Sunday, August 17, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih Remaja

Hukum Jaket, Dompet, Sepatu Kulit, Apakah Najis?

Ahmad Anshori oleh Ahmad Anshori
13/11/2022
in Fiqih Remaja
0
168
SHARES
933
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bila terbuat dari kulit yang suci, maka tak masalah. Boleh dipakai untuk apapun, termasuk untuk bahan jaket, sepatu atau yang lainnya. Kulit hewan dihukumi suci apabila hewan tersebut adalah hewan yang halal dimakan dagingnya, lalu mati bukan sebagai bangkai, akakntetapi disembelih secara Islam. 

Imam Ibnu Hazm rahimahullah menukil adanya kesepakatan seluruh ulama dalam hal ini,

Cek Artikel Lainnya

Qashar Shalat, Harus 80 Kilometer Dulu Baru Bisa?

Zakat Untuk Penuntut Ilmu, Apakah Mereka Berhak Menerimanya?

Hutang Emas, Harga Dulu atau Sekarang, Bro?

وَاتَّفَقُوا أَن جلد مَا يُؤْكَل لَحْمه إذا ذكي : طَاهِر ، جَائِز استعماله ، وَبيعه

“Para ulama sepakat bahwa kulit hewan yang halal dimakan hukumnya suci, boleh dimanfaatkan atau dijual.” (Maritibul Ijma’ hal. 23, dalam Islamqa)

Yang jadi masalah bila kulit yang menjadi bahan jaket, sepatu atau fashion lainnya yang bahan dasarnya kulit, adalah kulit yang najis. Apa saja kulit hewan yang najis itu?

  1. Kulit babi atau anjing, dan semua hewan yang haram dimakan.
  2. Kulit bangkai.

Yaitu hewan yang halal dimakan namun mati sebagai bangkai.

Namun, ada sebuah solusi yang bisa bisa digunakan untuk menjadikan kulit tersebut menjadi suci. Solusi itu adalah “menyamak kulit”, dalam bahasa fikih diisebut “ad-dibaagh”. Dalil yang menunjukkan kulit najis dapat menjadi suci apabila disamak adalah hadis dari Maimunah -radhiyaallahu’anha-, diceritakan pada hadis tersebut bahwa suatu hari Nabi berjalan melewati bangkai seekor kambing yang sedang diseret oleh seseorang. Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- kemudian bersabda,

هلا أخذتم إهابها؟

“Kulitnya kenapa ngga’ dimanfaatkan saja?”

Para sahabat menjawab,

 إنها ميتة

“Sudah jadi bangkai ya Rasulullah.”

Nabi menjawab,

 قال: “يطهرها الماء والقرض

“Iya, kulit itu dapat suci oleh air dan daun qorodh” (maksdunya disamak, pent). (HR. Muslim)

Dalam hadis yang lain dari sahabat Ibnu Abbas -radhiyallahu’ahuma-, belaiu berkata, “Rasulullah -shallallahu’alaihi wasallam- bersabda,

إذا دبغ اﻹهاب فقد طهر

“Bila kulit telah disamak, maka ia menjadi suci.” (HR. Muslim)

Setelah ketemu solusi yang dapat mensucikan kulit yang najis, yaitu dengan dibagh atau disamak, pembahasan berikutnya adalah fungsi mensucikan pada dibahg / proses samak terhadap kulit hewan yang najis, ini dapat terjadi pada seluruh hewan yang najis atau ada pengecualian?

Jawabannya, ada pengecualian dalam hal ini.

Yaitu kulit babi dan anjing, tidak dapat menjadi suci meskipun telah disamak.

Alasannya adalah :

  • Allah ta’ala menyebut babi itu binatang yang menjijikkan,

أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“atau daging babi, maka ia itu menjijikan.”

Imam Syafi’i -rahimahullah- menerangkan bahwa kata ganti “ia” (dhomir hu ه ) pada ayat maknanya kembali pada babi, bukan kepada daging babi. Sehingga seluruh bagian tubuh babi hukumnya najis, bukan hanya dagingnya saja. 

Lalu najisnya anjing, termasuk kulitnya, diqiyaskan (dianalogikan) kepada najisnya babi. Sebagaimana dinyatakan oleh sahabat Ali bin Abi Tholib dan Ibnu Mas’ud.

Adapun kulit hewan yang haram dimakan, selain anjing dan babi, ada perbedaan pendapat ulama tentang bisakan menjadi suci setelah disamak atau tidak. Ringkasnya, kulit hewan yang haram dimakan tidak dapat disucikan dengan samak. Karena dalam sebuah hadis Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- menyebut samak sama dengan menyembelih. 

فَإِنَّ دِبَاغَهَا : ذَكَاتُهَا

“Samak kepada kulit bangkai, itu sama seperti menyembelihnya.” (HR. Nasa-i, dari sahabat Salamah bin Muhabbiq)

Maksudnya, fungsi samak / dibagh terhadap kulit itu sama seperti fungsi sembelih kepada hewan. Hewan menjadi halal dimakan bila telah disembelih, demikan pula kulit bangkai menjadi suci dengan disamak. Dan hewan yang menjadi halal dengan disembelih itu hanya hewan yang halal dimakan, bukan hewan – hewan haram. Ini menunjukkan bahwa samak hanya dapat mensucikan kulit bangkai hewan yang halal dimakan saja.

Sehingga kesimpulannya adalah, kulit najis yang dapat suci dengan disamak adalah, kulit seluruh hewan yang dagingnya halal dimakan, yang mati sebagai bangkai. Adapun kulit babi dan anjing, serta seluruh hewan yang haram dimakan, seperti ular, buaya, harimau dll, hukumnya tetap najis meskipun telah disamak.

Wallahua’alam bis showab.

 

 

 


Kampung Santri Sawo, Jogjakarta 19 Rabiul Tsani 1444 H

Penulis : Ahmad Anshori

Artikel RemajaIslam.Com

Tags: dompet kulitjaket kulitkulit ularkulut buayasepatu kulit
Artikel Sebelumnya

Nyambung Silaturahmi Untuk Nambah Rizki?

Artikel Selanjutnya

Hukum Khitan Bagi Wanita

Ahmad Anshori

Ahmad Anshori

Pembina di Rumaysho Academy bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal. Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2).

Related Posts

Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat
Fiqih Remaja

Qashar Shalat, Harus 80 Kilometer Dulu Baru Bisa?

oleh Ahmad Anshori
07/08/2025
mabahits_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Zakat Untuk Penuntut Ilmu, Apakah Mereka Berhak Menerimanya?

oleh Ahmad Anshori
19/07/2025
Riba Emas_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Hutang Emas, Harga Dulu atau Sekarang, Bro?

oleh Ahmad Anshori
16/07/2025
Hukum Menamai Kucing
Fiqih Remaja

Bolehkah Kucing Kita Bernama Zakariya?

oleh Ahmad Anshori
13/07/2025
Fiqih Remaja

Jangan Lewat Depan Orang yang Lagi Shalat, Ya!

oleh Ahmad Anshori
28/06/2025
Artikel Selanjutnya
Hukum Khitan Bagi Wanita_Remajaislam.com

Hukum Khitan Bagi Wanita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 1   +   5   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

Sayangilah Negeri Ini; Tanah Air Indonesia_RemajaIslam.com

Hidup Merdeka, Hati Bahagia: Lepas dari Lingkaran Setan

16/08/2025
Bahaya Judi untuk Anak Muda, Dari Coba-coba sampai Kehilangan Segalanya_remajaislam.com

Bahaya Judi untuk Anak Muda, Dari Coba-coba sampai Kehilangan Segalanya

14/08/2025
adab makan_remajaislam.com

Panduan Niat Makan Agar Bernilai Ibadah dan Berpahala

11/08/2025
Ada Sisa Makanan Ikut Tertelan

Kalau Lupa Baca Bismillah Pas Makan/Minum, Harus Gimana?

11/08/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

Sayangilah Negeri Ini; Tanah Air Indonesia_RemajaIslam.com
Nasehat

Hidup Merdeka, Hati Bahagia: Lepas dari Lingkaran Setan

16/08/2025
Bahaya Judi untuk Anak Muda, Dari Coba-coba sampai Kehilangan Segalanya_remajaislam.com
Nasehat

Bahaya Judi untuk Anak Muda, Dari Coba-coba sampai Kehilangan Segalanya

14/08/2025
adab makan_remajaislam.com
Akhlaq Mulia

Panduan Niat Makan Agar Bernilai Ibadah dan Berpahala

11/08/2025
Ada Sisa Makanan Ikut Tertelan
Akhlaq Mulia

Kalau Lupa Baca Bismillah Pas Makan/Minum, Harus Gimana?

11/08/2025
Berkorban Untuk Ilmu_RemajaIslam.com
Nasehat

Penjaga Ilmu, Penjaga Umat

14/08/2025
Jarak Disebut Safar yang Boleh Qashar Shalat
Fiqih Remaja

Qashar Shalat, Harus 80 Kilometer Dulu Baru Bisa?

07/08/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara i'tikaf cara shalat cinta dosa anak muda fikih puasa haji i'tikaf ilmu kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi nikah pacaran pembatal puasa pemuda persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated Shalat sombong status twitter rumayshocom style anak muda tafsir tanah suci taubat umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

Sayangilah Negeri Ini; Tanah Air Indonesia_RemajaIslam.com

Hidup Merdeka, Hati Bahagia: Lepas dari Lingkaran Setan

16/08/2025
Bahaya Judi untuk Anak Muda, Dari Coba-coba sampai Kehilangan Segalanya_remajaislam.com

Bahaya Judi untuk Anak Muda, Dari Coba-coba sampai Kehilangan Segalanya

14/08/2025
adab makan_remajaislam.com

Panduan Niat Makan Agar Bernilai Ibadah dan Berpahala

11/08/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.