Bismillah…
Berikut ini sejumlah perbedaan antara wasiat dan hibah dilihat dari berbagai prespektif:
(1) Terlaksananya.
Hibah: akadnya langsung terlaksana di saat harta telah diterima oleh penerima dalam keadaan sehat.
Wasiat: akadnya tidak langsung terlaksana, karena harta wasiat baru dimiliki saat pemberi wasiat telah meninggal dunia.
(2) Waktu berpindahnya kepemilikan harta.
Hibah: kepemilikan harta lansgung berpindah kepada penerima di saat akad telah diucapkan.
Wasiat: harta baru berpindah kepemilikan setelah pemberi wasiat meninggal dunia.
(3) Boleh dan tidaknya diambil kembali.
Hibah: saat harta hibah telah diserahkan, maka hukumnya haram diambil kembali.
Wasiat: boleh dibatalkan atau ditarik kembali meskipun harta wasiat itu telah berada di tangan penerima.
(4) Kadar harta yang diberikan.
Hibah: boleh menghibahkan seluruh harta.
Wasiat: tak boleh lebih dari 1/3 harta yang dimiliki kecuali dengan persetujuan ahli waris.
(5) Jenis harta yang diberikan.
Hibah:
- hanya boleh berupa harta, bukan hak (saham/royalti/jabatan dst.)
- mampu diserahterimakan pada saat akad diutarakan.
Wasiat:
- boleh berupa harta ataupun hak.
- tidak dipersyaratkan harus mampu diserahterimakan pada saat akad diutarakan, seperti mewasiatkan sebuah barang yang hilang jika ketemu maka akan diberkan kepada fulan.
(6) Kriteria pemberi.
Hibah: tidak boleh diberikan oleh orang yang safih.
Wasiat: boleh dilakukan oleh orang yang safih.
(7) Kriteria penerima.
Hibah:
- boleh kepada siapa saja termasuk ahli waris, dengan syarat adil atau jika tidak dibagi rata maka dengan kerelaan dari seluruh ahli waris.
- penerima harus diketahui keberadaan, identitasnya dan hadir di saat akad hibah dilaksanakan.
Wasiat:
- tidak boleh diberikan kepada ahli waris.
- penerima tidak harus diketahui keberadaan, identitasnya dan tidak harus hadir di saat wasiat disampaikan.
Wallahua’lam bis showab.
Referensi:
Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (Enslikopedi Fikih), diterbitkan oleh Ad-Duror As-Saniyyah, https://dorar.net/feqhia/5925/%..
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com