Bismillah…
Empat mazhab yang diakui sebagai referensi utama dalam fikih Islam adalah, mazhab hanafi sebagai mazhab yang tertua diantara keempat mazhab itu, lalu mazhab Maliki, mazhab Syafi’i dan Mazhab yang paling muda; mazhab Hambali. Keempat mazhab ini ternyata sepakat tentang keharaman musik. Berikut ini bukti-bukti ilmiyah tentang keharaman musik menurut empat mazhab:
Kita awali dengan nukilah pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahimahullah- sebagai bantahan terhadap pernyataan Ibnul Muthahhir, ia menganut agama Syiah, ia mengatakan bahwa Ahlussunnah membolehkan musik, Syaikhul Islam menyanggah: