Hadits tentang Keharaman Kota Madinah
Bismillah…
Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
المدينةُ حَرامٌ مِن كذا إلى كذا، مَن أَحْدَثَ فيها حَدَثًا، أو آوى مُحْدِثًا، فعليه لعنةُ اللهِ والملائكةِ والناسِ أجمعينَ، لا يَقْبَلُ اللهُ منه صَرْفًا ولا عَدلًا. قال حَمَّادٌ: وزاد فيه حُمَيدٌ: لا يُحمَلُ فيها سِلاحٌ لقِتالٍ.
“Al-Madînah adalah tanah haram antara sini dan sana. Barangsiapa membuat bid’ah di dalamnya atau melindungi pelaku bid’ah, maka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak menerima darinya tebusan ataupun pengganti.”
(Hammâd berkata: dan Humaid menambahkan: “Tidak boleh dibawa senjata di dalamnya untuk tujuan berperang.”)
(HR. Ahmad)
—
Penjelasan Hadits
Rasulullah ﷺ diutus untuk seluruh manusia, baik Arab maupun non-Arab, putih maupun hitam. Syariat beliau tidak khusus untuk segelintir orang. Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ وَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ
“Wahai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu. Jika tidak engkau lakukan, maka engkau tidak menyampaikan risalah-Nya.” (QS. Al-Mâidah: 67)
Ali radhiyallahu ‘anhu menegaskan bahwa beliau tidak memiliki sesuatu yang istimewa dari Nabi ﷺ selain Kitabullah dan sebuah catatan kecil berisi beberapa hukum. Hukum-hukum itu pun bersifat umum, berlaku bagi seluruh umat Islam. Dengan demikian, tidak benar klaim sebagian kelompok bahwa Nabi ﷺ menyembunyikan ajaran khusus hanya untuk keluarganya.
Batasan Tanah Haram Madinah
Dalam catatan itu disebutkan: “Madinah adalah tanah haram antara ‘Air hingga …”.
Dalam riwayat lain yang lebih kuat: “Madinah adalah tanah haram antara ‘Air dan Tsaur.”
‘Air adalah nama sebuah gunung di barat daya kota Madinah atau di sebelah timur Wadi ‘Aqiq, sekitar 8,5 km dari Masjid Nabawi. Gunung agung ini terletak di dekat kawasan Dzul Hulaifah. Akses menuju gunung ini dapat ditempuh melalui jalan cabang rute Hijrah.
Adapun Tsaur adalah gunung di utara Madinah, berjarak 8 km dari Masjid Nabawi. Gunung ini terletak di belakang Gunung Uhud. Untuk menuju ke sana dapat melalui Jalan Pangeran Naif bin Abdulaziz.
Selain itu, hadits Abu Hurairah menyebutkan: “Antara dua lava (harratain) Madinah adalah tanah haram.”
Lava/harratain adalah tanah berbatu hitam seperti bekas terbakar, membentang di timur (Harrat Waqim, dekat Quba) dan barat (Harrat Wabarah, dekat Masjid Qiblatain).
Pemerintah Saudi kini sudah menandai batas haram Madinah dengan tanda-tanda berbentuk lengkungan menyerupai arsitektur Masjid Nabawi di beberapa titik.
Hukum Keharaman Madinah
Makna tanah haram Madinah:
- Menjaga keamanan – Tidak boleh ada pertumpahan darah, kezaliman, atau tindak kriminal di dalamnya.
- Larangan berburu – Binatang tidak boleh diburu.
- Larangan menebang pohon – Tidak boleh ditebang pepohonan liar, kecuali yang ditanam manusia sendiri.
- Larangan membawa senjata untuk berperang.
Namun berbeda dengan Makkah, orang yang melanggar larangan ini tidak dikenai denda kaffarah atau fidyah. Karena haram Madinah bukan tempat manasik.
Ancaman Bagi yang Berbuat Kerusakan
Barangsiapa melakukan perbuatan dosa, kezaliman, atau bid’ah di Madinah, atau melindungi pelakunya, maka ia terkena laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia.
- Laknat artinya terusir dari rahmat Allah.
- Ini adalah ancaman yang sangat keras.
- Termasuk dalam larangan:
- Melakukan maksiat dan kriminal di Madinah.
- Membela orang yang berbuat dosa, bid’ah, atau melindungi pelaku kezaliman.
Faedah Hadits
- Keharaman Madinah menunjukkan kemuliaan kota Nabi ﷺ.
- Melakukan dosa atau bid’ah di Madinah termasuk dosa besar.
- Bantahan terhadap syiah yang mengklaim Nabi ﷺ memberi ajaran khusus kepada Ali radhiyallahu ‘anhu.
- Semua muslim memiliki kedudukan yang sama dalam jaminan keamanan.
Kesimpulan
Madinah adalah tanah haram yang dimuliakan Allah. Tidak boleh dilakukan perbuatan dosa, kriminal, atau bid’ah di dalamnya. Siapa yang melanggar, maka terkena ancaman laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Ini menunjukkan betapa agung dan mulianya kota Nabi ﷺ.
Wallahul muwaffiq.
Referensi:
-
الدرر السنية – الموسوعة الحديثية. (n.d.). المدينةُ حَرَمٌ مِن كذا إلى كذا…. Retrieved August 21, 2025, from Dorar.net website: https://dorar.net/hadith/sharh/61527
-
هيئة تطوير منطقة المدينة المنورة. (n.d.). جبل عير. Retrieved August 21, 2025, from VisitMadinahSA.com website: https://visitmadinahsa.com/sa-ar/destinations/جبل-عير
-
هيئة تطوير منطقة المدينة المنورة. (n.d.). جبل ثور. Retrieved August 21, 2025, from VisitMadinahSA.com website: https://visitmadinahsa.com/sa-ar/destinations/جبل-ثور