Fikih I’tikaf #10
Ada dua pembatal I’tikaf:
Pertama, keluar tanpa uzur atau kebutuhan yang mendesak
Karena keluar tanpa uzur atau kebutuhan yang mendesak bertentangan dengan esensi I’tikaf berupa berdiam diri di masjid.
Kedua, berjimak.
Secara khusus Allah ta’ala melarang melakukan jimak bagi yang sedang I’tikaf di masjid.
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Janganlah kalian campuri istri-istri kalian, sedang kalian sedang ber-i’tikaf dalam masjid.” (QS. Al Baqarah: 187).
Ini menunjukkan jimak adalah pembatal I’tikaf yang paling besar.
Khusus membatalkan I’tikaf dengan berjimak, hukumnya haram, berdasarkan larangan yang disebut dalam ayat di atas. Termasuk interaksi-interaksi dengan pasangan yang disertai syahwat juga dilarang. Bila tidak disertai syahwat maka boleh. Karena Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah saat sedang berada di masjid, beliau julurkan kepala beliau ke jendela rumah, lalu Aisyah yang ketika itu sedang haid mensisirkan rambut beliau (HR. Bukhari no. 2029 dan Muslim no. 297)
Yang dimaksud i’tikaf seorang bisa batal karena berjimak adalah, saat seorang berniat itikaf dalam sebuah rentang waktu, seperti berniat i’tikaf selama 10 hari terakhir, atau berniat i’tikaf di malam-malam ganjil atau di dalam durasi waktu lainnya, lalu selama masih di dalam rentang waktu yang dia niatkan dia pulang ke rumah laku melakukan jimak dengan istrinya, maka i’tikafnya batal. Adapun bila dia sudah selesai dari sebuah durasi waktu yang dia niatkan, lalu melakukan jimak dengan istrinya, maka tidak mengapa. Karena dia telah selesai atau keluar dari ibadah i’tikafnya.
Wallahua’lam bis showab.
References:
Al-Jibrin, Abdullah bin Abdulaziz (1440H). Tashil Al-Fiqhi Al-Jami’ Li masail Al-Fiqhi Al-Qodimah wal Mu’ashiroh. Penerbit Dar Ibnul Jauzi: Dammam – Saudi Arabia.
Salim, Abu Malik Kamal bin As-Sayid (2010). Shahih Fiqhus Sunnah wa Adillatuhu wa Taudhih mahzahib Al-Aimmah. Penerbit Dar At-Taufiqiyyah At-Turots: Kairo – Mesir.
Islamweb (1425 H/2005 M). مبطلات الاعتكاف. Diakses pada 18 April 2023 dari https://www.google.com/amp/s/www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/57602/.
27 Ramadhan 1444 H, di Sawo, Wirokerten, Bantul.
Penulis : Ahmad Anshori
Artikel : RemajaIslam.com