Bismillah….
Bayangin kamu lagi dalam perjalanan ke luar kota. Baru naik travel 25 km dari rumah, masuk waktu Zuhur. Terus kamu nganggep itu sudah bisa disebut safar, jadi boleh qasar.
Tapi di sisi lain, kamu ingat teman bilang, “Kalau belum 80 kilometer mah, belum bisa qashar!”
Nah loh. Bingung, kan? Padahal niatnya pengen ibadah lebih khusyuk dan pilih yang paling afdol saat safar, eh malah bimbang: boleh qashar sekarang atau belum, ya?
Banyak dari kita berpikir bahwa qashar shalat itu wajib hukumnya nunggu jarak 80 kilometer. Pokoknya, kalau belum sejauh itu, katanya belum sah.
Padahal… dari mana sebenarnya angka 80 km itu muncul? Apakah benar ada batasan jarak pasti dalam Islam untuk qashar?
—
Kalau kita kembali ke akar dalil, baik dari Al-Qur’an, Sunnah, maupun praktek para sahabat, kita akan nemuin hal menarik:
Allah berfirman:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
“Jika kalian bepergian di bumi, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mengqashar shalat…” (QS. An-Nisa: 101)
Perhatikan baik-baik. Allah menyebut “bepergian” (ضربتم في الأرض) tanpa menyebut berapa kilometer, berapa hari atau pakai mobil atau unta.
Artinya?
Tidak ada batasan eksplisit dari Allah maupun Rasul-Nya mengenai jarak tertentu untuk qashar.
Lanjut lagi ke riwayat sahabat:
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
إِنِّي لَأُسَافِرُ السَّاعَةَ مِنَ النَّهَارِ فَأَقْصُرُ
“Aku bepergian sebentar di siang hari dan aku tetap mengqashar shalat.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf no. 8223Al dan Al-Mundziri dalam Al-Ausath, no. 2270)
Ini menunjukkan bahwa menurut sebagian sahabat, jarak pendek pun bisa dianggap safar yang membolehkan qashar, selama secara urf itu dianggap safar.
Jarak dari Makkah ke Mina? Cuma sekitar 7–9 km. Tapi Nabi dan para sahabat tetap qashar.
Dan lihat juga pendapat Ibn Umar:
“Kalau aku keluar sejauh satu mil, aku tetap qashar.” (Diriwayatkan oleh Ibnu Hazm dalam Al Muhalla 5/ 8)
لو خرجت ميلا لقَصَرتُ الصلاة
Logikanya, kalau memang syaratnya harus 80 km, sahabat pasti nggak akan berani qashar hanya dengan jarak sejauh itu. Tapi mereka paham: yang penting itu safarnya, bukan angka di speedometer.
Contoh Kehidupan Nyata
Kamu tinggal di Bandung, mau ke Lembang buat kerja lapangan. Jarak? Sekitar 17 km. Tapi kamu naik motor, bawa tas gede, dan emang niatnya pulang sore atau malam.
Secara logika umum, kamu lagi safar kecil udah keluar dari batas tempat tinggal, jarak jauh menurut kebiasaan setempat, dan bukan perjalanan biasa-biasa aja.
Nah, menurut sebagian besar ulama kontemporer seperti Syaikh Ibnu Utsaimin, bahkan ulama klasik seperti Ibn Taimiyah, perjalanan semacam ini sudah cukup disebut safar jika dianggap begitu dalam kebiasaan masyarakat (‘urf).
Kembali ke Akar Syar’i dan ‘Urf
Daripada terpaku pada angka 80 km yang sebenarnya tidak ada dalil eksplisitnya, lebih baik kita pahami tujuan syariat qashar itu sendiri:
- Memudahkan
- Meringankan
Membuat ibadah tetap bisa dijalankan dengan tenang selama perjalanan
Maka, patokannya bukan kilometer, tapi:
Apakah kamu benar-benar sedang melakukan perjalanan?
Apakah orang-orang pada umumnya menganggap kamu sedang “bepergian”? Itulah yang disebut ‘Urf.
Apakah kamu keluar dari kota/tempat tinggal untuk tujuan tertentu dan tidak pulang seketika?
Kalau iya, berarti qashar boleh.
Tapi kalau kamu masih ragu maka solusinya: jangan qashar dulu. Karena dalam kaidah fiqih:
الأصل بقاء ما كان على ما كان
“Hukum asal tetap berlaku sampai ada yang mengubahnya.”
Jadi, apakah qashar harus nunggu 80 kilometer dulu?
Jawabannya: Tidak harus.
Islam tidak menetapkan angka pasti untuk batasan safar. Yang ada adalah kebijaksanaan dalam memahami kondisi diri sendiri, perjalanan yang benar-benar disebut safar menurut kebiasaan, dan tetap menjaga ruh ibadah.
Qashar adalah hadiah dari Allah buat musafir. Jadi, kenali konteks perjalananmu. Kalau kamu memang sedang safar menurut masyarakat umum, dan ada kebutuhan silakan qashar.
Kalau kamu masih ragu dan ingin lebih aman? Sempurnakan shalatmu. Allah Maha Mengetahui niat dan usahamu.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.
Artikel: Remajaislam.com