابة على ذلك وكالعتق، وقوله بمجرد القول جرى على الغالب
“Bentuk pengamalan terhadap hadis ini dalam pandangan para ulama dan ijma’ (kesepakatan) para sahabat adalah seperti pembebasan budak (al-‘itq), cukup dengan mengucapkan maka terjadilah pembebasan budak..”
Demikian…
Wallahua’lam bis showab.
*Tulisan berseri dengan judul “Muda Berwakaf, Bolehlah” adalah bahan ajar yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. dalam kelas “Ruang Belajar Islam”.
Referensi:
Al-Musyaiqih, Kholid bin Ali bin Muhammad (1434H/2013M). الجامع لأحكام الوقف والهبات والوصايا. Kementrian Wakaf Negara Qatar.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.co