Bismillah…
Dalam Islam, wanita yang sedang haid memiliki dua tanda yang menandakan bahwa dia telah suci dari haid, yaitu:
- Keluarnya cairan bening dari rahim yang disebut Qossoh Baido’.
- Tanda kedua adalah keringnya farji (kemaluan).
Cairan Bening atau Qossoh Baido’
Yaitu semacam lendir bewarna bening bersih yang keluar dipenghujung siklus haid. Perbedaannya dengan keputihan: kalau keputihan teksturnya lebih encer, sementara Qossoh Baido’ lebih lengket, kemudian keluarnya keputihan biasanya disertai gatal, sementara keluarnya Qossoh Baido’ tidak ada rasa gatal, selanjutnya berbau tidak sedap sementara Qossoh Baido’ tidak semikian, yang terakhir keputihan warnanya putih kekuningan, sementara Qossoh Baido’ warnanya bening bersih. Di dalam kitan Thuhur Muslim (hal. 187), Syaikh Sa’id bin Wahb Al-Qohtoni rahimahullah menerangkan tentang salahsatu ciri Qossoh Baido’
وقيل أن تخرج القطنة التي تحتشي بها المرأة :أنها قصة بيضاء لا يخالطها صفرة
“Untuk mengetahui suci dari haid bisa dilakukan dengan menempelkan kapas (atau melihat pembalut) yang biasa dipakai oleh Wanita haid, kemudian jika terlihat ada cairan bening yang menempel tidak disertai warna kekuningan, maka itulah qossoh baido’ (tanda bahwa haid telah suci).”
Keluarnya cairan ini adalah tanda sucinya haid berdasarkan hadis dari ‘Alqomah bin Abu ‘Alqomah dari Ibunya dari maulanya (Budak yang dimerdekakan oleh) Aisyah -radhiyallahu’anha- beliau berkata,
كان النساء يبعثن إلى عائشة أم المؤمنين بالدرجة فيها الكرسف فيها صفرة من دم الحيضة, فتقول لهن:
“Dahulu ada sejumlah perempuan membawakan tas dari kain kepada ‘Aisyah Ummul Mu’minin, di dalamnya ada kapas yang padanya terdapat sufroh (warna kuning) dari darah haidh. Lantas Aisyah berkata:
لا تعجلن حتى ترين القصة البيضاء
Jangan tergesa-gesa menyimpulkan telah suci, sampai kalian melihat cairan putih.”
Keringnya Farj/Kemaluan
Bagi wanita yang tidak memiliki kebiasaan keluarnya cairan putih saat suci dari haid, tanda keringnya farji dapat digunakan. Sebagai alternatif, wanita tersebut dapat menempelkan kapas di kemaluannya, dan jika tidak ada bekas darah yang tertinggal pada kapas tersebut, maka dapat dianggap bahwa dia telah suci dari haid (Minhajul Muslim hal. 189 dan Syarah Al-Mumti’ 1/433 dalam Thuhur Al Muslim hal. 188).
Jika melihat adanya cairan kekuningan (sufroh) atau flek keruh (kadroh), setelah terjadinya salahsatu daru dua tanda suci di atas, maka haid tetap dianggap telah suci. Sebagaimana keterangan dari dari Ummu ‘Atiyyah -radhiyallahu;anha- beliau berkata,
كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئا
“Kami tidak memandang kadroh dan sufroh yang keluar setelah suci, sebagai darah haid.” (HR. Bukhori dan Abu Dawud 307)
Dengan demikian, Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai tanda-tanda kesucian dari haid bagi wanita. Dalam hal ini, wanita diberikan dua pilihan tanda yang dapat menandakan bahwa mereka telah suci dari haid, yang masing-masing dapat diterapkan sesuai dengan kebiasaan dan kondisi individu. Dengan memahami dua ciri suci haid ini, wanita dapat mengetahui kapan mereka harus Kembali mengerjakan shalat dan puasa.
Wallahua’lam bis showab.
Referensi:
Al-Qohtoni, Sa’id bin Ali bin Wahb (1416H). Thuhur Al-Muslim fi Dhouil Kitab was Sunnah. Silsilah Ushul Al-Islam 2(1).
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com