Baca tulisan sebelumnya: Muda Berwakaf, Bolehlah #2
Bismillah…
Ada sejumlah ketentuan yang harus ada pada ibadah wakaf, untuk bisa menyebut suatu aktivitas sosial berupa berderma harta disebut wakaf. Itulah yang disebut rukun wakaf. Ada 5 rukun wakaf:
- Wakif.
- Harta yang diwakafkan (al-mauquf bihim)
- Pihak yang dituju dalam wakaf (al-mauquf ‘alaihim)
- Lafad akad (shighoh)
- Nadhir wakaf (pelaksana wakaf).
Penjelasan:
Wakif
Wakif adalah pewakaf.
Wakif yang dianggab sah untu berwakaf adalah:
- Mukallaf, yaitu orang berakal dan baligh. Sehingga tidak sah wakaf jika dari anak kecil.
- Kerelaan (Al-mukhtar), bukan dipaksa. Karena harta seorang muslim itu sangat dijaga eksisteni dan kehormatannya oleh Islam.
- Merdeka, bukan hamba sahaya. Karena hamba sahaya berada di bawah kepemilikan orang lain.
Harta yang di wakafkan (al-mauquf bihi)
- Mubah/halal. Sehingga tidak sah mewakafkan harta yang haram.
- Barang tidak habis pakai (baqiyah). Seperti tanah, rumah, kendaraan atau uang yang dipergunakan untuk investasi wakaf produktif.
- Barangnya jelas.
- Tidak lebih dari 1/3 harta.
Sahabat Sa’ad bin Abi Waqos -radhiyallahu’anhu- di saat mengalami sakit saat bertepatan dengan Haji Wada’nya Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- beliau bercerita:
جاءني رسول الله ﷺ يعودني عام حجة الوداع من وجع اشتد بي، فقلت: يا رسول الله، إني قد بلغ بي من الوجع ما ترى، وأنا ذو مال، ولا يرثني إلا ابنة لي، أفأتصدق بثلثي مالي؟
“Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- menjengukku saat aku sakit parah. Aku sampaikan kepada beliau, “Ya Rasulullah, aku sakit parah dan aku punya harta, tidak ada yang menjadi pewarisku kecuali satu anak perempuanku. Apakah boleh aku sedekahkan sepertiga hartaku?”
Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- menjawab,
الثلث، والثلث كثير أو كبير
“Iya cukup sepertiga, sepertiga itu sudah banyak atau besar.”
Lalu Nabi menyampaikan alasannya,
إنك إن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تذرهم عالة -يعني فقراء- يتكففون الناس
“Sungguh kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam keadaan memimta-minta kepada orang-orang (fakir).” (HR. Bukhari)
Dalam mengadakan barang atau harta wakaf, boleh gotong royong atau patungan.
Pihak yang dituju dalam wakaf (al-mauquf ‘alaihim)
Ketentuannya adalah, pihak yang dengan harta wakaf itu dapat mewujudkan maslahat umum.
Karena harta yang diwakafkan beralih status menjadi harta Allah. Sehingga wakaf tidak boleh diberikan untuk manfaat personal tertentu. Manfaatnya harus bisa dirasakan oleh masyarakat yang luas. Inilah yang membedakan wakaf dengan sedekah, hibah atau hadiah, yang boleh dan sah-sah saja diberikan untuk kepentingan personal tertentu.
Lafad akad wakaf yang jelas dan tegas
Lafad yang jelas dan tegas bisa dengan tulisan ataupun lisan. Namun dengan tulisan akan lebih jelas dan terjaga amanah wakafnya. Kami tidak menyarankan wakaf hanya modal percaya kepada orang yang dianggap baik, tanpa ada hitam di atas putih. Karena siapapun manusia ada potensi khilaf dan salah, di samping itu untuk mengantisipasi problem dikemudian hari saat pewakaf telah meninggal dunia. Maka kami sarankan wakaf diangkat kepada notaris dan didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Lafad wakaf yang jelas ini bertujuan untuk menerangkan bahwa harta yang diberikan adalah harta wakaf. Sehingga terbedakan dengan harta sedekah, hibah, infak dan hadiah.. Hal ini penting karena harta wakaf memiliki hukum tersendiri, jika itu harta wakaf maka tidak boleh dijual atau dialih fungsikan selain pada lingkup yang dimaksudkan dalam wakaf.
Bagaimana jika shighat akadnya tidak jelas?
Seperti hanya dengan tindakan, contoknya mengizin sebidang tanahnya untuk dipakai kuburan, dibangun masjid, meletakkan mushaf di masjid. Maka menurut mayoritas ulama hukumnya sah. Karena segala akad yang sah dengan shighat lisan, juga sah dengan shighat perbuatan. Dalam jual beli misalnya, tidak harus ada pelafalan yang bermakna jelas julas beli, “Saya menjual… Saya beli..” Namun dengan tindakan mengambil barang dan membayar, bisa dianggap sah akad jual beli. Namun, shighat yang jelas akan lebih mengurangi resiko wakaf.
Ada catatan tambahan yang cukup penting perkenaan poin ini bahwa, sebuah harta yang sudah diucapkan untuk diwakafkan maka tidak boleh ditarik ucapannya, bahkan menurut mayoritas ulama, sekedar berniat untuk wakaf disertai upaya menjaga harta untuk tujuan wakaf, itu sudah mengikat harta tersebut harus diwakafkan.
Nadhir wakaf
Yaitu pelaksana wakaf.
Ketentuannya sebagai berikut:
- Amanah, kita bisa percaya kepadanya bahwa harta ini akan dijaga sebagai wakaf dan ia komitmen menjalankan hukum-hukum Islam dalam wakaf.
- Kompetensi, artinya ia memiliki kemampuan untuk memakmurkan harta wakaf.
Ketentuan inilah yang termaktub di dalam Al-Quran,
إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ
“Sesungguhnya orang yang paling layak untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat (kompetensi) lagi dapat dipercaya (amanah/integritas).” (QS. Al-Qassas: 26).
Nadhir wakaf yang mengelola wakaf diperbolehkan mendapatkan manfaat dari harta wakaf dengan ukuran yang lumrah secara aturan atau budaya, sebagai bentuk gaji untuknya, atas kerjanya memakmurkan harta wakaf. Dasarnya adalah hadis yang menceritakan wakaf sahabat Umar bin Khattab -radhiyallahu’anhu- berupa kebun kurma di Khaibar, putra beliau yang bernama Abdullah menceritakan,
لَا جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ
“Dibolehkan bagi orang yang mengelola kebun tersebut dan memakan dari hasil tanamannya dengan sepantasnya, atau memberi makan temannya dengan tidak menyimpannya.” (HR. Muslim)
Wallahua’lam bis showab.
*Tulisan berseri dengan judul “Muda Berwakaf, Bolehlah” adalah bahan ajar yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. dalam kelas “Ruang Belajar Islam”.
Referensi:
Ziyani, At-Thahir (1435H/2014M). أركان الوقف وشروطه وخصائصه. Retaived form https://www.alukah.net/sharia/0/71878/%D8%..
At-Thoyyar, Abdullah et al. Al-Fiqhu Al-Muyassar fi Dhouil Kitab was Sunnah. Madar Al-Wathon Lin Nasyr: Riyadh – KSA.
Hai-ah Idaroh was Titsmar Amwal Al-Waqf As-Sunni (Kementrian wakaf Irak). Al-Waqf was Syari’ah. Retaived form https://isthmar.gov.iq/ar/%D8%….
Ditulis: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com