Monday, October 20, 2025
  • Rumaysho.com
  • Donasi Dakwah & Anak Asuh
  • Pondok Darus Sholihin
https://darushsholihin.com/6474-unit-pengumpulan-zakat-pondok-pesantren-darush-sholihin.html
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fiqih Remaja

Hukum Jaket, Dompet, Sepatu Kulit, Apakah Najis?

Ahmad Anshori oleh Ahmad Anshori
13/11/2022
in Fiqih Remaja
0
172
SHARES
956
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bila terbuat dari kulit yang suci, maka tak masalah. Boleh dipakai untuk apapun, termasuk untuk bahan jaket, sepatu atau yang lainnya. Kulit hewan dihukumi suci apabila hewan tersebut adalah hewan yang halal dimakan dagingnya, lalu mati bukan sebagai bangkai, akakntetapi disembelih secara Islam. 

Imam Ibnu Hazm rahimahullah menukil adanya kesepakatan seluruh ulama dalam hal ini,

Cek Artikel Lainnya

Masih Bingung Batas Aurat Wanita? Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

Menutup Aurat dengan Kaos Kaki, Kajian Fiqh Lengkap untuk Muslimah

Klik Dapat Cuan, Tapi Halalkah? Mengulik Hukum Affiliate Marketing Menurut Islam

وَاتَّفَقُوا أَن جلد مَا يُؤْكَل لَحْمه إذا ذكي : طَاهِر ، جَائِز استعماله ، وَبيعه

“Para ulama sepakat bahwa kulit hewan yang halal dimakan hukumnya suci, boleh dimanfaatkan atau dijual.” (Maritibul Ijma’ hal. 23, dalam Islamqa)

Yang jadi masalah bila kulit yang menjadi bahan jaket, sepatu atau fashion lainnya yang bahan dasarnya kulit, adalah kulit yang najis. Apa saja kulit hewan yang najis itu?

  1. Kulit babi atau anjing, dan semua hewan yang haram dimakan.
  2. Kulit bangkai.

Yaitu hewan yang halal dimakan namun mati sebagai bangkai.

Namun, ada sebuah solusi yang bisa bisa digunakan untuk menjadikan kulit tersebut menjadi suci. Solusi itu adalah “menyamak kulit”, dalam bahasa fikih diisebut “ad-dibaagh”. Dalil yang menunjukkan kulit najis dapat menjadi suci apabila disamak adalah hadis dari Maimunah -radhiyaallahu’anha-, diceritakan pada hadis tersebut bahwa suatu hari Nabi berjalan melewati bangkai seekor kambing yang sedang diseret oleh seseorang. Nabi -shallallahu’alaihi wa sallam- kemudian bersabda,

هلا أخذتم إهابها؟

“Kulitnya kenapa ngga’ dimanfaatkan saja?”

Para sahabat menjawab,

 إنها ميتة

“Sudah jadi bangkai ya Rasulullah.”

Nabi menjawab,

 قال: “يطهرها الماء والقرض

“Iya, kulit itu dapat suci oleh air dan daun qorodh” (maksdunya disamak, pent). (HR. Muslim)

Dalam hadis yang lain dari sahabat Ibnu Abbas -radhiyallahu’ahuma-, belaiu berkata, “Rasulullah -shallallahu’alaihi wasallam- bersabda,

إذا دبغ اﻹهاب فقد طهر

“Bila kulit telah disamak, maka ia menjadi suci.” (HR. Muslim)

Setelah ketemu solusi yang dapat mensucikan kulit yang najis, yaitu dengan dibagh atau disamak, pembahasan berikutnya adalah fungsi mensucikan pada dibahg / proses samak terhadap kulit hewan yang najis, ini dapat terjadi pada seluruh hewan yang najis atau ada pengecualian?

Jawabannya, ada pengecualian dalam hal ini.

Yaitu kulit babi dan anjing, tidak dapat menjadi suci meskipun telah disamak.

Alasannya adalah :

  • Allah ta’ala menyebut babi itu binatang yang menjijikkan,

أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

“atau daging babi, maka ia itu menjijikan.”

Imam Syafi’i -rahimahullah- menerangkan bahwa kata ganti “ia” (dhomir hu ه ) pada ayat maknanya kembali pada babi, bukan kepada daging babi. Sehingga seluruh bagian tubuh babi hukumnya najis, bukan hanya dagingnya saja. 

Lalu najisnya anjing, termasuk kulitnya, diqiyaskan (dianalogikan) kepada najisnya babi. Sebagaimana dinyatakan oleh sahabat Ali bin Abi Tholib dan Ibnu Mas’ud.

Adapun kulit hewan yang haram dimakan, selain anjing dan babi, ada perbedaan pendapat ulama tentang bisakan menjadi suci setelah disamak atau tidak. Ringkasnya, kulit hewan yang haram dimakan tidak dapat disucikan dengan samak. Karena dalam sebuah hadis Rasulullah -shallallahu’alaihi wa sallam- menyebut samak sama dengan menyembelih. 

فَإِنَّ دِبَاغَهَا : ذَكَاتُهَا

“Samak kepada kulit bangkai, itu sama seperti menyembelihnya.” (HR. Nasa-i, dari sahabat Salamah bin Muhabbiq)

Maksudnya, fungsi samak / dibagh terhadap kulit itu sama seperti fungsi sembelih kepada hewan. Hewan menjadi halal dimakan bila telah disembelih, demikan pula kulit bangkai menjadi suci dengan disamak. Dan hewan yang menjadi halal dengan disembelih itu hanya hewan yang halal dimakan, bukan hewan – hewan haram. Ini menunjukkan bahwa samak hanya dapat mensucikan kulit bangkai hewan yang halal dimakan saja.

Sehingga kesimpulannya adalah, kulit najis yang dapat suci dengan disamak adalah, kulit seluruh hewan yang dagingnya halal dimakan, yang mati sebagai bangkai. Adapun kulit babi dan anjing, serta seluruh hewan yang haram dimakan, seperti ular, buaya, harimau dll, hukumnya tetap najis meskipun telah disamak.

Wallahua’alam bis showab.

 

 

 


Kampung Santri Sawo, Jogjakarta 19 Rabiul Tsani 1444 H

Penulis : Ahmad Anshori

Artikel RemajaIslam.Com

Tags: dompet kulitjaket kulitkulit ularkulut buayasepatu kulit
Artikel Sebelumnya

Nyambung Silaturahmi Untuk Nambah Rizki?

Artikel Selanjutnya

Hukum Khitan Bagi Wanita

Ahmad Anshori

Ahmad Anshori

Pembina di Rumaysho Academy bersama Ustadz Dr. Muhammad Abduh Tuasikal. Alumni Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia (S1) & Manajemen Pendidikan UNY (S2).

Related Posts

flower_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Masih Bingung Batas Aurat Wanita? Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

oleh Ahmad Anshori
18/10/2025
Aurat-remajaislam.com
Fiqih Remaja

Menutup Aurat dengan Kaos Kaki, Kajian Fiqh Lengkap untuk Muslimah

oleh Ahmad Anshori
17/10/2025
Kiprah Generasi Millenial
Fiqih Remaja

Klik Dapat Cuan, Tapi Halalkah? Mengulik Hukum Affiliate Marketing Menurut Islam

oleh Ahmad Anshori
17/10/2025
Mengusap Kerudung Saat Berwudhu?RemajaIslam.com
Fiqih Remaja

Bukan Cuma di Medan Perang, Kematian yang Juga Disebut Syahid

oleh Ahmad Anshori
12/10/2025
Mengusap Kerudung Saat Berwudhu?RemajaIslam.com
Fiqih Remaja

Membersihkan Najis dengan Tisu Basah, Apakah Sudah Cukup?

oleh Ahmad Anshori
21/09/2025
Artikel Selanjutnya
Hukum Khitan Bagi Wanita_Remajaislam.com

Hukum Khitan Bagi Wanita

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Prove your humanity: 4   +   2   =  

  • 914.8k Followers
    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Artikel Terbaru

Viral remajaislam.com

Jangan Sebar Aib Orang Lain, Nasihat Rasulullah ﷺ di Tengah Budaya Viral

19/10/2025

Shalat sebagai Solusi Himpitan Hidup, Pelajaran dari Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad ﷺ

19/10/2025
flower_remajaislam.com

Masih Bingung Batas Aurat Wanita? Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

18/10/2025
Aurat-remajaislam.com

Menutup Aurat dengan Kaos Kaki, Kajian Fiqh Lengkap untuk Muslimah

17/10/2025

Categories

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Don't miss it

Viral remajaislam.com
Nasehat

Jangan Sebar Aib Orang Lain, Nasihat Rasulullah ﷺ di Tengah Budaya Viral

19/10/2025
Kisah Teladan

Shalat sebagai Solusi Himpitan Hidup, Pelajaran dari Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad ﷺ

19/10/2025
flower_remajaislam.com
Fiqih Remaja

Masih Bingung Batas Aurat Wanita? Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

18/10/2025
Aurat-remajaislam.com
Fiqih Remaja

Menutup Aurat dengan Kaos Kaki, Kajian Fiqh Lengkap untuk Muslimah

17/10/2025
Kiprah Generasi Millenial
Fiqih Remaja

Klik Dapat Cuan, Tapi Halalkah? Mengulik Hukum Affiliate Marketing Menurut Islam

17/10/2025
Mengusap Kerudung Saat Berwudhu?RemajaIslam.com
Fiqih Remaja

Bukan Cuma di Medan Perang, Kematian yang Juga Disebut Syahid

12/10/2025

Membangun remaja islami menuju masyarakat madani yang sukses.

Kategori

  • Akhlaq Mulia
  • Amalan
  • Aqidah
  • Cinta
  • Dunia Islam
  • Fiqih Remaja
  • Hidayah Kamu
  • Iptek
  • Jalanku
  • Kajian Al Quran
  • Kajian Remaja
  • Kisah Teladan
  • Menata Hati
  • Mutiara Islam
  • Nasehat
  • Pojok Muslimah
  • Pra Nikah
  • Resensi
  • Tips
  • Uncategorized

Tag

akhlak nabi al quran amalan lailatul qadar amalan ramadhan anjuran menikah bakti orang tua cara shalat cinta fikih nikah fikih puasa fikih shalat haji i'tikaf ilmu istighfar kajian al quran kisah nabi kultwit lailatul qadar madinah makkah mengaji al quran menikah meninggalkan shalat menuntut ilmu Motivasi najis nikah pacaran pembatal puasa pernikahan persiapan nikah puasa Rasul sang pendidik sedekah Self development Self motivated Shalat sombong tafsir tanah suci taubat umrah ushul fikih zina

Artikel Terbaru

Viral remajaislam.com

Jangan Sebar Aib Orang Lain, Nasihat Rasulullah ﷺ di Tengah Budaya Viral

19/10/2025

Shalat sebagai Solusi Himpitan Hidup, Pelajaran dari Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad ﷺ

19/10/2025
flower_remajaislam.com

Masih Bingung Batas Aurat Wanita? Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

18/10/2025

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.

No Result
View All Result
  • Home
  • ISLAM DASAR
    • Aqidah
    • Jalanku
    • Fiqih Remaja
    • Menata Hati
    • Akhlaq Mulia
    • Pojok Muslimah
    • Kisah Teladan
    • Amalan
    • Nasehat
  • GAYA MUDA
    • Cinta
    • Pra Nikah
  • DUNIA MUDA
    • Tips
    • Iptek
    • Dunia Islam
    • Hidayah Kamu
    • Resensi
  • BUKU TAMU

© 2019 Remajaislam - Remaja Islam Mau Mengenal Islam.