Bismillah….
Ada dua macam makna rizki:
Pertama, segala yang bisa dimanfaatkan oleh seorang “ما ينتفع به العبد”
Inilah jenis rizki yang disebut di dalam ayat:
وما من دابة في الأرض إلا على الله رزقها
“Tak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya..” (QS. Hud: 6)
Dan juga disinggung di dalam hadis Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam-
إنَّه لا تَموتُ نفسٌ حتى تسْتكمِلَ رِزْقَهَا وإنْ أبطأَ عليهَا ، فاتَّقُوا اللهَ ؛ وأجْمِلُوا في الطَّلَبِ ، ولا يحْمِلَنَّكم اسْتِبْطاءُ الرِّزقِ أن تَأخذُوهُ بِمعصيةِ اللهِ ، فإنَّ اللهَ لا يُنالُ ما عِندَه إلا بِطاعتِه
“Sungguh seorang tidak akan meninggal dunia sebelum disempurnakan rizkinya. Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah caramu dalam mencari rizki. Jangan sampai lambatnya rizki membuatmu mencarinya dengan cara yang bertentangan dengan ketaatan kepada Allah. Karunia di sisi Allah tidak dapat diperoleh kecuali dengan taat kepadaNya.” (HR. Ibnu Majah dan Thabrani, dinilai Hasan Shaih oleh Syaikh Al Albani di dalam Shahih At-Targhib)
Kedua, segala sesuatu yang dimiliki oleh seorang “ما يملكه العبد”
Inilah yang disinggung di dalam firman Allah ta’ala:
ومما رزقناهم ينفقون
“Yang menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Al-Anfal: 3)
وَأَنفِقُوا مِن مَّا رَزَقْنَاكُم مِّن قَبْلِ أَن يَأْتِيَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُولَ رَبِّ لَوْلَا أَخَّرْتَنِي إِلَىٰ أَجَلٍ قَرِيبٍ فَأَصَّدَّقَ وَأَكُن مِّنَ الصَّالِحِينَ
“Infakkahlah sebagian rizki yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: “Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?” (QS. Al-Munafiqun: 10)
*Sumber: Penjelasan Syaikhul Islam tentang rizki di dalam Majmu’ Al-Fatawa, jilid 8 halaman 340, diakses dari https://www.islamweb.net/ar/library/content/22/892/.. pada 12/05/2024.
Kedua makna di atas memiliki sisi persamaan dan perbendaan.
Persamaannya adalah, sama-sama memaknai rizki sebagai sesuatu yang bisa dimanfaatkan oleh seorang hamba. Adapun perbendaannya, definisi pertama lebih luas daripada definisi kedua:
- Definisi pertama lebih menekankan pada sifat umum dari rezeki, yaitu segala sesuatu yang bisa dimanfaatkan oleh seseorang, baik berupa harta, ilmu, kesehatan, dan sebagainya. Ini lebih bersifat inklusif dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Tentu saja yang dimaksud bisa dimanfaatkan adalah bisa dimanfaatkan secara fungsi dan hukum agama, yaitu halal. Adapun hal-hal yang bisa dimanfaatkan namun diperoleh dengan cara yang haram atau dimanfaatkan untuk mendapatkan sesuatu yang haram/dosa, maka itu bukanlah rizki, namun musibah.
- Definisi kedua lebih spesifik, karena menekankan pada kepemilikan atau kepunyaan seseorang terhadap rezeki. Ini mencakup hal-hal yang dimiliki secara khusus oleh individu, seperti harta, keturunan, atau karunia-karunia lainnya yang diberikan oleh Allah kepada individu tersebut.
Wallahulmuwaffiq.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com