Hikmah-Hikmah Wakaf
Baca tulisan sebelumnya: Muda Berwakaf, Bolehlah #1
Bismillah…
Bila disimpulkan, maka ada dua hikmah yang terkandung di dalam anjuran berwakaf, yaitu:
- Hikmah di dunia.
- Hikmah di akhirat.
Kesimpulan ini sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Dr. Wahbah Az-Zuhaili di dalam kitab Al-Washoya wal Waqf fi Fiqhil Islami (hal. 137).
حكمة الوقف أو سببه، في الدنيا بر الأحباب، وفي الآخرة تحصيل الثواب
“Hikmah dan sebab wakaf di dunia adalah berbuat baik kepada orang-orang tersayang, lalu di akhirat untuk memperoleh pahala.”
Hikmah di dunia makananya kemanusiaan, yaitu wakaf berguna untuk membantu terwujudnya maslahat bagi kaum muslimin dan kehidupan pada umumnya. Dengan demikian, perlu dipahami bahwa wakaf tidak terbatas kepada manfaat kaum fakir miskin saja. Namun lebih luas mencakup segala manfaat kehidupan yaitu sosial dan pendidikan. Di dalam kitab Ahkam Al-Qaqf dijelaskan,
إن أغراض الوقف في الإسلام ليست قاصرة على الفقراء وحدهم، بل تتعدى ذلك إلى أهداف اجتماعية واسعة، وأغراض خيرة شاملة
“Tujuan dari wakaf dalam Islam tak hanya terbatas pada kaum fakir saja, namun lebih luas mencakup pada tujuan-tujuan sosial yang ruang lingkupnya luas serta seluruh tujuan yang baik.” (Ahkam Al-Qaqf 1/137-138).
Hikmah di akhirat adalah berupa pahala jariyah untuk orang yang berwakaf. Bahkan para ulama memaknai hadis tentang motivasi sedekah jariyah yang berbunyi,
إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاثة، إلا من صدقة جارية
“Jika manusia meninggal dunia maka seluruh amalnya akan terputus kecuali tiga amalan, yaitu sedekah jariah….”
Beliau menerangkan,
وكذلك الصدقة الجارية وهي الوقف
“Sedekah jariah adalah wakaf.” (Syarah Shahih Muslim)
Al-‘Izz bin Abdussalam juga menerangkan,
الصدقة الجارية تحمل على الوقف وعلى الوصية بمنافع داره وثمار بستانه على الدوام، فإن ذلك من كسبه لتسببه إليه، فكان له أجر التسبب
“Sedekah jariah dimaknai sebagai wakaf dan wasiat untuk memanfaatkan sebuah rumah atau kebunnya secara terus-menerus. Karena harta yang diwakafkan atau diwasiatkan itu adalah hasil dari keringatnya karena dia adalah sebab adanya harta itu. Seorang mendapat pahala dari apa yang ia sebabkan.” (Qawa’id Al-Ahkam 1/136).
Dua hikmah besar yang terkandung di dalam ibadah wakaf menunjukkan bahwa tujuan dari hukum-hukum atau ibadah-ibadah Islam tidak terbatas pada maslahat akhirat saja, namun pasti juga relevan dengan maslahat kehidupan baik secara personal maupun kemasyarakatan. Sebagaimana disebutkan oleh Syekh Abdurrahman As-Sa’di di dalam manzumah Qawaid Fiqhiyyah,
الدين مبنىّ على المصالح ** في جلبها والدرء للقبائح
فإن تزاحم عدد المصالح ** يقدم الأعلى من المصالح
“Agama ini dibangun di atas maslahat. Baik dalam rangka mendatangkan maslahat atau mencegah mudharat. Bila terjadi pertemuan antara sejumlah maslahat. Maka dahulukan mana yang lebih besar maslahatnya.”
Adapun bila dijabarkan lebih rinci, hikmah wakaf terwujud dalam enam hal berikut:
- Sebagai ibadah kepada Allah dengan harta.
- Istikhlaf, atau menunaikan titipan Allah berupa rizki.
- Ihsan kepada makhluk.
- Al-Fa’iliyah Al-Khoiriyah; memunculkan projek kebaikan.
- Takamul; menyempurnakan kebaikan.
- Takaful; gotong royong mewujudkan kebaikan.
Demikian, wallahul muwaffiq.
*Tulisan berseri dengan judul “Muda Berwakaf, Bolehlah” adalah bahan ajar yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. dalam kelas “Ruang Belajar Islam”.
Rererensi:
Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, Yahya bin Syarof An-Nawawi.
Qawa’id Al-Ahkam, Al-‘Izz bin Abdussalam, cetakan Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyah.
Ahkam Al-Qaqf fi As-Syari’ah Al-Islamiyyah, Dr Muhammad Al-Kabisi.
Al-Washoya wal Waqf fi Fiqhil Islami, Dr. Wahbah Az-Zuhaili.
Ditulis oleh: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com