Thursday, June 19, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
Remaja Islam Mau Mengenal Islam
No Result
View All Result
Home Jalanku

Muda Berwakaf, Bolehlah #3

Rukun Wakaf

Ahmad Anshori oleh Ahmad Anshori
06/03/2024
in Jalanku
0
13
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca tulisan sebelumnya: Muda Berwakaf, Bolehlah #2

Bismillah…

Ada sejumlah ketentuan yang harus ada pada ibadah wakaf, untuk bisa menyebut suatu aktivitas sosial berupa berderma harta disebut wakaf. Itulah yang disebut rukun wakaf. Ada 5 rukun wakaf:

Cek Artikel Lainnya

Rumah Tangga Ambruk, Harga Diri Terkubur: Ketika Judi Menghancurkan Segalanya

Renungan, Saat Kita Meninggalkan Sesuatu Karena Allah

Logika Iman dan Logika Ilmu Pengetahuan 

  1. Wakif.
  2. Harta yang diwakafkan (al-mauquf bihim)
  3. Pihak yang dituju dalam wakaf (al-mauquf ‘alaihim)
  4. Lafad akad (shighoh)
  5. Nadhir wakaf (pelaksana wakaf).

Penjelasan:

Wakif

Wakif adalah pewakaf.

Wakif yang dianggab sah untu berwakaf adalah:

  • Mukallaf, yaitu orang berakal dan baligh. Sehingga tidak sah wakaf jika dari anak kecil.
  • Kerelaan (Al-mukhtar), bukan dipaksa. Karena harta seorang muslim itu sangat dijaga eksisteni dan kehormatannya oleh Islam.
  • Merdeka, bukan hamba sahaya. Karena hamba sahaya berada di bawah kepemilikan orang lain.

Harta yang di wakafkan (al-mauquf bihi)

  • Mubah/halal. Sehingga tidak sah mewakafkan harta yang haram.
  • Barang tidak habis pakai (baqiyah). Seperti tanah, rumah, kendaraan atau uang yang dipergunakan untuk investasi wakaf produktif.
  • Barangnya jelas.
  • Tidak lebih dari 1/3 harta.

Sahabat Sa’ad bin Abi Waqos -radhiyallahu’anhu- di saat mengalami sakit saat bertepatan dengan Haji Wada’nya Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- beliau bercerita:

جاءني رسول الله ﷺ يعودني عام حجة الوداع من وجع اشتد بي، فقلت: يا رسول الله، إني قد بلغ بي من الوجع ما ترى، وأنا ذو مال، ولا يرثني إلا ابنة لي، أفأتصدق بثلثي مالي؟

“Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- menjengukku saat aku sakit parah. Aku sampaikan kepada beliau, “Ya Rasulullah, aku sakit parah dan aku punya harta, tidak ada yang menjadi pewarisku kecuali satu anak perempuanku. Apakah boleh aku sedekahkan sepertiga hartaku?”

Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- menjawab,

الثلث، والثلث كثير أو كبير

“Iya cukup sepertiga, sepertiga itu sudah banyak atau besar.”

Lalu Nabi menyampaikan alasannya,

إنك إن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تذرهم عالة -يعني فقراء- يتكففون الناس

“Sungguh kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan memimta-minta kepada orang-orang (fakir).” (HR. Bukhari)

Dalam mengadakan barang atau harta wakaf, boleh gotong royong atau patungan.

Pihak yang dituju dalam wakaf (al-mauquf ‘alaihim)

Ketentuannya adalah, pihak yang dengan harta wakaf itu dapat mewujudkan maslahat umum.

Karena harta yang diwakafkan beralih status menjadi harta Allah. Sehingga wakaf tidak boleh diberikan untuk manfaat personal tertentu. Manfaatnya harus bisa dirasakan oleh masyarakat yang luas. Inilah yang membedakan wakaf dengan sedekah, hibah atau hadiah, yang boleh dan sah-sah saja diberikan untuk kepentingan personal tertentu.

Lafad akad wakaf yang jelas dan tegas

Lafad yang jelas dan tegas bisa dengan tulisan ataupun lisan. Namun dengan tulisan akan lebih jelas dan terjaga amanah wakafnya. Kami tidak menyarankan wakaf hanya modal percaya kepada orang yang dianggap baik, tanpa ada hitam di atas putih. Karena siapapun manusia ada potensi khilaf dan salah, di samping itu untuk mengantisipasi problem dikemudian hari saat pewakaf telah meninggal dunia. Maka kami sarankan wakaf diangkat kepada notaris dan didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Lafad wakaf yang jelas ini bertujuan untuk menerangkan bahwa harta yang diberikan adalah harta wakaf.  Sehingga terbedakan dengan harta sedekah, hibah, infak dan hadiah.. Hal ini penting karena harta wakaf memiliki hukum tersendiri, jika itu harta wakaf maka tidak boleh dijual atau dialih fungsikan selain pada lingkup yang dimaksudkan dalam wakaf.

Bagaimana jika shighat akadnya tidak jelas?

Seperti hanya dengan tindakan, contoknya mengizin sebidang tanahnya untuk dipakai kuburan, dibangun masjid, meletakkan mushaf di masjid. Maka menurut mayoritas ulama hukumnya sah. Karena segala akad yang sah dengan shighat lisan, juga sah dengan shighat perbuatan. Dalam jual beli misalnya, tidak harus ada pelafalan yang bermakna jelas julas beli, “Saya menjual… Saya beli..” Namun dengan tindakan mengambil barang dan membayar, bisa dianggap sah akad jual beli. Namun, shighat yang jelas akan lebih mengurangi resiko wakaf.

Ada catatan tambahan yang cukup penting perkenaan poin ini bahwa, sebuah harta yang sudah diucapkan untuk diwakafkan maka tidak boleh ditarik ucapannya, bahkan menurut mayoritas ulama, sekedar berniat untuk wakaf disertai upaya menjaga harta untuk tujuan wakaf, itu sudah mengikat harta tersebut harus diwakafkan.

Nadhir wakaf

Yaitu pelaksana wakaf.

Ketentuannya sebagai berikut:

  • Amanah, kita bisa percaya kepadanya bahwa harta ini akan dijaga sebagai wakaf dan ia komitmen menjalankan hukum-hukum Islam dalam wakaf.
  • Kompetensi, artinya ia memiliki kemampuan untuk memakmurkan harta wakaf.

Ketentuan inilah yang termaktub di dalam Al-Quran,

إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ

“Sesungguhnya orang yang paling layak untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat (kompetensi) lagi dapat dipercaya (amanah/integritas).” (QS. Al-Qassas: 26).

Nadhir wakaf yang mengelola wakaf diperbolehkan mendapatkan manfaat dari harta wakaf dengan ukuran yang lumrah secara aturan atau budaya, sebagai bentuk gaji untuknya, atas kerjanya memakmurkan harta wakaf. Dasarnya adalah hadis yang menceritakan wakaf sahabat Umar bin Khattab -radhiyallahu’anhu- berupa kebun kurma di Khaibar, putra beliau yang bernama Abdullah menceritakan,

لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ

“Dibolehkan bagi orang yang mengelola kebun tersebut dan memakan dari hasil tanamannya dengan sepantasnya, atau memberi makan temannya dengan tidak menyimpannya.” (HR. Muslim)

 

Wallahua’lam bis showab.

 

*Tulisan berseri dengan judul “Muda Berwakaf, Bolehlah” adalah bahan ajar yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. dalam kelas “Ruang Belajar Islam”.

 

Referensi:

Ziyani, At-Thahir (1435H/2014M). أركان الوقف وشروطه وخصائصه. Retaived form https://www.alukah.net/sharia/0/71878/%D8%..

At-Thoyyar, Abdullah et al. Al-Fiqhu Al-Muyassar fi Dhouil Kitab was Sunnah. Madar Al-Wathon Lin Nasyr: Riyadh – KSA.

Hai-ah Idaroh was Titsmar Amwal Al-Waqf As-Sunni (Kementrian wakaf Irak). Al-Waqf was Syari’ah. Retaived form https://isthmar.gov.iq/ar/%D8%….

 


Ditulis: Ahmad Anshori

Artikel: Remajaislam.com

Tags: ayo berwakafmuda berwakafwakaf
Artikel Sebelumnya

Nabi Guru yang Cerdik, Cerdas dan Pintar (fathonah)

Artikel Selanjutnya

Kecurian Saat Shalat

Ahmad Anshori

Ahmad Anshori

Pembina di Rumaysho Academy bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal. Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2).

Related Posts

Ilustrasi dampak negatif perjudian terhadap keluarga
Jalanku

Rumah Tangga Ambruk, Harga Diri Terkubur: Ketika Judi Menghancurkan Segalanya

oleh Ahmad Anshori
15/06/2025
Jangan marah_remajaislam.com
Jalanku

Renungan, Saat Kita Meninggalkan Sesuatu Karena Allah

oleh Ahmad Anshori
01/06/2025
tiga kaidah fikih_remajaislam.com
Aqidah

Logika Iman dan Logika Ilmu Pengetahuan 

oleh Ahmad Anshori
01/06/2025
Rasulullah Sang Pendidik_remajaislam.com
Jalanku

Motivasi dan Perencanaan Hidup untuk Lulusan Muda SMA

oleh Ahmad Anshori
30/04/2025
Makna Islam di Menangkan Di Atas Seluruh Agama_remajaislam.com
Jalanku

Syawal: Saatnya Menjaga Habit Baik dari Ramadhan

oleh Ahmad Anshori
16/04/2025
Artikel Selanjutnya
Tatacara Shalat Jama'ah Sesama Muslimah_RemajaIslam.com

Kecurian Saat Shalat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 6   +   4   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

Ilustrasi dampak negatif perjudian terhadap keluarga

Rumah Tangga Ambruk, Harga Diri Terkubur: Ketika Judi Menghancurkan Segalanya

15/06/2025
Tujuan hidup_remajaislam

Menjadi Pemuda Ḥalīm, Belajar dari Ismail ‘Alaihis-Salām

09/06/2025
Hukum I'tikaf di Mushola atau Ruang Shalat di Rumah_remajaislam.com

Tetap Bertahan Meski Luka, Hikmah dari Api yang Tak Membakar Nabi Ibrahim

09/06/2025
summer_remajaislam.com

Rezeki yang Datang Bersama Takwa

02/06/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

Ilustrasi dampak negatif perjudian terhadap keluarga
Jalanku

Rumah Tangga Ambruk, Harga Diri Terkubur: Ketika Judi Menghancurkan Segalanya

15/06/2025
Tujuan hidup_remajaislam
Akhlaq Mulia

Menjadi Pemuda Ḥalīm, Belajar dari Ismail ‘Alaihis-Salām

09/06/2025
Hukum I'tikaf di Mushola atau Ruang Shalat di Rumah_remajaislam.com
Kisah Teladan

Tetap Bertahan Meski Luka, Hikmah dari Api yang Tak Membakar Nabi Ibrahim

09/06/2025
summer_remajaislam.com
Nasehat

Rezeki yang Datang Bersama Takwa

02/06/2025
Jangan marah_remajaislam.com
Jalanku

Renungan, Saat Kita Meninggalkan Sesuatu Karena Allah

01/06/2025
tiga kaidah fikih_remajaislam.com
Aqidah

Logika Iman dan Logika Ilmu Pengetahuan 

01/06/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara i'tikaf cara shalat cinta dosa anak muda fikih itikaf fikih puasa haji i'tikaf ilmu kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mencari lailatul qodar mendidik mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi nikah pacaran pembatal puasa persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated sombong status twitter rumayshocom style anak muda tafsir tanah suci umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

Ilustrasi dampak negatif perjudian terhadap keluarga

Rumah Tangga Ambruk, Harga Diri Terkubur: Ketika Judi Menghancurkan Segalanya

15/06/2025
Tujuan hidup_remajaislam

Menjadi Pemuda Ḥalīm, Belajar dari Ismail ‘Alaihis-Salām

09/06/2025
Hukum I'tikaf di Mushola atau Ruang Shalat di Rumah_remajaislam.com

Tetap Bertahan Meski Luka, Hikmah dari Api yang Tak Membakar Nabi Ibrahim

09/06/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.