Bismillah….
Kita semua mengetahui bahwa keluarnya darah haid menyebabkan seorang wanita tidak boleh melakukan shalat dan puasa, sebagaimana dijelaskan di dalam sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam pesan khutbah Idul Adha atau Idul Fitri Nabi kepada kaum perempuan di masa itu,
أليس إذا حاضت لم تصل ولم تصم؟ قلن: بلى. قال: فذلك من نقصان دينها
“Bukankah wanita itu jika haid dia tidak melakukan shalat dan tidak puasa?!”
“Iya betul.” Jawab kaum wanita yang hadir.
Nabi melanjutkan, “Itulah tanda bahwa wanita itu kurang agamanya.” (Muuttafaqun ‘alaih)
Namun, ada jenis yang keluar dari wanita yang bila tidak dipahami dengan bisa menyebabkan salah paham, bisa-bisa dikira sebagai darah haid padahal bukan. Darah ini bila keluar tidak menyebabkan wanita berhenti shalat dan puasa, darah ini disebut darah istihadah. Darah istihadah adalah darah sakit yang keluar di luar jadwal haid dan juga di luar masa nifas. Penyebabnya adalah kerobekan yang terjadi pada pembulu darah, sehingga darah ini tidak seperti darah haid yang keluar dari rahim.
Imam al Qurtubi rahimahullah menerangkan,
المستحاضة تصوم، وتصلِّي، وتطوف، وتقرأ، ويأتيها زوجه
“Wanita yang mustahadhoh, tetap diperintahkan puasa, sholat, tawaf, membaca Al Quran (meski dengan menyentuh mushaf, pent), dan diperbolehkan melakukan hubungan intim dengan suaminya.” (Al-Jami’ li Ahkam al Qur’an 2/86).
Dalilnya adalah hadis dari Aisyah radhiyallah ‘anha, beliau mengatakan,
جائت فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي اِمْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ اَلصَّلَاةَ؟
Fathimah binti Abu Hubaisy datang menemui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam kemudian berkata:
“Ya Rasulullah, sungguh aku ini perempuan yang selalu keluar darah (Istihadah) dan tidak pernah suci. Bolehkah aku meninggalkan shalat? ”
Rasul menjawab:
لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِحَيْضٍ فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي
“Tidak, itu hanyalah darah sakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang tinggalkanlah shalat. Dan bila haid itu berhenti, bersihkanlah dirimu dari darah itu (mandi), lalu shalatlah. ” (Muttafaqun ‘alaih).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan hadis ini:
وفي هذا إشارة إلى أن الدم الذي يخرج إذا كان دم عرق – ومنه دم العملية [ الجراحية ]- فإن ذلك لا يعتبر حيضاً ، فلا يحرم به ما يحرم بالحيض ، وتجب فيه الصلاة والصيام إذا كان في نهار رمضان.
“Ini menunjukkan, bahwa darah yang keluar apabila darah tersebut adalah darah penyakit; diantaranya darah yang keluar saat operasi, maka darah itu tidak disebut darah haid. Oleh karenanya, tidak menyebabkan berlakunya larangan sebagaimana yang berlaku pada wanita haid. Maka tetap diwajibkan sholat dan puasa; apabila terjadi di siang hari ramadhan.” (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, jilid 11, soal nomor 226).
Agar tidak terjadi kesalahpahaman yang akan berakibat fatal; yaitu tentang shalat dan puasa atau tidak, darah istihadoh dapat dibedakan dengan darah haid melalui rangkuman perbedaan berikut:
- Darah haid berbau busuk sementara darah istihadoh berbau segar darah.
- Darah haid berwarna merah keruh kehitaman, sementara darah istihadoh merah bersih.
- Darah haid keluar lebih banyak daripada darah istihadoh.
- Darah haid tidak menggumpal, adapun darah istihadoh bisa menggumpal.
- Saat keluar, darah haid disertai rasa nyeri, berbeda dengan darah istihadoh yang tidak disertai rasa nyeri.
- Darah haid keluar dari rahim, sementara darah istihadoh keluar dari pembulu darah yang robek.
- Darah haid adalah darah tabiat, sementara darah istihadoh adalah darah sakit.
- Keluarnya darah haid bisa menyebabkan ketidakstabilan emosional, berbeda dengan darah istihadoh yang tidak berpengaruh pada emosional wanita.
- Haid terjadi pada usia tertentu, sementara istihadoh tidak ada batas usia.
- Haid memiliki durasi yang teratur, berbeda dengan istihadoh.
- Biasanya darah istoihadoh mengawali keluarnya darah haid.
- Haid hanya terjadi satu periode dalam sebulan, berbeda dengan istihadoh yang tidak memiliki periode yang teratur (Dr. Aimam Abdul Majid di dalam Dhowabit At-Tafriq bainal Haid wal Istihadoh, https://www.asjp.cerist.dz/en/article/83159)
Wallahua’lam bis shawab.
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com