Khusyuk adalah rukun yang paling utama di dalam sholat. Orang yang terlalu lapar, diperintahkan makan terlebih dahulu baru melakukan sholat. Karena laparnya akan mengganggu kosentrasi khusyuknya. Walau akan menyebabkan pelaksanaan shalat akan mundur dari awal waktu. Hal ini karena meraih kekhusyu’an lebih penting daripada sholat di awal waktu.
Shalat sendiri merupakan ibadah yang penuh kesibukan. Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
إن في الصلاة لشغلا
“Sesungguhnya dalam shalat itu sudah banyak kesibukan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sibuk konsentrasi pada bacaan sholat. Sibuk mentadaburi ayat-ayat Al-Qur’an. Sibuk berdoa kepada Allah. Sibuk berjuang menggapai kekhusyu’an, dst. Maka tidak pantas mencapuri sholat dengan kesibukan-kesibukan selain yang berkenaan dengan ibadah shalat itu sendiri.
Oleh karenanya takbiratul ihram berfungsi untuk membuka sholat dan juga mengharamkan segala tindakan yang boleh dilakukan sebelum takbiratul ihram. Takbiratul ihram bisa dimaknai sebagai takbir pengharaman, yaitu menjadikan aktivitas yang mubah sebelum shalat menjadi haram di saat shalat. Karena ihram dari kata haram bermakna larangan. Diantara aktivitas yang diharamkan itu adalah makan.
Makan yang banyak, jelas hukumnya membatalkan sholat. Bagaimana kalau hanya makan sedikit sisa makanan yang menyelinap di sela-sela gigi di saat sholat?
Dalam kitab Kifayatul Akhyar (kitab fikih Mazhab Syafi’i) ada penjelasan terkait masalah ini:
إن أكل أقل من سمسمة لا تبطل وفي السمسمة أو قدرها وجهان :الصحيح البطلان
“Jika makan sisa makanan yang ukurannya lebih kecil dari biji wijen, maka sholat tidak batal.
Adapun jika memakan wijen atau sisa makanan yang seukuran biji wijen, ada dua pendapat dalam mazhab Syafi’i, yang tepat adalah sholat tetap batal.”
(Kifayatul Akhyar, 1/102).
Wijen adalah makanan seukuran butiran beras yang biasa ditabur di roti. Berdasarkan penjelasan ini, orang shalat yang menelan sisa butiran nasi, maka dapat menyebabkan batalnya shalat. Karena menelan makanan yang sedemikian ukurannya dapat dihukumi makan. Dan makan saat shalat adalah pembatal shalat.
Demikian…
Wallahua’lam bis showab..
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: RemajaIslam.com