Bismillah…
Bukan rahasia lagi, dunia kita kini sedang sibuk menata penampilan.
Semua ingin terlihat “pas”, baik di mata manusia maupun di hadapan Tuhan.
Tapi di tengah hiruk-pikuk gaya busana muslimah modern, kita sering lupa bertanya:
“Apakah yang kupakai ini benar-benar menutup aurat sebagaimana yang Allah kehendaki?”
Sebuah pertanyaan kecil, tapi jawabannya bisa menentukan nilai ibadah kita setiap hari.
Dalam mazhab Syafi’i, yang banyak diikuti di Indonesia penjelasannya sangat jelas dan sistematis.
Imam asy-Syirazi rahimahullāh berkata dalam al-Muhadzdzab:
“فأما الحرة فجميع بدنها عورة إلا الوجه والكفين.”
“Adapun wanita merdeka, seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.”
Artinya, di hadapan laki-laki yang bukan mahram, seluruh tubuh wanita harus tertutup, kecuali wajah dan telapak tangan.
Imam asy-Syafi’i juga menegaskan dalam al-Umm:
“وعلى المرأة أن تغطي في الصلاة كل بدنها، ما عدا كفها ووجهها.”
“Wanita wajib menutup seluruh tubuhnya dalam shalat kecuali wajah dan kedua tangannya.”
Jadi, baik di luar shalat maupun saat shalat, batas auratnya sama: semua tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Namun, di hadapan mahram atau sesama wanita, auratnya lebih ringan: antara pusar dan lutut (lihat Mughni al-Muhtaj dan Asna al-Mathālib).
Contoh Nyata dalam Kehidupan
Bayangkan dua situasi ini:
-
Seorang muslimah shalat di rumah.
Ia mengenakan mukena, tapi bagian punggung kakinya sedikit terlihat. Apakah shalatnya sah?
Jawabannya: jika bagian itu hanya terlihat sesaat tanpa sengaja, shalat tetap sah. Tapi jika dengan sengaja dibiarkan terbuka, maka tidak sah, karena kaki termasuk aurat. -
Seorang muslimah berjalan di kampus.
Ia memakai gamis longgar dan jilbab panjang yang menutup dada, wajahnya terbuka, tangannya terlihat saat beraktivitas.
Menurut mazhab Syafi’i, ini sudah sesuai batas minimal aurat, selama tidak menimbulkan fitnah dan busananya tidak ketat atau transparan.
Solusi & Panduan Praktis
-
Pahami tujuan utama menutup aurat.
Bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk penghormatan pada diri dan ketaatan pada Allah.
Firman-Nya:يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap kali masuk masjid.” (QS. Al-A‘rāf: 31)
-
Gunakan pakaian yang menutup kulit dan tidak membentuk tubuh.
Ketebalan, panjang, dan kelonggaran pakaian adalah kunci agar aurat benar-benar tertutup. -
Untuk shalat, pastikan tidak ada bagian tubuh yang termasuk aurat terlihat, bahkan sedikit.
Jadi, jika kaos kaki cukup tebal dan menutupi kulit sempurna, itu sudah sah untuk shalat. -
Untuk aktivitas luar rumah, berpakaianlah dengan sopan dan sesuai adab syar’i.
Tidak semua yang tertutup itu harus berlebihan, tapi jangan juga longgar dalam batasan agama.
Kesimpulan
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, baik di dalam maupun di luar shalat.
Menutup aurat bukan hanya soal “berapa banyak kain” yang menempel di tubuh, tapi tentang kesadaran diri, kehormatan, dan ketundukan pada perintah Allah.
Kecantikan sejati bukan pada busana yang terlihat, tapi pada ketundukan yang tak terlihat.
Dan shalat yang diterima bukan karena mahalnya mukena, tapi karena sempurnanya adab dan aurat yang dijaga.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.