Ada sebuah hadis dari sahabat Abu Hurairah -radhiyallahu’anhu-, beliau berkata, “Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- bersabda:
لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إلاَّ رَجُلاً كَانَ يَصُومُ صَوْماً فَلْيَصُمْهُ
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari, kecuali seorang yang terbiasa puasa di hari itu” (HR. Bukhari no. 1914, dan Muslim no. 1082)
Hadis ini menjadi dalil larangan puasa di satu atau dua hari sebelum puasa, meskipun niatnya untuk hati-hati. Ada dua tafsiran tentang makna larangan pada hadis ini, bisa bermakna makruh, bisa haram. Namun makna haram lebih tepat, karena hukum asal larangan adalah haram, kecuali bila ada dalil yang memalingkan dari makna haram menuju makruh. Dalam hal ini tak ada dalil yang memalingkan kepadda makna makruh.
Namun ada yang dibolehkan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, yaitu yang sudah punya kebiasaan puasa sunnah sebelum-sebelumnya. Seperti puasa Senin Kamis, puasa Dawud lalu siklus puasanya menepati H-1 atau -2 Ramadhan, maka tidak mengapa, orang yang punya kebiasaan puasa sunnah seperti itu dibolehkan puasa.
Termasuk juga boleh puasa untuk orang yang punya tanggungan puasa wajib, seperti hutang puasa Ramadhan, puasa Nazar dan puasa Kafarot. Karena puasa-puasa ini dilakukan bukan dalam rangka menyambut Ramadhan.
Apa Hikmah Di Balik Larangan Ini?
Sejumlah Ulama berusaha menjelaskanhikmah di balik larangan ini:
- Ada yang mengatakan “untuk membedakan ibadah wajib dengan yang sunnah”.
- Ada yang berpendapat “karena kewajiban puasa Ramadhan bergantung pada melihat Hilal. Mendahului puasa Ramadhan sebelum yakin betul Hilal terlihat adalah perbuatan menyelisihi aturan syariat.” Kesimpulan yang kedua ini dinilai kuat oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar -rahimahullah-
Referensi:
- Al-Fauzan, Abdullah Sholih (1427H). Minhatul ‘Allam fi Syarah Bulughul Marom. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Riyadh – Saudi Arabia.
Penulis : Ahmad Anshori
Artikel : RemajaIslam.com