Bismillah…
Ada sejumlah ciri yang bisa digunakan untuk mengetahui darah haid. Berikut selengkapnya:
Pertama, aroma berbau tidak sedap.
Kedua, tekstur darah haid lebih padat, tidak lembut.
Ketiga, para dokter kontempores menambahkan ciri darah haid tidah bisa menggumpal di saat telah keluar (Dirosat Fiqhiyyah fi Qodoya Mu’ashiroh, Dr. Umar Al-Asyqor 1/124-127).
Keempat, warna darah.
Darah haid tersebut dapat diketahui melalui empat warna berikut:
1) Hitam.
Berdasarkan hadis dari Fatimah binti Abu Hubais -radhiyallahu’anha-, saat beliau mengalami istihadhoh, beliau berkonsultasi kepada Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- diantara sabda beliau adalah,
إذا كان دم الحيض فإنه أسود يعرف فأمسكي عن الصلاة فإذا كان الآخر فتوضئي فإنما هو عرق
“Bila darah yang keluar adalahdarah haid yang biasa dikenal bewarna hitam itu, maka tinggalkan shalat. Namun bila darahnya bukan seperti itu, maka berwudhulah, karena itu hanya darah luka.”
(HR. Abu Dawud no. 286), An-Nasai, Al-Hakim dan yang lainnya, dinilain shahih oleh Al-Albani di dalam Al-Irwa’ 1/223)
2) Merah keruh, karena memang warna merah adalah warna asal darah.
Adapun perbedaan merah darah haid dengan darah istihadoh adalah:
- Darah haid berbau busuk sementara darah istihadoh berbau segar darah.
- Darah haid berwarna merah keruh kehitaman, sementara darah istihadoh merah bersih.
- Darah haid keluar lebih banyak daripada darah istihadoh.
- Darah haid tidak menggumpal, adapun darah istihadoh bisa menggumpal.
- Saat keluar, darah haid disertai rasa nyeri, berbeda dengan darah istihadoh yang tidak disertai rasa nyeri.
- Darah haid keluar dari rahim, sementara darah istihadoh keluar dari pembulu darah yang robek.
- Darah haid adalah darah tabiat, sementara darah istihadoh adalah darah sakit.
- Keluarnya darah haid bisa menyebabkan ketidakstabilan emosional, berbeda dengan darah istihadoh yang tidak berpengaruh pada emosional wanita.
- Haid terjadi pada usia tertentu, sementara istihadoh tidak ada batas usia.
- Haid memiliki durasi yang teratur, berbeda dengan istihadoh.
- Biasanya darah istoihadoh mengawali keluarnya darah haid.
- Haid hanya terjadi satu periode dalam sebulan, berbeda dengan istihadoh yang tidak memiliki periode yang teratur (Dr. Aimam Abdul Majid di dalam Dhowabit At-Tafriq bainal Haid wal Istihadoh, https://www.asjp.cerist.dz/en/article/83159)
3) Kuning (Shufroh).
Maksudnya kuning seperti nanah, lebih dominan pada warna kuningnya.
4) Abu-abu (Kadroh).
Dasarnya adalah hadis dari ‘Alqomah bin Abu ‘Alqomah dari Ibunya dari maulanya (Budak yang dimerdekakan oleh) Aisyah -radhiyallahu’anha- beliau berkata,
كان النساء يبعثن إلى عائشة أم المؤمنين بالدرجة فيها الكرسف فيها صفرة من دم الحيضة, فتقول لهن: لا تعجلن حتى ترين القصة البيضاء
“Dahulu ada sejumlah perempuan membawakan tas dari kain kepada ‘Aisyah Ummul Mu’minin, di dalamnya ada kapas yang padanya terdapat sufroh (warna kuning) dari darah haidh. Lantas Aisyah berkata: Jangan tergesa-gesa menyimpulkan telah suci, sampai kalian melihat cairan putih.”
Maksud Aisyah adalah, telah muncul tanda suci dari haid.
Lalu ada ketentuan amat penting terkaid darah haid yang berwujud sufroh (warna kuning) dan kudroh (abu-abu). Babhwa sufroh dan kadroh tidak dianggap sebagai darah haid kecuali bila keluar di hari-hari haid. Adapun jika keluar setelah berakhir hari-hari haid, maka tidak dihukumi sebagai haid. Dalilnya adalah hadis dari Ummu ‘Atiyyah -radhiyallahu;anha- beliau berkata,
كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئا
“Kami tidak memandang kadroh dan sufroh yang keluar setelah suci, sebagai darah haid.” (HR. Bukhori dan Abu Dawud 307)
Keterangan Ummu ‘Atiyyah di atas menunjukkan bahwa, sufroh dan kudroh yang keluar setelah hari-hari haid dianggap seperti air kencing, yang tentu saja bisa membatalkan wudhu. Selain itu keterangan di atas juga menunjukkan sebuah kesimpulan fikih, bahwa sufroh dan kudroh yang keluar di hari-hari haid atau sebelum suci haid maka dianggap sebagai darah haid. Kesimpulan ini sebagaimana dikuatkan oleh Syaikh Abdulaziz bin Baz -rahimahullah- (Thuhur Al-Muslim, hal. 163).
Referensi:
Al-Jibrin, Abdullah bin Abdulaziz (1439H). Tashil Al-Fiqh Al-Jami’ Limasail Al-Fiqh Al-Qodimah wal Mu’ashiroh. Dar Ibnul Jauzi. Damam – Saudi Arabia.
Al-Qohtoni, Sa’id bin Ali bin Wahb (1416H). Thuhur Al-Muslim fi Dhouil Kitab was Sunnah. Silsilah Ushul Al-Islam 2(1).
Abdulmajid, Aimam, (2018). Dhowabit At-Tafriq bainal Haid wal Istihadoh, retaived form: https://www.asjp.cerist.dz/en/article/83159)
Penulis: Ahmad Anshori
Artikel: Remajaislam.com