Bismillah..
Buat kamu yang pengen tampil beda atau sekadar nutupin uban dengan semir rambut, sebenarnya gimana sih hukum mewarnai rambut dalam Islam? Boleh atau nggak?
Jawaban simpelnya:
boleh…
Tapi ada syarat dan batasannya. Islam itu nggak langsung nge-judge semua semir rambut itu haram. Tapi, ada aturan mainnya, dan ini penting banget buat kita tahu, supaya penampilan tetap kece tanpa ngelanggar syariat.
Yuk, kita bahas satu-satu, berdasarkan fatwa dari ulama besar, Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan, dalam kitab Al-Muntaqa min Fatawa (jilid 3, halaman 319, no. 473–474).
Semir Rambut Buat Nutupin Uban: Boleh, Asal Bukan Hitam
Kalau rambut kamu udah beruban, Islam menyarankan buat mewarnainya, tapi jangan pakai warna hitam. Rekomendasinya, gunakan warna alami seperti:
- Hinn (semacam pacar atau inai)
- Al-Wasmah (warna kebiruan gelap)
- Al-Katm (warna keunguan)
- Ash-Shafrah (warna kekuningan)
Ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
غَيِّرُوْاهَذَاالْشَّيْبَ وَجَنِّبُوْهُ السَّوَادَ
“Gantilah warna uban ini dan jauhilah warna hitam.” (HR. Muslim)
Jadi, kalau kamu udah ubanan dan pengen tampil lebih fresh, boleh banget disemir, asal hindari warna hitam.
Rambut Normal (Belum Ubanan): Sebaiknya Dibiarkan Alami
Kalau rambut kamu masih sehat, belum ubanan, dan nggak ada masalah, maka lebih baik biarkan dengan warna aslinya. Karena nggak ada alasan syar’i untuk mengubahnya.
Tapi…
Kalau misalnya warnanya rusak, belang-belang, atau nggak merata karena sakit atau faktor lain, maka boleh banget disemir dengan warna yang wajar, asal tujuannya untuk mengembalikan keindahan alami, bukan buat gaya-gayaan yang melampaui batas.
Niru-Niru Gaya Rambut Orang Nonmuslim, Haram Hukumnya
Ini yang sering kebablasan: ikut tren warna rambut kekinian, tapi tanpa sadar meniru budaya luar yang identik dengan nonmuslim. Dalam istilah Arab, ini disebut at-tasyabbuh (menyerupai orang kafir), dan ini dilarang dalam Islam.
Mau warna pelangi, dua warna, highlight ekstrem, atau gaya nyentrik ala idol luar, kalau niat dan gayanya udah nyerempet ke “ikut budaya asing yang nggak Islami,” maka hukumnya haram.
Kesimpulan:
Buat kamu yang mau semir rambut, perhatikan hal-hal ini:
- Uban? Boleh semir asal bukan hitam.
- Rambut masih sehat? Sebaiknya nggak usah diubah.
- Kalau rusak? Boleh semir asal nggak norak dan warnanya wajar.
- Gaya ikut budaya asing atau nonmuslim? Stop, itu haram.
Islam nggak pernah anti gaya, tapi tetap ada batasan biar penampilan kita tetap terjaga secara syar’i. Jadi, tampil keren boleh, tapi jangan sampai keluar dari jalur yang benar.
Wallahul muwaffiq.
Oleh: Ahmad Anshori, Lc., M.Pd.
Artikel: Remajaislam.com