Bismillah…
Wanita yang mengalami istihadah mendapat keringanan dalam bersuci. Karena darah tersebut sering keluar, sangat menyusahkan jika diwajibkan berwudhu dan membersihkan diri setiap kali darah itu keluar.
Islam memberikan kemudahan kepada penganutnya. Allah berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَج
“Dia (Tuhanmu) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama ini suatu kesempitan.” (QS. al Haj: 78).
Dari ayat ini, para ulama menyimpulkan sebuah kaidah fikih,
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
“Sebuah kesulitan akan menjadi sebab datangnya kemudahan dan keringanan.”
Cara bersuci bagi wanita yang mengalami istihadah adalah sebagai berikut:
- Cukup berwudhu setiap masuk waktu sholat.
- Membasuh kemaluan dan bagian tubuh yang terkena darah. Kemudian mengenakan pembalut agar darah tidak menyebar.
Berwudhu setiap kali masuk waktu sholat merupakan tindakan yang disarankan. Namun, jika darah tidak keluar setelah wudhu sebelumnya, tidak wajib berwudhu lagi untuk sholat berikutnya. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada Fatimah bintu Abu Hubaisy, saat bertanya kepada Nabi tentang istihadah,
ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ حَتَّى يَجِيءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ
“Berwudhulah kamu setiap kali shalat hingga waktu itu tiba.” (HR. Bukhori no. 226)
Dalam mengenakan pembalut, perlu diperhatikan bahwa wanita harus membersihkan diri dari darah istihadah sebelum melaksanakan sholat selanjutnya, dan mengganti dengan pembalut yang bersih, kemudian ia berwuhdu. Jika darah terus keluar setelah wudhu, maka wudhunya tidak batal, ia tidak harus mengulang wudhu serta membersihkan kemaluan setiap kali keluar, cukup setiap berpindah kepada waktu shalat wajib berikutnya saja.
Dalilnya adalah hadis Fatiman binti Abi Hubais tentang darah istihadah yang beliau tanyakan kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
لَا إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيَْس بِحَيْض فَدَعِي اَلصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ اَلدَّمَ ثُمَّ صَلِّي
“Tidak, itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid. Bila haidmu datang tinggalkanlah shalat. Dan bila darah itu berlanjut (dari jadwal haidmu), maka bersihkanlah dirimu dari darah itu, lalu shalatlah.” (Muttafaqun ‘alaih).
Al Harowi rahimahullah menerangkan hadis ini,
( فاغسلي عنك الدم ) أي أثر دم الاستحاضة واغتسلي مرة واحدة ، ولعل الاكتفاء بغسل الدم دون غسل انقطاع الحيض
“Bersihkanlah dirimu dari darah itu, maksudnya dari bekas darah istihadah, dengan sekali basuhan. Barangkali maksudnya adalah membasuh bagian yang terkena darah saja, bukan mandi seperti mandi karena berhenti dari haid.” (Mirqoh al Matafih Syarh Misykah al Mashobih, 2/499).
Kemudian, apakah wudhu batal? Wudhu wanita yang mengalami keluarnya darah istihadih menjadi batal karena dua sebab berikut:
- Keluar dari sebuah waktu sholat fardu.
- Keluar hadats lain selain darah istihadah.
Kedua sebab ini dilandasi oleh sabda Nabi berikut,
ثُمَّ تَوَضَّئِي لِكُلِّ صَلَاةٍ حَتَّى يَجِيءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ
“Berwudhulah kamu setiap masuk waktu shalat hingga waktu itu tiba.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
Keringanan ini juga berlaku untuk hadats daa-im lainnya, yaitu keadaan berhadats yang terus-menerus atau sulit dihindari. Bagi mereka yang mengalami keadaan seperti ini, mereka mendapatkan keringanan dalam hal wudhu, seperti keringanan yang diperoleh wanita mustahadoh.
Wallahua’lam bis showab.
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com