“Dalam kasus menjamak shalat, harus dilakukan secara berurutan: shalat Zuhur terlebih dahulu kemudian Ashar, atau shalat Maghrib terlebih dahulu kemudian Isya, baik saat menjamak takdim maupun takhir.” (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/139).
Penjelasan yang senada juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin -rahimahaullah- :
يشترط الترتيب بأن يبدأ بالأولى ثم بالثانية ؛ لأن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال : ( صلوا كما رأيتموني أصلي ) ، ولأن الشرع جاء بترتيب الأوقات في الصلوات ، ولكن لو نسي الإِنسان أو جهل أو حضر قوماً يصلّون العشاء وهو قد نوى جمع التأخير ، ثم صلّى معهم العشاء ثم المغرب ، فهل يسقط الترتيب في هذه الأحوال أو لا يسقط ؟
المشهور عند فقهائنا رحمهم الله : أنه لا يسقط ، وبناء على هذا لو أن الإِنسان قدم الثانية على الأولى سهواً أو جهلاً أو لإِدراك الجماعة أو لغير ذلك من الأسباب ، فإن الجمع لا يصح ، فماذا يصنع في هذه الحال ؟
الجواب : الصلاة التي صلاها أولاً لم تصح فرضاً ، ويلزمه إعادتها .
مثال ذلك : رجل كان ناوياً جمع تأخير ، ثم دخل المسجد ووجد ناساً يصلّون العشاء فدخل معهم بنية العشاء ، ولما انتهى من العشاء صلّى المغرب ، نقول : صلاة العشاء لا تصح ؛ لأنه قدمها على المغرب ، والترتيب شرط فيصلّي العشاء مرة ثانية والمغرب صحيحة . ومعنى قولنا : لا تصح ، أي : لا تصح فرضاً تبرأ به الذمة ، ولكنها تكون نفلاً يثاب عليه
“Dalam menjamak shalat, syarat tertib harus dipenuhi, yaitu memulai dengan shalat pertama, kemudian shalat kedua. Hal ini karena Nabi ﷺ bersabda:
صلوا كما رأيتموني أصلي
“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat,”
dan juga karena syariat telah menetapkan urutan waktu untuk shalat.
Namun, bagaimana jika seseorang lupa, tidak tahu, atau berada di tengah jamaah yang sedang melaksanakan shalat Isya sementara ia berniat menjamak takhir dan belum shalat Maghrib? Misalnya, ia ikut shalat Isya dulu baru shalat Maghrib setelahnya. Apakah urutan itu gugur dalam kondisi seperti ini?
Mayoritas ulama, termasuk dalam mazhab kita, berpendapat bahwa tertib tidak gugur. Jika seseorang melaksanakan shalat kedua (misalnya Isya) sebelum shalat pertama (Maghrib) karena lupa, tidak tahu, atau sebab lainnya, maka jamak tersebut tidak sah.
Apa yang harus dilakukan dalam situasi ini?
Jawabannya: Shalat yang dilakukan pertama kali (dalam contoh ini, Isya) tidak sah sebagai shalat wajib dan harus diulang.
Contoh kasus:
Ada seseorang yang berniat menjamak takhir. Ketika ia masuk masjid, ia mendapati jamaah sedang shalat Isya. Ia pun ikut jamaah dengan niat shalat Isya, lalu setelah selesai, ia shalat Maghrib. Dalam kasus ini, shalat Isya tidak sah karena ia melaksanakannya sebelum Maghrib, sedangkan syarat tertib harus dipenuhi. Maka, ia harus mengulang shalat Isya setelahnya, sementara shalat Maghrib tetap sah.
Catatan: Ketika kita mengatakan “tidak sah,” maksudnya adalah shalat tersebut tidak sah sebagai shalat wajib yang menggugurkan kewajiban, namun masih dihitung sebagai shalat sunnah dan ia akan mendapatkan pahala atasnya.” (As-Syarah Al-Mumti’, 4/401-402).
So, jadi urutan shalat wajib itu tetap wajib diperhatikan kapanpun ya, sampai juga dalam keadaan shalat jamak ta’khir.
Wallahua’lam bis showab.