Friday, August 29, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jalanku

Muda Berwakaf, Bolehlah #6

Pembatalan Wakaf

Ahmad Anshori oleh Ahmad Anshori
13/03/2024
in Jalanku
0
3
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pembatalan Wakaf

Bismillah…

Bolehkah seorang yang berwakaf membatalkan wakafnya? Seperti pewakaf mewakafkan sebidang tanah untuk masjid atau untuk sekolah. Di kemudian hari ia ingin menarik wakafnya untuk ia jual atau ia wariskan. Bolehkah ini dilakukan?

Cek Artikel Lainnya

Nasihat kepada Pemimpin dalam Islam, Dalil, Adab, dan Hikmah

Jangan Tinggalkan Dakwah karena Dosa Pribadi

Dosa Pernah Ada, Tapi Allah Bisa Ganti Jadi Pahala? Serius?

Berikut ini penjelasannya:

Jika ini terjadi pada wakaf yang tidak mutlak/wakaf muaqqot (berdurasi), maka sah-sah saja. Seperti seorang mewakafkan tanahnya sampai ia mencapai usia pensiun atau sampai meninggal dunia, maka wakaf otomatis batal setelah jatuh tempo.

Namun jika ini terjadi pada wakaf mutlak, yaitu wakaf yang tidak disertai keterangan durasi waktu, seperti yang terjadi pada akad wakaf pada umumnya, maka pada asalnya wakaf jenis ini berlaku selamanya. Namun apakah bisa dibatalkan atau tidak, berikut keterangan selengkapnya:

Ada dua sisi yang harus kita pahami dengan baik untuk menemukan jawaban permasalahan ini:

  • Sisi kesepakatan ulama: wakaf masjid dan kuburan tidak bisa dibatalkan.

Prof. Dr, Kholid Al-Musyaiqih di dalam kitab beliau “Al-Jami’ Li Ahkamil Waqf, wal Hibbaat, wal Washoya” menerangkan,

لا خلاف بين العلماء أن الأرض إذا حبسها على أنها مسجد لا يجوز أن يرجع فيها ولا يصح ذلك، وكذا المقبرة

“Tak ada perbedaan pendapat ulama tentang wakaf tanah untuk masjid tidak boleh dibatalkan dan tidak sah terjadi seperti itu, demikian pula wakaf untuk kuburan.” (juz 2, hal. 26)

Sisi perbedaan pendapat ulama: para ulama berbeda pendapat jika pembatalan terjadi pada wakaf mutlak yang bukan masjid atau makam.

Ada sejumlah pendapat ulama dalam hal ini, namun kami lebih condong pada pendapat yang menyatakan tidak boleh dibatalkan. Karena wakaf adalah akad lazim; yakni akad yang mengikat dan tidak bisa dibatalkan.

Sebagaimana diterangkan di dalam kitab Al-Muhazzab,

فصل وإذا صح الوقف لزم وانقطع تصرف الواقف فيه

“Jika akad wakaf telah sah, maka akad tersebut menjadi akad lazim, dan terputuslah segala kewenangan pewakaf untuk memanfaatkannya.”

Dasarnya adalah hadis Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- kepada Umar bin Khattab saat mewakafkan kebun kurmanya di Khaibar untuk maslahat kaum muslimin,

إن شئت حبست أصلها، وتصدقت بها

“Jika kamu berkenan silahkan tahan asalnya, lalu sedekahkanlah hasilnya.”

Ibnu Umar (putra beliau) menceritakan,

فتصدق بها عمر، أنه لا يباع ولا يوهب ولا يورث

“Lalu Umar mensedekahkan manfaatnya, beliau tidak menjual asalnya, tidak pula menghibahkan atau mewariskan.” (HR. Bukhari)

Bahkan sekedar diucapkan, wakaf sudah menjadia akad lazim yang tidak bisa ditarik atau dibatalkan. Sebagaimana keterangan dari Imam At-Tirmidzi saat menjelaskan hadis di atas:

العمل على هذا الحديث عند أهل العلم، وإجماع الصحابة على ذلك وكالعتق، وقوله بمجرد القول جرى على الغالب

“Bentuk pengamalan terhadap hadis ini dalam pandangan para ulama dan ijma’ (kesepakatan) para sahabat adalah seperti pembebasan budak (al-‘itq), cukup dengan mengucapkan maka terjadilah pembebasan budak..”

Demikian…

Wallahua’lam bis showab.

 

*Tulisan berseri dengan judul “Muda Berwakaf, Bolehlah” adalah bahan ajar yang disampaikan oleh Ustadz Ahmad Anshori, Lc. dalam kelas “Ruang Belajar Islam”.

Referensi:

Al-Musyaiqih, Kholid bin Ali bin Muhammad (1434H/2013M). الجامع لأحكام الوقف والهبات والوصايا. Kementrian Wakaf Negara Qatar.

 


Ditulis oleh: Ahmad Anshori

Artikel: Remajaislam.co

 

Tags: ayo berwakaffikih wakafmacam wakafmuda berwakafwakaf
Artikel Sebelumnya

Sedekah Paling Afdol Di Bulan Ramadhan

Artikel Selanjutnya

Apa yang Dimaksud Qiyam Ramadhan?

Ahmad Anshori

Ahmad Anshori

Pembina di Rumaysho Academy bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal. Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2).

Related Posts

Akhlaq Mulia

Nasihat kepada Pemimpin dalam Islam, Dalil, Adab, dan Hikmah

oleh Ahmad Anshori
28/08/2025
Mengenal Ibadah I'tikaf_Remajaislam.com
Jalanku

Jangan Tinggalkan Dakwah karena Dosa Pribadi

oleh Ahmad Anshori
17/08/2025
berdoa_remajaislam.com
Jalanku

Dosa Pernah Ada, Tapi Allah Bisa Ganti Jadi Pahala? Serius?

oleh Ahmad Anshori
14/07/2025
Jalanku

Doa Pagi Nabi Muhammad ﷺ, Rahasia Hidup Lebih Bernilai dan Diberkahi

oleh Ahmad Anshori
21/06/2025
Ilustrasi dampak negatif perjudian terhadap keluarga
Jalanku

Rumah Tangga Ambruk, Harga Diri Terkubur: Ketika Judi Menghancurkan Segalanya

oleh Ahmad Anshori
20/06/2025
Artikel Selanjutnya
Hikmah I'tikaf_remajaislam.com

Apa yang Dimaksud Qiyam Ramadhan?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 4   +   5   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

Nasihat kepada Pemimpin dalam Islam, Dalil, Adab, dan Hikmah

28/08/2025
Istri Sampai Cemburu pada Buku Dibanding Istri Madu

Dua Jenis Hisab di Hari Kiamat

28/08/2025
Pelita Ilmu. Remajaislam.com

3 Jenis Nafsu Manusia Menurut Al-Qur’an dan Perbedaannya

25/08/2025
Tamasya ke Madinah: Keutamaan Kota Madinah

Hadits tentang Keharaman Madinah; Batas Tanah Haram, Hukum, dan Penjelasan Lengkap

24/08/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

Akhlaq Mulia

Nasihat kepada Pemimpin dalam Islam, Dalil, Adab, dan Hikmah

28/08/2025
Istri Sampai Cemburu pada Buku Dibanding Istri Madu
Aqidah

Dua Jenis Hisab di Hari Kiamat

28/08/2025
Pelita Ilmu. Remajaislam.com
Menata Hati

3 Jenis Nafsu Manusia Menurut Al-Qur’an dan Perbedaannya

25/08/2025
Tamasya ke Madinah: Keutamaan Kota Madinah
Dunia Islam

Hadits tentang Keharaman Madinah; Batas Tanah Haram, Hukum, dan Penjelasan Lengkap

24/08/2025
Mengenal Ibadah I'tikaf_Remajaislam.com
Jalanku

Jangan Tinggalkan Dakwah karena Dosa Pribadi

17/08/2025
akibat dosa_remajaislam.com
Akhlaq Mulia

Manfaat Menundukkan Pandangan

17/08/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara shalat cinta dosa anak muda fikih puasa haji i'tikaf ilmu istighfar kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi nikah pacaran pembatal puasa pemuda persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated Shalat sombong status twitter rumayshocom style anak muda tafsir tanah suci taubat umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

Nasihat kepada Pemimpin dalam Islam, Dalil, Adab, dan Hikmah

28/08/2025
Istri Sampai Cemburu pada Buku Dibanding Istri Madu

Dua Jenis Hisab di Hari Kiamat

28/08/2025
Pelita Ilmu. Remajaislam.com

3 Jenis Nafsu Manusia Menurut Al-Qur’an dan Perbedaannya

25/08/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.